alorpos.com—KARENA proses mediasi gagal, maka perkara sebidang tanah di wilayah Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor yang bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi, mulai memasuki tahap pembacaan gugatan yang dilayangkan penggugat.
Sebagaimana press release Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Alor yang diterima media ini, bahwa telah dilaksanakan sidang di PN Kalabahi pada Rabu (18/6/2025) dengan agenda pembacaan gugatan, yakni Gugatan SHM No.373 atas nama Yusak Maniagala.

Suasana sidang perkara tanah di Pengadilan Negeri Kalabahi, dimana Kakantah Kabupaten Alor sebagai turut tergugat
Sedangkan kedudukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Alor sebagai TURUT TERGUGAT dalam perkara ini. Sidang tersebut berjalan lancar tanpa ada hambatan, dihadiri para pihak terkait. (ap/tim/editor:linuskia)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya !!
_____________________
Humas Kantah Kab. Alor
Follow Us :
Website : kab-alor.atrbpn.go.id
Instagram : instagram.com/kantahkabalor
Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor
Twitter : x.com/kantahalor
Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN
#sobATRBPNTT
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#kanwilbpnntt
#bpntt
#LayananElektronik
#SertipikatElektronik
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MelayaniDenganSepenuhHati
#EasyAndQuick
#Alor