alorpos.com–RANCANGAN Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan Pj.Bupati Alor, Dr.Drs.Zet Sony Libing,M.Si menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Tahun 2024, dalam Rapat Paripurna DPRD Alor, Rabu (24/1/2024) malam.
Rapat Paripurna yang dihadiri 20 dari 30 anggota dewan itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Alor, Sulaiman Singhs,SH., didampingi Wakil Ketua I, Drs.Yulius Mantaon.
Setelah membuka sidang, Singhs langsung mempersilahkan Pj.Bupati Alor, Zet Sony Libing untuk menetapkan Perda dimaksud. Sony Libingpun membacakan naskah penetapan Perda tersebut, setelah terlebih dahulu menginformasikan kepada DPRD Alor terkait bencana alam angin puting beliung yang menerpa wilayah Kampung Labuan Bajo, Kelurahan Kabir, Kecamatan Pantar, yang mengakibatkan 33 rumah warga setempat rusak, dimana 24 unit rumah rusak berat, 9 unit rusak sedang/ringan dan 1 unit perahu rusak berat. Sony Libing juga mengiformasikan hasil kunjungan kerjanya ke desa-desa di wilayah Kecamatan Mataru, yang mendapati sejumlah permasalahan pembangunan, antara lain ada pembangunan gedung sekolah yang mangkrak sehingga harus disikapi bersama.
“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Rabu Tanggal 24 Bulan Januari Tahun 2024, Bupati Alor dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor, Menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Ditetapkan di Kalabahi Pada Tanggal 24 Januari 2024, Pj.Bupati Alor, Zet Sony Libing,”ucap mantan Pj.Bupati Manggarai ini seraya mengetok palu tiga kali, disambut aplaus hadirin.
Untuk diketahui, Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini telah dibahas Pemerintah dan DPRD Alor pada Tahun 2023 lalu, dan semestinya telah ditetapkan bersama Perda Tentang APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2024 pada akhir Desember 2023 lalu. Tetapi karena Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini masih harus menunggu hasil harmonisasi dan asistensi di pemerintah pusat, sehingga penetapannya baru bisa dilaksanakan pada Rabu (24/1/2024) dalam Rapat Paripurna DPRD Alor.
Lantas apa hal paling prinsip dan mendasar yang diatur dalam Perda dimaksud? Ini penjelasan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Alor, Terince Mabilehi,SH yang dikonfirmasi alorpos.com sesaat setelah penetapan Perda tersebut di ruang sidang DPRD Alor.
Menurut Terince, hal mendasar dalam Perda ini, yang pertama tentang penetapan tarif untuk setiap jenis pajak maupun jenis retribusi. Yang kedua, ada penambahan jenis pajak, dimana untuk Kabupaten Alor, penambahannya ada Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Parkir sebesar 10 persen. Ketiga, lanjut mantan Camat Alor Selatan ini, ada beberapa jenis pajak dikolaborasi menjadi satu jenis, yaitu, Pajak Barang dan Jasa atas Makan dan Minum, yang dulunya dikenal dengan Pajak Restoran, sekarang menjadi PBJT Atas Makan dan Minum, kemudian PBJT Atas Jasa Perhotelan, PBJT Atas Tenaga Listrik, PBJT Atas Kesenian dan Hiburan, serta PBJT Atas Jasa Parkir.
Terkait besaran nilai pajak, mantan Kadis Perhubungan dan Kominifo Kabupaten Alor ini menegaskan bahwa rata-rata tidak megalami kenaikan yakni tetap 10 persen dari total penghasilan, kecuali pada PBJT Atas Kesenian dan Hiburan yang sebelumnya untuk tempat karaoke dikenakan pajak sebesar 35 % dari total penghasilan menjadi 45 %. PBJT Atas Kesenian dan Hiburan itu, kata Terince, termasuk rekreasi di Wahana Air pada Snorkeling dan Diving.
“Kalau retribusi, sebelumnya ada 32 jenis pungutan, sekarang berkurang karena hanya tersisa 18 jenis, dan itupun dua jenisnya dialihkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, yaitu Retribusi Atas Pertambangan Rakyat dan Retribusi Atas Pengendalian Lalulintas. Sedangkan 16 retribusi lainnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten yang masuk dalam tiga jenis retribusi yakni Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perijinan Tertentu,”jelas mantan Kepala BKKBN Kabupaten Alor ini.
Lebih lanjut Terince menjelaskan, bahwa Rertribusi Jasa Umum itu antara lain Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit untuk Type C dan Type D, Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Retribusi Kebersihan, dan sebagainya.
“Ada juga retribusi yang tidak berjalan lagi beradasarkan Perda baru yang terdiri dari 145 Pasal dalam 152 halaman ini, antara lain Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Retribusi Terminal, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, termasuk retribusi yang selama ini kami pungut yakni Retribusi Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat untuk Kendaraan Dinas tidak boleh lagi ada pungutan,”ungkap Terince.
Terkait tidak ada lagi pungutan retribusi kendaraan yang masuk di terminal, maka Terince Mabilehi mempersilahkan Dinas Perhubungan mungkin bekerja sama dengan pihak swasta atau pihak ketiga yang melakukan pengelolaannya dan dikenakan retribusi lainnya. Menurutnya hal itu bisa dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak ketiga. Tetapi jelasnya pada retribusi itu pungutan atas jasa yang disiapkan atau perijinan yang disiapkan oleh pemerintah. (ap/linuskia)