alorpos.com—PETUGAS Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, melaksanakan kegiatan peninjauan lokasi lapangan terhadap Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan atas nama Yohanis Ousana, untuk Penerbitan PKKPR Berusaha yang berlokasi di Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (19/11/2025) itu berdasarkan surat tugas lapangan serta permohonan pertimbangan teknis pada lokasi tersebut. Kegiatan dilaksanakan oleh petugas lapangan, didampingi oleh Husnan Harisin, A.P., JFT., Asisten Penata Kadastral Terampil dan Rahadian Kadafi, S.H., Penata Pertanahan Ahli Pertama pada Kantor Pertanahan Kabupaten Alor. Peninjauan berlangsung lancar dan kondusif.
Setelah dilakukan peninjauan lapang, maka selanjutnya adalah Pengolahan Data, yang dilaksanakan petugas untuk selanjutnya terbit Pertimbangan Teknis Pertanahan.

PKKPR, atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). PKKPR berfungsi sebagai dasar perizinan berusaha dan menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan izin berusaha. (ap/tim)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!! _____________________
Humas Kantah Kab. Alor Follow Us :
Website : kab-alor.atrbpn.go.id Instagram : instagram.com/kantahkabalor Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor Twitter : x.com/kantahalor
Youtube : youtube.com/@kantahkabalor #PKKPR
#KementerianATRBPN #sobATRBPNTT #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #kanwilbpnntt #bpntt #LayananElektronik #SertipikatElektronik #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #MelayaniDenganSepenuhHati #jangkauansemuaorangシ゚viralシfypシ゚ #EasyAndQuick
#Alor