Pengumuman Pernah Dipidana Penjara

author
1
1 minute, 9 seconds Read

alorpos.com__ UNTUK memenuhi Syarat Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur dari Partai Bulan Bintang pada Pemilihan Umum Tahun 2024, maka sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 11 angka (5), maka saya ;

Nama : Oktofianus Amos Fanpada
Jenis Kelamin: Laki – Laki
Tempat Tanggal Lahir: Kafabekak, 15 Agustus 1985
Alamat : Watatuku, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara,Kabupaten  Alor

Dengan ini secara jujur dan terbuka mengumumkan kepada publik, terutama masyarakat Kabupaten Alor melalui media ini, bahwa saya pernah melakukan Tindak Pidana Pencabulan (Pidana Pasal 82   Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak), sehingga dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 4 (Empat ) Tahun, sesuai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yakni Keputusan Pengadilan Negeri Kalabahi, Nomor 96/PID.Sus/2012/PNB KLB tertanggal 08 Oktober 2012 ;

Bahwa saya telah menjalani hukuman pidana penjara tersebut sejak 09 Oktober 2012 hingga bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi pada 01 Desember 2014, sesuai Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Nomor W22.PAS.PAS.6-PK.03.04-603.01.02.  TANGGAL 01 Desemberi 2014.

Saya telah kembali ke tengah keluarga, lingkungan masyarakat dan menjalani hidup secara aman dan damai, dan tidak pernah mengulangi perbuatan pidana atau perbuatan berulang yang melanggar berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian pengumuman ini saya sampaikan secara jujur dan terbuka tanpa paksaan pihak manapun, untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian semua pihak, saya haturkan terima kasih

Kalabahi, 08 Juli 2023

Ttd

OKTOFIANUS AMOS FANPADA

Similar Posts

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *