alorpos.com__UNTUK memenuhi Syarat Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur dari Partai Garuda pada Pemilihan Umum Tahun 2024, maka sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka saya ;
Nama : Eduart Mauleti
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Tempat Tanggal Lahir : Poting-Alor, 21 Maret 1963
Alamat : RT.05 RW.III, Desa Tuleng, Kecamatan Lembur Kabupaten Alor
Dengan ini secara jujur dan terbuka mengumumkan kepada publik, terutama masyarakat Kabupaten Alor melalui media ini, bahwa saya pernah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam KUHP (UU No.31/1991) , sehingga dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun 1 (satu) bulan, sesuai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yakni Keputusan Pengadilan Negeri Kalabahi, Nomor 48/PID.B/2009/PN.KLB tertanggal 14 September 2009;
Bahwa saya telah menjalani hukuman pidana penjara tersebut hingga bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi pada Tanggal 2 Februari 2010, sesuai Surat Lepas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Gerardus Masangin,BCIP tertanggal 02-02-2010;
Saya telah kembali ke tengah keluarga, lingkungan masyarakat dan menjalani hidup secara aman dan damai, dan tidak pernah mengulangi perbuatan pidana atau perbuatan berulang yang melanggar berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini saya sampaikan secara jujur dan terbuka tanpa paksaan pihak manapun, untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian semua pihak, saya haturkan terima kasih
Kalabahi, 7 Juli 2023
Ttd
Eduart Mauleti