alorpos.com—PEMECAHAN tanah adalah proses membagi satu bidang tanah menjadi beberapa bagian baru, yang mengakibatkan satu sertifikat induk dimatikan dan diterbitkan sertifikat-sertifikat baru untuk setiap bagiannya. Hal itu dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan masyarakat atau lembaga tertentu.
Demikian sebagaimana telah dilakukan petugas Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor dalam menindaklanjuti permohonan yang diajukan Obed Pey, untuk melakukan kegiatan Pengukuran Pemecahan Bidang Tanah yang terletak di Desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Petugas Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Alor pekan lalu itu berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan. (ap/tim)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!! _____________________
Humas Kantah Kab. Alor Follow Us :
Website : kab-alor.atrbpn.go.id Instagram : instagram.com/kantahkabalor Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor Twitter : x.com/kantahalor
Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN #sobATRBPNTT #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #kanwilbpnntt #bpntt #LayananElektronik #SertipikatElektronik #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #MelayaniDenganSepenuhHati #jangkauansemuaorangシ゚viralシfypシ゚ #EasyAndQuick #Alor