SESUAI jadwal, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor Dalam Rangka Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Kabupaten Alor Tahun Anggaran (TA) 2022, dan Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berlangsung sejak 15 November sampai 10 Desember 2021. Itu artinya, Jumad (10/12/2021) ini merupakan hari terakhir tahapan persidangan, yang ditandai dengan Penetapan Perda Tentang APBD oleh Bupati Alor, Drs.Amon Djobo.
Namun informasi yang diperoleh media ini dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Alor, Obeth Bolang,S.Sos., Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 9.36, bahwa jadwal penetapan APBD Alor TA.2022 diundur dari jadwal semula.
alorpos.com kemudian mengkonfirmasi hal ini kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs,SH melalui telepon selulernya, Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 10.12 Wita. Sulaiman Singhs membenarkan bahwa telah ada perubahan jadwal persidangan dimaksud, sehingga penetapan Perda APBD Alor TA.2022 dan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, yang semulai dijadwalkan pada 10 Desember 2021, bergeser ke 23 Desember 2021.

Alasan pergeseran jadwal, jelas Singhs, karena saat ini sistim asistensi berubah, yakni asistensi RAPBD Kabupaten/Kota, tidak lagi hanya dengan Pemerintah Propinsi. Setelah asistensi dengan pemerintah propinsi, ujar Singhs, hasilnya akan dinilai lagi oleh Kementrian Dalam Negeri. Menurut Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Alor ini, bahwa perwakilan Pemkab Alor dengan Pemerintah Propinsi (NTT) yang akan menyampaikan hasil Asistensi RAPBD TA.2022 di Kementrian Dalam Negeri untuk dilihat lagi.
Makanya, demikian Singhs, penetapan APBD Alor TA.2022 diundur ke tanggal 23 Desember 2021, karena penyesuaian hasil asistensi di propinsi hingga ke Mendagri baru dimulai pada 20 Desember 2021. SK Gubernur terkait hasil asistensi itu, demikian Singhs, diterbitkan dalam rentang waktu 15 hari setelah asistensi. Sedangkan asistensi RAPBD Alor TA.2022 dilakukan pada 4 Desember 2021, maka 15 hari kemudian, artinya sekitar 19 Desember 2021 baru terbit SK Gubernur NTT, karena hasil asistensi harus dikonsultasikan lagi dengan Kementrian Dalam Negeri.
“Kita melakukan penyesuaian itu (RAPBD), setelah ada SK Gubernur NTT. Jadi penyesuaian RAPBD pada 20-22 Desember, dan pada 23 Desember 2021 penetapan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022,”tandas Singhs.
Menurutnya, penyesuaian itu tdak terlalu lama karena hanya menyesuaikan apa yang dibahas itu disesuaikan dengan SK Gubernur. Muatan SK Gubernur itupun sudah hasil konsultasi antara Gubernur dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam SK Gubernur itu, ujar Singhs, sudah detail menyangkut pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Ditanya mengenai penganggaran pembangunan Gedung DPRD Alor Tahap II dan Pasar Kadelang Tahap II dengan sistim kontrak tunggal sehingga menjadi polemik dalam sidang dewan, sehingga sejumlah fraksi berpendapat harus dikomunikasikan saat asistensi dengan Pemerintah Propinsi NTT, Singhs mengatakan bahwa hal itu teknis program kegiatan dan sangat tergantung pada kemampuan pembiayaan daerah.

“Karena itu pada saat pemandangan umum fraksi-fraksi, pendapat fraksi-fraksi, pendapat Badan Anggaran hingga saat asistensi, Pemerintah Kabupaten Alor maupun Pemerintah Propinsi NTT sudah menjelaskan bahwa apa yang dilaksanakan itu (kontrak tunggal) sesuai perttimbangan kemampuan keuangan daerah. Teknisnya juga sudah dijelaskan sehingga tidak ada masalah,”tegas Singhs.
Sedangkan mengenai keuangan Parpol itu sudah disetujui dalam sidang DPRD tetapi harus ada persetujuan Gubernur NTT terkait kenaikan dari Rp 1.500/suara sah menjadi Rp 4.500/suara. Angka itu dinilai Singhs masih realistis setelah memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau sudah ada SK Gubernur NTT tentang Persetujuan Kenaikan Pembiayaan Dana Parpol per suara (dari Rp 1.500/suara menjadi R 4/500/suara), maka tinggal diberlakukan saja, karena kemarin saat asistensi, tidak ada yang keberatan,”tandas Singhs.
Pemerintah Kabupaten Alor, lanjut Singhs, juga telah sepakat dengan kenaikan pembiayaan dana Parpol menjadi Rp 4.500/suara tersebut dan telah ditindaklanjuti dengan usulan kepada Pemerintah Propinsi NTT melalui Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik). Karena itu, ujar Singhs, tinggal menunggu Keputusan Gubernur NTT.

Sebelumnya, dengan angka Rp 1.500/suara, total dana untuk Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Alor sebesar 140-an juta/tahun. Jika mengalami kenaikan menjadi Rp 4.500/suara, jelas Sulaiman Singhs, maka total dana Parpol di Kabupaten Alor menjadi Rp 390-an juta.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor, Drs.Soni O.Alelang melalui telepon selulernya mengatakan bahwa sesuai mekanisme terbaru, maka hasil asistensi RAPBD Kabupaten/Kota dengan pemerintah Propinsi, harus dievaluasi lagi di Kementrian Dalam Negeri ioleh TAPD Propinsi NTT.
“TAPD Propinsi NTT yang akan mengevaluasi di Kementrian Dalam Negeri. Waktunya dalam tenggang 15 hari setelah evaluasi di Pemerintah Propinsi NTT, sehingga jadwal penetapan APBD yang semual dijadwalkan pada 10 Desember, diundur sekitar 23 Desember nanti,”kata Alelang melalui telepon selulernya, Kamis (9/12/2021) sore.
Untuk diketahui, target pendapatan daerah pada RAPBD Kabupaten Alor TA.2022 sebesar Rp 1,065 Trilyun lebih, atau berkurang Rp 33,453 Milyar lebih atau berkurang 3,04 persen dari APBD Murni TA.2021 sebesar Rp 1,099 Trilyun lebih. (ap/linuskia)