PADA momentum Sidang Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, yang dijadwalkan berlangsung sejak 15 Agustus – 19 September 2022 mendatang, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Alor juga mengagendakan Pembahasan dan Penetapan 4 (empat) buah Ranperda lainnya. Empat Ranperda dimaksud, sebagaimana disampaikan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.AP dalam Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Alor, Senin (15/8/2022) lalu, yakni; 1) Ranperda Kabupaten Alor tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung; 2) Ranperda Kabupaten Alor tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; 3) Ranperda Kabupaten Alor tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal; dan
Ranperda Kabupaten Alor tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD).
Dalam sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek,SH., didampingi Wakil-wakil Ketua, Drs.Yulius Mantaon dan Sulaiman Singhs,SH itu, Bupati Alor, Drs.Amon Djobo menyampaikan hal-hal substantif yang termuat dalam empat buah Ranperda dimaksud sebagai berikut;
1)Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung merupakan tindaklanjut dari ketentuan perundang-undangan lebih tinggi, yang mengatur tentang Bangunan Gedung. Penyusunan Ranperda ini, jelas Djobo, untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, diharapkan masyarakat yang akan mendirikan atau memanfaatkan Bangunan Gedung akan mendapatkan kemudahan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
“Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib, fungsional, dan andal, dan adanya kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung,”tandas Djobo.
2) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, menurut bupati Djobo, bahwa penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan kegiatan perizinan, yang proses pengelolaannya secara elektronik, mulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen. Hal ini dilakukan secara terpadu dalam satu pintu, untuk melegitimasi kegiatan berusaha yang diberikan kepada Pelaku Usaha, dalam memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, dengan mempertimbangkan tingkat risiko kegiatan usaha yang menggunakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, yang diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, jelas Bupati Alor dua periode ini, dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah. Pentingnya Ranperda ini, lanjut Djobo, agar seluruh jenis perizinan di Daerah dilakukan terintegrasi secara elektronik guna mendorong keinginan pelaku usaha untuk berinvestasi di Kabupaten Alor sekaligus untuk kepentingan peningkatan pendapatan asli daerah di bidang Perizinan.
3) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Alor tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Menurut bupati pencetus Program Gemma Mandiri dalam Spirit Tancap GAS ini, untuk melegitimasi kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penanaman modal di daerah, sekaligus memberikan rambu-rambu bagi pelaku usaha, agar dapat melakukan penanaman modal secara baik, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Peraturan daerah ini juga, lanjut Djobo, dibentuk untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan investasi di daerah, sekaligus sebagai daya dorong bagi masyarakat, yang hendak melakukan usaha dengan mudah mendapatkan legitimasi usahanya.
“Peraturan daerah ini memberi kemudahan dalam mengakses informasi mengenai perkembangan usaha dan penanaman modal di daerah serta mekanisme pelayanan perijinan penanaman modal. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat lokal sebagai dampak dari adanya invesasi di daerah,”tegas Djobo.
4) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Pengelolaan Barang Milik Daerah, mantan Asisten III Setda Alor ini menjelaskan, bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan hal yang penting untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga pengelolaannya harusnya memenuhi standar pengelolaan sesuai asas dan prinsip-prinsip pengelolaan barang milik daerah. Untuk itu, demikian Djobo, Ranperda ini mengatur norma dan standar pengelolaan barang milik daerah yang benar, sesuai ketentuan perundang-undangan, agar pengelolaan barang milik daerah, tidak menimbulkan permasalahan hukum bagi daerah.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini, urai Djobo, menganut asas efesinsi pembentukan produk hukum daerah, dengan menggabungkan sejumlah regulasi berkenaan dengan pengelolaan barang milik daerah yang telah diatur sebelumnya dalam 16 (enam belas) Peraturan Bupati Alor, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2016, yang disandingkan dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, menjadi satu Peraturan Daerah.
“Peraturan Daerah ini telah mengatur secara komperhensip dan sistimatis seluruh ketentuan berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah baik pada aras kebijakan umum, sampai pada teknis operasionalnya, sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan tidak lagi membentuk peraturan pelaksanaan yang lebih banyak lagi,”pungkas Djobo.
Semetara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Alor, Marianus Adang,SH menjawab alorpos.com di sela-sela sidang DPRD Alor mengatakan empat buah Ranperda dimaksud telah dipersiapkan secara matang sesuai kebutuhan di daerah ini. Dari empat Ranperda tersebut, kata Marianus, yang sudah pernah ada Perdanya yakni Perda Nomor 13 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung, tetapi karena ada regulasi terbaru, yakni PP Nomor 16 Tahun 2021, sehingga Perda lama tidak sesuai lagi, dan dicabut untuk membuat Perda baru.
Sedangkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizininan Berusaha di Daerah, jelas Marianus, memang baru karena perintah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021. Sementara itu, Perda tentang Penanaman Modal sebelumnya pernah ada, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2011, tetapi menurut Marianus, karena ada Undang-Undang Cipta Kerja, dan PP turunan yang baru, sehingga Perda 8 Tahun 2011 juga dicabut untuk membuat Perda baru. Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, lanjut Marianus, sebelumnya sudah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2016, tetapi karena ada ketentuan baru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Tentang Pentausahaan, dan PP terbaru Nomor 20 Tahun 2022, sehingga ada asesment dari Kementrian Hukum dan HAM, agar Perda yang lama harus dicabut dan dibuatkan Perda baru, yang digabungkan semua dengan peraturan pelaksanaan yang telah dibuat sebelumnya.
“Jadi pola pembentukannya sudah seperti undang-undang, dimana banyak undang-undang digabungkan menjadi satu produk,”tandas Marianus Adang.
Setelah pembahasan dalam Sidang DPRD Alor, maka empat Ranperda dimaksud akan dilakukan harmonisasi di Kementrian Hukum dan HAM. Setelah itu, baru dilakukan evaluasi di Biro Hukum Setda Propinsi NTT, kemudian akan mendapat Nomor Registrasi dari Biro Hukum Setda Propinsi NTT, baru dapat ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Alor. Selanjutnya, demikian Marianus, akan diundangkan dalam Lembaran Daerah dan mulai diberlakukan paling lambat pertengahan 2023 mendatang. (ap/linuskia)