alorpos.com–PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Alor dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menandatangani Perjanjain Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Alor, Terince Mabilehi,SH belum lama ini kepada wartawan menjelaskan, Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 ini menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, seluruhnya digabung dalam satu Perda.
“Sehingga untuk Kabupaten Alor, telah dibentuk Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah ditetapkan pada 4 Januari 2024. Kalau dulu ada empat Perda, sekarang hanya ada satu Perda,”ujar mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Alor ini.
Untuk itu, lanjut Terince, khusus Pajak Penerangan Jalan yang kita kenal dengan PPJ berdasarkan aturan lama yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sedangkan di UU yang baru, dan termuat dalam Perda Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2024, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Listrik.
“Kalau dulu Wajib Pajaknya adalah PLN, sekarang wajib pajak adalah pelanggan. PBJT atas Jasa Listrik itu diberikan kepada konsumen akhir yang menggunakan produk tersebut. Untuk itulah, maka terkait dengan kerja PLN, kita harus tanda tangan MoU-nya antara Bupati Alor dengan PLN Kantor Wilayah (NTT) Perwakilan Alor,”ungkap mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Alor ini.
Menurut Terince, penandatangan MoU antara Pemkab Alor dengan PLN itu dilakukan oleh Pj.Bupati Alor, Dr.Drs.Zet Soni Libing,M.Si dan Pimpinan PLN Kalabahi, pada Selasa (5/3/2024) silam di ruang kerja Bupati Alor.
Setiap tahun, ungkap Terince, Pajak Penerangan Jalan di Alor sekitar Rp 3.700.000.000 (tiga miliar tujuh ratus juta rupiah). Dari jumlah tersebut, 10 persennya disetor ke kas daerah Kabupaten Alor oleh pihak PLN. Setiap pelanggan PLN pada saat membeli pulsa listrik sudah terpotong 10 persen.
“Dengan penandatanganan MoU tersebut, maka mereka (PLN) sudah bisa transfer masuk ke rekening kas daerah sebesar 10 persen PBJT, setiap bulan sekitar Rp 300 juta lebih. Sistim pembayaran sudah online sehingga setiap bulan langsung transfer ke rekening kas daerah,”tandas Terince.
Pj.Bupati Alor, Dr.Drs.Zet Soni Libing,M.Si kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2024) mengatakan bahwa dia baru saja menandatangani naskah kerja sama atau MoU dengan pihak PLN untuk pembayaran pajak penerangan jalan yang saat ini terinklud saat pembelian pulsa listrik.
“Begitu membayar (membeli) pulsa listrik, maka terinklud (termasuk) di dalamnya itu sudah dikenakan pajak penerangan jalan. PLN juga menjelaskan bahwa dalam minggu-minggu ini, atau dalam bulan ini akan diresmikan Listrik Masuk Desa di Desa Taman Mataru, Kecamatan Mataru,”ujar Libing.
Dia juga mengaku telah menyarankan pihak PLN agar merencanakan pula Listrik Masuk Desa di beberapa desa lainnya yang juga belum terlayani jaringan PLN seperti di wilayah Kecamatan Abad Selatan di Desa Wakapsir Timur dan Alor Selatan.
“Sedangkan untuk Kangge (di Kecamatan Pantar Barat Laut), saya akan bersurat kepada PLN agar mereka dapat menggeser Solar Cell di Desa Tribur (Kecamatan Abad Selatan) untuk dibawah ke Kangge, karena di Tribur sudah ada pasang jaringan PLN. Kemungkinan besar, di Tahun 2024 ini kita bisa mengurangi jumlah desa-desa yang belum terlayani listrik,”tegas Libing.
Kesempatan itu Libing juga menginformasikan bahwa dia baru saja menyampaikan kepada pihak PLN Kalabahi bahwa di wilayah Lebang, Jirtak dan Padangsul di Pulau Pantar itu belum ada listrik.Pihak PLN berjanji bahwa tahun depan akan melayani kebutuhan listrik bagi masyarakat di wilayah itu. (ap/linuskia)