alorpos.com__DOKUMEN Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2024, sudah diserahkan Pemerintah Kabupaten Alor kepada DPRD Kabupaten Alor untuk proses pembahasannya.
Hal ini dikemukakan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Alor, Drs.Soni O.Alelang kepada media ini, Kamis (9/11/2023) di ruang kerjanya. Menurutnya DPRD Alor telah mengeluarkan jadwal persidangan pembahasan KUA-PPAD RAPBD Ta.2024. Tetapi, lanjut Alelang, karena 30 wakil rakyat Nusa Kenari masih mengikuti Bimtek (Bimbingan Teknis) peningkatan kapasitas di Jakarta, maka sidang pembahasan KUA-PPAS baru bisa dimulai minggu depan, sekitar tanggal 15 November 2023.
Melihat sisa waktu yang ada, Sekda Alor ini optimis bahwa RAPD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2024 bisa ditetapkan pada pertengahan Desember 2024.
“Proses itu kan kita harapkan selesai pada tahap persetujuan bersama (RAPBD TA.2024) antara Pemerintah danDPRD itu pada 30 November 2023. Setelah persetujuan bersama di 30 November, kita ajukan ke (pemerintah) provinsi (Provinsi NTT) untuk dievaluasi bersama. Setelah itu pihak provinsi akan berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri, dan jika hasilnya sudah ada, maka kita lakukan penyesuaian, lalu penetapan APBD Tahun Anggaran 2024, kita harapkan terjadi di pertengahan Desember 2024,”jelas Alelang.
Ditanya mengenai alokasi APBD Kabupaten Alor untuk membiayai Pemilu/Pilkada Tahun 2024, Sony O.Alelang menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota hanya mengalokasikan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.
“Anggaran itu berupa dana hiba yang akan kita hibakan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Alor, Polres Alor, Kodim 1622 Alor serta Polisi Pamong Praja dan Badan Kesbangpol Kabupaten Alor, untuk mendukung penyelenggaraan Pemilukada. Sedangikan anggaran untuk Pemilu (Legslatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden) tidak membebani APBD,”tandas mantan Camat Kabola ini.
Kepala BKAD Kabupaten Alor, Dewi Odja,SE
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Alor, Dewi Odja,SE., ketika dikonfirmasi media ini usai mengikuti upacara Hari Pahlawan pada Jumad (10/11/2023) di Kantor Bupati Alor, menjelaskan bahwa dalam Rancangan KUA-PPAS RAPBD TA.2024, Pemkab Alor mengalokasikan anggaran sebesar Rp 43 Milyar untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
Dewi merincikan bahwa jumlah anggaran yang direncanakan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 itu, untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor sebesar Rp 27 Milyar. Untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp 8 Milyar, untuk Polres Alor sebesar Rp 6 Milyar, Kodim 1622 Alor sebesar Rp 1,5 Milyar, untuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Alor Rp 250 Juta dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Alor kebagian Rp 250 Juta. Total dana tersebut, lanjut Dewi, akan diserahkan kepada para pihak terkait, setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hiba Daerah (NPHD).
“Penandatanganan NPHD itu dilakukan setelah Penetapan Perda (Peraturan Daerah) Tentang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belamja Daerah) Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2024. Sesuai jadwal (jadwal sidang DPRD Alor) , kita akan tetapkan Perda APBD di bulan Desember, paling lama pada 15 atau 16 Desember 2023 ini seperti tahun lalu. Setelah itu baru kita atur waktu untuk penandatanganan NPHD. Karena kita belum tahu, dalam pembahasan (bersama DPRD Alor) ini, apakah angka yang diajukan oleh Pemerintah Daerah ke DPRD itu disetujui atau tidak,”tandas Dewi.
Karena ini baru rancangan, lanjut Dewi, sehingga angka pasti dalam NPHD, nanti akan disesesuaikan dengan angka yang ditetapkan dalam Perda APBD Alor Tahun Anggaran 2024.
Soal teknis pencairan anggaran kepada para penerima hiba tersebut, Dewi belum bisa memastikan, apakah full di Januari atau bagaimana, akan disesuaikan dengan kebutuhan KPU, Bawaslu, Polres Alor, Kodim 1622 Alor, Kesbangpol dan Sat.PolPP Kabupaten Alor. (ap/linuskia)