Alorpos.com—BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor telah melakukan pemetaan kerawanan dan kemudian melaksanakan kegiatan Patroli Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024. Pelepasan patrol pengawasan yang melibatkan aparat TNI dari Kodim 1622 Alor, Polres Alor, Brimob dan Polisi Pamong Praja itu dilakukan Pj.Bupati Alor, Dr.Zet Soni Libing, Selasa (26/11/2024) malam di halaman Kantor Bawaslu Alor.
Menurut Zet Libing, patroli itu dilakukan untuk memastikan dua hal, pertama soal kesiapan setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan kedua untuk memberi kesan kepada rakyat Kabupaten Alor, bahwa Pilkada 27 November 2024 ini berlangsung aman, dan negara hadir menjamin keamanan itu.
Kegiatan ini dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Alor serta para pejabat terkait lainnya. Pantauan media ini, patroli pengawasan itu dilakukan di wilayah kota Kalabahi dan sekitarnya, mulai dimulai dari arah barat kawasan Kenarilang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau memaparkan pemetaan potensi kerawanan pada tahapan Pengmungutan dan Perhitungan Perolehan Suara pada Pilkada serentak Tahun 2024 di Kabupaten Alor.
Sebagaimana disampaikan Orias Langmau dalam jumpa pers sebelumnya, dari 25 Indikator TPS Rawan, Bawaslu Alor mengidentifikasinya di Kabupaten Alor, dengan rincian sebagai berikut; Untuk Variebal Penggunaan hak Pilih; Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat(Meninggal Dunia, Alih Status TNI/Polri) di semua TPS sebanyak 510 TPS yang menyebar di 18 kecamatan, yakni Kecamatan Abad Selatan, Alor Barat Daya, Alor Tengah Utara, Alor Selatan, Alor Timur, Alor Timur Laut, Alor Barat Laut, Kabola, Lembur, Mataru, Pureman, Pulau Pura, Pantar, Pantar Timur, Pantar Tengah, Pantar Barat, Pantar Barat Laut, dan Kecamatan Teluk Mutiara.
Pj.Bupati Alor, Zet Soni Libing ketika melepas Patroli Pengawasan Pilkada 2024 di Kantor Bawaslu Alor
Untuk Indikator terdapat Pemilih Tambahan (DPTb), rawan di 241 TPS yang tersebar di 18 kecamatan. Indikator terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK) tidak ada potensi di Kabupaten Alor. Indikator terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, terdapat pada 2 TPS di wilayah Kecamatan Pureman dan Alor Timur Laut. Indikator TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, berpotensi di 310 TPS yang tersebar di semua (18) kecamatan. Indikator TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), ada di 4 TPS yang tersebar di Kecamatan Alor Tengah Utara, Teluk Mutiara, dan Kecamatan Pantar Timur.
Untuk Variabel Keamanan; Indikator memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, terdapat pada 3 TPS yang tersebar di Kecamatan Kabola, Alor Barat Laut dan Kecamatan Teluk Mutiara. Indikator berikutnya, memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan, rawan pada 2 TPS, di Kecamatan Kabola, Alor Barat Laut, Pantar Barat Laut, Mataru, dan Kecamatan Lembur. Indikator TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara, terdapat 1 TPS di Kecamatan Alor Barat Laut. Indikator terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS, tidak ada, tetapi rawan di wilayah Kecamatan Pantar Tengah, Alor Barat Laut, Teluk Mutiara, Alor Timur, Pulau Pura, dan Kecamatan Pantar Timurr.
Untuk Variabel Politisasi SARA; Indikator terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS, rawan di Kecamatan Teluk Mutiara, Alor Barat Laut, Pulau Pura, Pantar Barat Laut, Pantar Barat, Pantar Timur, Pantar, dan Kecamatan Mataru.
Variabel Netralitas; Indikator TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon (tidak ada di Alor). Indikator TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, terdapat 1 TPS di Kecamatan Pantar Tengah.
Variabel Logistik; Indikator Terdapat riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat Pemilu, rawan pada 18 TPS, menyebar di Kecamatan Mataru, Pulau Pura, Alor Barat Daya dan Kecamatan Alor Timur.
Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau ketika menyampaikan pemetaan kerawanan Pilkada 2024 di Kabupaten Alor
Indikator Terdapat riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistic pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu, rawan di 102 TPS yang tersebar di semua (18) kecamatan. Indikator Terdapat Riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu, rawan di 80 TPS yang tersebar di Kecamatan Pulau Pura, Pureman, Alor Barat Daya, Pantar Timur, Pantar Barat Laut, Alor Selatan, dan Kecamatan Mataru.
Variabel Lokasi TPS; Indikator TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca), rawan di 55 TPS yang tersebar di Kecamatan Kabola, Alor Barat Daya, Pureman, Alor Timur, Mataru, Pantar Timur, Pantar Barat Laut, dan Kecamatan Alor Selatan.
Indikator TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll), rawan pada 4 TPS yang tersebar di Kecamatan Pureman dan Alor Selatan. Indikator TPS dekat Lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, rawan pada 4 TPS di Kecamatan Pureman. Indikator TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) tidak ada di Alor.
Indikator TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau Posko Tim Kampanye Pasangan Calon, rawan pada 1 TPS di Kecamatan Alor Timur. Indikator TPS di Lokasi Khusus, rawan pada 1 TPS di Kecamatan Teluk Mutiara. Indikator TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, tidak ada di Kabupaten Alor.
Variabel Jaringan Internet dan Listrik; Indikator TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, rawan pada 340 TPS yang tersebar di semua (18) kecamatan. Indikator TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, rawan pada 230 TPS yang tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Alor. (ap/linuskia)