BUPATI Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tengara Timur (NTT), Drs.Amon Djobo menegaskan bahwa pada proses testing Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 ini, tidak boleh ada pihak yang pungut biaya dan mengaku sebagai joki CPNS. Menurut Djobo, kalau ada oknum PNS atau pejabat di Alor yang mengaku sebagai Joki menjanjikan kelulusan dalam CPNS, dan meminta biaya maka akan dipecat.
“Saya lama menjadi Asisten III Setda Alor sehingga biasa urus CPNSD tetapi tidak pernah minta biaya macam-macam. Banyak gubernur, bupati/walikota yang kadang tersandung dalam kasus penerimaan CPNS. Saya tidak mau seperti itu. Istri dan adik kandung saya saja, saya bilang tidak boleh berlindung di balik jabatan saya,”tegas Djobo kepada pers, Selasa (18/5/2021) di ruang kerjanya.
Formasi CPNS untuk Kabupaten Alor pada tahun 2021 ini, yakni sekitar 180-an tenaga kesehatan, 80-an tenaga guru, dan sekitar 36 tenaga tekhnis. Sedangkan formasi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak), untuk Kabupaten Alor pada Tahun 2021 sebanyak 1036 guru dan 1 tenaga teknis untuk tenaga tera pada Dinas Perdagangan.
“Jadi teman-teman wartawan ikuti saja prosesnya hingga seleksi secara nasional. Ambang batas nilai CPNS lebih tinggi, jika dibandingkan dengan P3K. Tolong ikuti sejak proses administrasi hingga seleksi. Jangan sampai ada yang umurnya sudah melampaui batas maksimal, tetapi karena keluarga dengan yang mengurus sehingga menyusup masuk dalam daftar calon P3K.
Bupati Djobo menghendaki, kalau dapat, dari total 1036 calon P3K itu, bisa 100 orang untuk tenaga teknis lainnya yang juga dibutuhkan, sehingga jangan semuanya tenaga guru.
“Tetapi tidak boleh ada KKN dalam penerimaan. Anak kandung saya saja tidak lulus seleksi tahun lalu. Formasi pada bidang ilmunya yang dibutuhkan hanya dua orang, sedangkan Tessa (Tessa Djobo) urutan ke tiga sehingga tidak diterima. Itu anak kandung saya,”tegas Djobo.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Mesak Malailak,S.Pd.,M.Pd dalam penjelasannya ketika menerima aksi Gerakan Mahasiswa Pantar Timur, Selasa (18/5/2021) terkait persoalan di SDN Jirtag, bahwa Tahun 2021 ini, Alor mendapat jatah penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak khusus guru yang jumlahnya terbanyak di Indonesia.
“Jadi Tahun ini ada penerimaan 1036 P3K guru di Kabupaten Alor, jumlah terbanyak di Indonesia. Di tempat lain, paling banyak naik 100 orang, tetapi kami sampai 1036 orang. Dan kami sementara siapkan formasi-formasi kebutuhan,”tandas Malailak.
Lebih lanjut mantan Ketua GMKI Kalabahi ini mengungkapkan, bahwa guru kontrak di Indonesia yang paling banyak ada di Alor. Hal itu dinilainya sebagai wujud kepedulian pemerintah saat ini.
“Saya tangani guru kontrak sejak Tahun 2017. Kami waktu rapat koordinasi, orang heran. “Guru kontrak di Alor pung banyak lai,”kata Malailak sembari meniru ucapan penilaian orang dalam logat melayu Kupang.
Kesempatan itu ia menyebutkan, jumlah sekolah di daerah ini yang menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, yakni tingkat SD hampir 300 sekolah, SMP sebanyak 116 sekolah, sedangkan TK/PAUD sebanyak 200 lebih sekolah.
Terkait usulan DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun 2022, ada 82 sekolah, termasuk SDN Jirtag yang diusulkan untuk mendapat alokasi anggaran 2022. Sedangkan APBN, kata dia, untuk SDN Jirtag merupakan salah satu dari 50 sekolah di Kabupaten Alor, yang akan diintervensi oleh Kementrian PUPR.
Ia merincikan 50 sekolah dimaksud, yakni dua SMP, satu SMA, satu MTs (Madrasah Tsanawiyah), dua MIN (Madrasah Ibtidayah Negeri) dan sisanya SD, termasuk SDN Jirtag. Syarat utamanya adalah sertifikat tanah. Untuk itu kepada teman-teman generasi muda, dia sangat berharap bisa bantu memfasilitasi, agar proses sertifikasi tanah sekolah itu cepat dilakukan.
Terkait sertifikat tanah, Bupati Alor, Drs.Amon Djobo menegaskan bahwa untuk mendapat bantuan pembangunan infrastruktur seperti gedung sekolah, Puskesmas dan sebagainya dari Dana Alokasi Khusus (DAK), maka syarat mutlak harus memiliki sertifikat tanah.
“Karena itu, komitmen dan kesungguhan hati harus datang juga dari masyarakat, jika di atas tanah miliknya, entah milik perseorangan, milik suku atau tanah adat, maka harus ikhlas menghibakan tanah dan diproses sertifikatnya,”himbau Djobo. (ap-linuskia)