RAHEL Yunita Lelang,SP diusulkan menjadi Kepala Desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur, paska meninggalnya kepala desa Imanuel M.Ouw pada 31 Juli 2021.Usulan itu disampaikan Camat Teluk Mutiara, Mohamad Ridwan Nampira,S.Sos tertanggal 20 Agustus 2021.
Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa, Drs.Imanuel Djobo,M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Endyona Kawangkari,S.Sos kepada alorpos.com, Jumad (6/9/2021) lalu. Menurut Endy, pihaknya telah menindaklanjuti surat usulan Camat Teluk Mutiara sesuai mekanismenya, termasuk membuat telaan kepada Bupati Alor, Drs.Amon Djobo.
Lebih jauh dijelaskan Endy, bahwa Rahel Yunita Lelang,SP, putri kandung Ella Kalla itu, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini bertugas di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Alor. Karena itu, lanjut mantan wartawan Alor Post di tahun 2000 ini, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Alor.
“Dari hasil koordinasi kami, yang bersangkutan (Yunita Lelang) sedang diusulkan menjadi Tenaga Penyuluh, tetapi bersedia jika dipercayakan sebagai Penjabat Kepala Desa Lendola,”tandas Endy.
Karena itu, Endy menerangkan, bahwa jika dalam waktu dekat SK (Surat Keputusan) sebagai Tenaga Penyuluh keluar, tetapi sudah bersedia memilih untuk menjadi Penjabat Kepala Desa Lendola dan direstui bupati Alor, maka tunjangannya sebagai PPL (Petugas Penyuluh Lapangan) itu tidak diterima.
“Hal itu karena ASN sebagai penjabat kepala desa, akan menerima tunjangan penjabat kepala desa, sehingga tidak boleh lagi menerima tunjangan sebagai PPL. Sedangkan gaji pokok sebagai ASN tetap diterima, karena penjabat kepala desa tidak menerima Siltap (penghasilan tetap). Karena itu jika Yunita Lelang menjadi penjabat Kepala Desa Lendola, maka dia hanya menerima tunjangan kepala desa dan gaji pokok sebagai ASN. Hal ini berlaku untuk semua ASN yang dipercayakan menjadi Penjabat kepala desa,”tandas Endy.
Terkait berapa lama dan apa saja tugas penjabat kepala desa, Endy menyebut untuk masa jabatan penjabat kepala desa paling lama enam bulan. Tugasnya selain melaksanakan proses pemerintahan, pembangunan dan pelayananan kemasyarakatan di desa, salah satunya mempersiapkan pemilihan Kepala Desa Lendola antar waktu.
Masa jabatan Penjabat Kepala Desa Lendola, lanjut Endy, akan berakhir setelah pelantikan kepala desa Lendola antar waktu, sekitar awal tahun 2022 nanti. Menurutnya, karena tahun 2022 itu tidak ada jadwal regular pemilihan kepala desa di daerah ini, maka hanya Desa Lendola menggelar pemilihan kepala desa antar waktu, karena masa jabatan Kepala Desa Lendola almarhum Imanuel Ouw itu untuk periode 2019-2025 sehingga masih sekitar empat tahun lagi.
Sementara itu, Camat Teluk Mutiara, Mohamad Ridwan Nampira,S.Sos menjawab media ini, Jumad (3/9/2021) membenarkan bahwa pihaknya mengusulkan Rahel Yunit Lelang,SP sebagai calon Penjabat Kepala Desa Lendola, karena yang bersangkutan dinilai memenuhi syarat.
Untuk itu, camat terbaik se-Kabupaten Alor yang mendapat penghargaan dari Bupati Alor, Drs.Amon Djobo pada HUT RI ke-76 pada 17 Agustus 2021 ini berharap, agar proses pengisian Penjabat Kepala Desa Lendola ini cepat dilaksanakan.
Maklum, Desa Lendola merupakan salah satu desa dalam kota Kalabahi yang wilayahnya cukup luas, jumlah penduduk terpadat dari berbagai kalangan sehingga penuh dinamika. Almarhum Imanuel Mercy Ouw hanya menjabat setahun lebih. Ia dilantik menjadi kepala desa yang kantornya hanya berjarak sepelemparan batu dari rumah jabatan bupati Alor itu, pada akhir Desember 2019, untuk masa jabatan enam tahun, periode 2019-20125. Anak muda penuh idealisme ini punya mimpi besar untuk memajukan desanya, berbekal pengalaman semasa kuliah dan berorganisasi. Ia menjadi salah satu inisiator pembentukan Asosiasi Kepala Desa se-Kabupaten Alor dan menjadi ketuanya. Tapi takdir berkehendak lain. Ia mangkat begitu cepat, meninggalkan duka mendalam di hati semua yang mengenal dan mengasihinya.
Selain Desa Lendola, data yang diperoleh media ini dari Endyona Kawangkari, bahwa ada 12 desa lainnya di Kabupaten Alor yang masa jabatannya kepala desanya telah habis, sehingga Bupati Alor telah mengeluarkan Keputusan Nomor:235/HK/KEP/2021 tertanggal 27 Agustus 2021 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
Ke-12 Penjabat Kepala Desa yang diangkat berdasarkan SK Bupati Alor tersebut yakni; 1) Yeremias Lani sebagai Penjabat Kepala Desa Pintu Mas, Kecamatan Alor Barat Daya, menggantikan Yeni Malaifani. 2) Buce M.M.Sely sebagai Penjabat Kepala Desa Alaang-Alor Barat Laut, menggantikan Nikanor Bana. 3) Imran Molban sebagai Penjabat Kepala DesaLefokisu-Alor Barat Laut, menggantikan Syarifudin Siri. 4) Ferdinan Langko sebagai Penjabat Kepala Desa Maritaing-Alor Timur, menggantikan Alfret J.Malaikosa. 5) Imanuel Lande sebagai Penjabat Kepala Desa Padang Panjang-Alor Timur, menggantikan Ayub Padaleti. 6) Musa Karmaley,A.Md sebagai Penjabat Kepala Desa Mataru Selatan-Mataru, menggantikan Nikolaus Maipada.
7) Nehemia Syukurkoli sebagai Penjabat Kepala Desa Mataru Utara-Mataru, menggantikan Jefta J.Padamani. 8) Dominggus Manisa sebagai Penjabat Kepala Desa Padangalang-Alor Selatan, menggantikan Semuel Leymani. 9) Hezron Jacob Maumanet sebagai Penjabat Kepala Desa Langkuru Utara-Pureman, menggantikan Marthinus Sailana. 10) Abdul Haris Haji Wono sebagai Penjabat Kepala Desa Bana-Pantar, menggantikan Ulurudin Laka. 11) Metusalak Dolu sebagai Penjabat Kepala Desa Lalafang-Pantar Timur, menggantikan Nataniel B.Titing. 12) Peniel Jalla sebagai Penjabat Kepala Desa Mauta-Pantar Tengah, menggantikan Nyekonya Awang. (ap/linuskia)