KETIKA memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Kamis (16/12/2021) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2019, Alberth N.Ouwpoly,S.Pd.,M.Si sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor dan Kuasa Pengguna Anggaran, telah menunjuk H.Ridwan Bani,SH., Dessy Fitrianty,SH., Josua,SH., Saifudin,SH., Ade Safira Bram Bani,SH., dan Benny Amrisal,SH dari YABPEKNAS Law Office sebagai kuasa hukumnya. YABPEKNAS Law Office beralamat di Jln.Walang Baru Raya Nomor 1, RT.005/RW.012, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Dalam proses pemeriksaan sebagai saksi itu, Kejari Alor, sebagaimana diwartakan Media Kupang.Com, Kamis (16/12/2021), telah menetapkan Alberth N.Ouwpoly,S.Pd.,M.Si sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan, Tahun Anggaran 2019. Setelah menjadi tersangka, Abe, demikian sapaan akrab Alberth N.Ouwpoly, langsung ditahan Kejari Alor untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Desember hingga 6 Januari 2022.
Menyikapi hal ini, H.Ridwan Bani,SH alias Bram Bani dan Benny Amrisal,SH sebagai Penasihat Hukum (PH) yang mendampingi Abe Ouwpoly saat diperiksa itu, menyambut baik langkah hukum yang telah dilakukan Kejari Alor. Hal itu dikatakan Bram Bani,SH didampingi Benny Amrisal,SH saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan, Kamis (16/12/2021) malam di Kalabahi.
Bram Bani menegaskan, bahwa dengan asas praduga tak bersalah, pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum yang merupakan hak hukum tersangka yang juga diatur dalam Undang-undang. Langkah hukum yang dimaksudkan Bram Bani yakni mengajukan penangguhan penahanan (terhadap tersangka) kepada Kajaksaan Negeri Alor. Pengajuan penangguhan penahan tersebut, lanjut Bram, dengan jaminan bahwa tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilanghkan barang bukti dan menyiapkan uang jaminan, dalam kaitan dengan kasus DAK Pendidikan Tahun 2019 yang diduga ada tindak pidananya. Selain mengajukan penanguhan penahanan, Bram Bani menegaskan bahwa tim penasihat hukum juga akan melakukan upaya hukum lainnya, yakni mem-praperadilkan Kejari Alor.
Langkah-langkah hukum itu, ujar Bram, akan ditempuh setelah pihaknya berkonsultasi dengan klien mereka serta pihak keluarga tersangka. Pasalnya, Bram mengaku baru menerima kuasa sebagai Kuasa Hukum pada hari Kamis (16/12/2021) untuk mendampingi Alberth N.Ouwpoly,S.Pd.,M.Si saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dimaksud. Ditanya mengenai alasan mengajukan gugatan pra peradilan, Bram Bani mengatakan bahwa ketika mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kejari Alor sebagai saksi, ia menilai penetapan tersangka itu ada kesalahan prosedur yang dilakukan Kejari Alor.
“Kami hormat kepada Kejari Alor yang menetapkan tersangka kepada pa Abe (Alberth N.Ouwpoly), tetapi cara menetapkan tersangka itu ada kesalahan-kesalahan prosedur yang dilakukan. Saya tadi bilang, menetapkan tersangka, kami tidak bantah. Tetapi ada cara menetapkan tersangka itu, di luar langkah-langkah prosedur hukum. Dan kami juga punya langkah-langkah hukum,”tegas Bram, tanpa mau menyebut kesalahan prosedur seperti apa, karena itu merupakan materi praperadilan nanti.
Menurut Bram, ada beberapa opsi yang akan mereka tempuh nanti, setelah berkonsultasi dengan kliennya. Langkah pertama yang dilakukan saat ini, demikian Bram, yakni membuat keluarga tersangka tenang.
“Pasti keluarga shok, maka dari awal pendampingan saya membuat ketenangan kepada klien saya dan keluarganya. Saat ini keluarga belum siap menerima, kaget. Apalagi sosok seorang figur yang dihormati. Figur ini tiba-tiba ditarik, sehingga Saya yakin keluarga kalau tidak ada yang tenangkan, pasti terjadi benturan,”kata Bram.
Menariknya, Bram juga mengaku akan meminta kepada Jaksa Agung untuk memberikan satu atensi kepada Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejari Alor dalam proses hukum kasus ini. Dia berharap agar jangan ada muatan politisnya.
“Karena saya orang hukum sehingga hanya bicara soal hukum saja, Kalau soal politik, saya tidak tahu, hanya saja bahwa ada upaya paksa menetapkan tersangka. Ada upaya paksa, sehingga kami punya langkah-langkah hukum yang akan ditempuh,”tegas Bram.
Sementra itu, seperti diberitakan MediaKupang.com, dalam keterangan persnya usai menetapkan Abe Ouwpoly sebagai tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Samsul Arif, SH, MH mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik Kejari Alor mendapatkan dua alat bukti yang cukup, dalam pengembangan pemeriksaan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Khairul Umam yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. (ap/linuskia)