alorpos.com–MAHKAMAH Konstitusi (MK) Republik Indonesia melalui Ketetapan Nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025, telah mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon (pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Alor, Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy atau ImaRey).
Berikut antara lain bunyi amar putusan MK RI dimaksud; MENETAPKAN : 1) Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2) Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025, perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Alor Tahun 2024, ditarik kembali; 3) Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4) Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Airief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.Foekh, M.Guntur,Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal 30, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh lima yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal empat bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 19.10 WIB.
Dengan adanya putusan MK ini, maka KPU Kabupaten Alor akan menggelar Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Alor Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, yakni Pasangan Nomor Urut 2, Iskandar Lakamau,S.H.,M.Si – Rocky Winaryo,S.H.,M.H.
Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin menjawab alorpos.com melalui panggilan WhatsApp belum lama ini, bahwa paling lambat tiga hari setelah adanya putusan MK, maka pihaknya menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Alor Terpilih.
Sedangkan Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau kepada media ini, Rabu (5/2/2024) melalui pesan WhatsApp mengatakan, KPU Alor tentu akan berproses lebih lanjut setelah mendapat surat dari KPU RI.

Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau (kiri) dan Dr.Imanuel E.Blegur (kanan) foto bersama usai sidang putusan di MK, Selasa (4/2/2025) malam. Menurut Orias Langmau, tak satupun Komisioner KPU Alor yang nampak hadir dalam sidang di MK ini.
“Tahapan terakhir adalan penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Alor terpilih oleh KPU Kabupaten Alor, sehingga kami dari Bawaslu Alor akan melakukan pengawasan, sebagaimana informasi lisan yang kami dapat bahwa Pleno Penetapan akan dilakukan hari ini, Rabu 5 Februari 2025 setelah Sholat Magrib,”ungkap Orias.
Selanjutnya, demikian Orias, hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Alor terpilih itu diteruskan kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Alor.
“DPRD Kabupaten Alor akan menggelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Alor Terpilih untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri demi proses pelantikan sebagaimana hasil Rapat Komisi II DPR RI, dijadwalkan pada 20 Februari 2025. Tahapan ini, kami Bawaslu tetap mengawasinya,”pungkas Orias.
Untuk membaca putusan MK RI ini secara lengkap, silahkan klik UNDUH untuk membuka link dibawah ini. (ap/linuskia)