Minyak Tanah Tak Langka, Tapi Mahal Karena Spekulan di Alor

author
2
3 minutes, 18 seconds Read

Soal minyak tanah, harga melambung yang ada. Kelangkaan tidak ada. Harga melambung itu juga bukan ulah pangkalan dan pengecer resmi, tetapi mereka yang memanfaatkan kesempatan untuk bermain harga. Mereka-mereka ini tidak terdaftar resmi, tetapi melakukan penjualan di pinggir-pinggir jalan, dengan menaikan harga sehingga masyarakat merasa minyak tanah mulai langka sehingga harga melambung naik”.

ASISTEN Bidang Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs.Dominggus Asadama mengatakan hal ini kepada alorpos.com, Selasa (15/12/2020) di Kantor Bupati Alor, kawasan Batunirwala-Kalabahi. Menurut Domi, stok minyak tanah di Alor cukup untuk setiap bulannya. Setiap bulan itu, jelas Domi, Pertamina selalu mendistribusikan minyak tanah sekitar 300 sampai 350 kilo liter sesuai kebutuhan masyarakat di daerah ini.
Semestinya, kata Domi, tidak ada persoalan kelangkaan minyak tanah sehingga harga mahal, tetapi permainan oknum spekulan liar yang diduga menimbun minyak tanah, kemudian menjual dengan harga mahal. Karena itu pihaknya mulai hari ini, Rabu (16/12/2020) melakukan operasi untuk mengatasi persoalan dimaksud.
“Kami sudah menghimbau terlebih dahulu, dan mulai besok (hari ini), mulai melakukan operasi. Jika kami mendapat laporan ada oknum menjual minyak tanah dengan harga yang melambung, maka kita akan sita dan jual di tempat dengan HET (harga eceran tertinggi) di tingkat pengecer, yakni Rp 4.500/liter,”tegas Domi.
Saat operasi berlangsung, dia berharap agar oknum pedagang eceran di pinggir jalan atau di pasar-pasar yang terkena operasi, harus jujur mengatakan dari mana mereka membeli minyak tanah tersebut dengan harga berapa.
“Bersyukur kalau dia (oknum penjual), memberitahu bahwa dia membeli dari pengecer atau agen tertentu dengan harga Rp 8000/liter sehingga oknum tersebut menjual lagi dengan harga Rp 9.000/liter, maka pengecernya akan diambil (disita). Tapi kalau dia sembunyi bahwa dia juga tidak tahu karena orang yang datang jual, maka akan kami sita dan jual dengan harga Rp 4.500/liter. Hasil penjualanya diserahkan kepada yang bersangkutan. Bahwa ada kerugian yang dia rasakan, karena dia beli dengan harga di atas, itu merupakan resikonya,”tandas Domi.
Akhir tahun 2019 lalu, ketika harga minyak tanah mulai mahal dan dianggap langka, pihaknya menduga akibat ulah oknum kontraktor yang mengejar waktu penyelesaian pekerjaan fisik dan membutuhkan minyak tanah, membeli minyak subsisi dalam jumlah banyak.
“Tapi akhir Tahun 2020 ini, dugaan tersebut tidak bisa kita gunakan lagi karena hampir sudah tidak ada lagi proyek fisik di lapangan yang sedang dikerjakan saat ini, yang membutuhkan minyak tanah dan solar. Kalau tahun lalu, di bulan Desember masih ada pekerjaan sejumlah ruas jalan sehingga kita bisa menduga itu. Sekarang sudah tidak ada lagi. Jadi ini hanya ulah spekulan dari oknum masyarakat kita,”ujar Domi.
Dua tahun lalu, kisah dia, saat pemerintah menyita minyak tanah yang dijual dengan harga mahal, para penjual mengadu ke DPRD. Padahal, lanjut Domi, penyitaan itu karena harga jual terlalu tinggi dari harga HET (harga ecerean tertinggi) bagi penjualan eceran di pinggir jalan atau di pasar, yakni Rp 4.500/liter.
“Kalau mereka jual dengan harga Rp 5.000/liter masih bisa ditolerir, tetapi kalau sudah jual dengan harga di atas itu, bahkan antara Rp 6000 sampai Rp 9.000/liter maka wajib disita dan dijual dengan harga Rp 4.500/liter. Operasi ini akan terus dilakukan secara rutin,”pungkas Domi.
Asal tahu saja, tertanggal 14 Desember 2020, Pemkab Alor sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor: EK.500/214/XII/2020 kepada para Camat, Lurah dan Kepala Desa, para Pangkalan Minyak Tanah dan Masyarakat di daerah ini. Surat tersebut memperhatikan kondisi di lapangan akhir-akhir ini, dan dalam rangka memasuki hari raya Natal dan Tahun Baru 2021, terkait kelangkaan minyak tanah, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut;
1) Bagi Pangkalan Bahan Bakar Minyak (BBM), terkhusus minyak tanah agar penjualan minyak tanah kepada masyarakat, harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp 4.000/liter. 2) Bagi pedagang eceran di pinggir jalan atau pasar, harus menjual dengan harga Rp 4.500/liter. 3) Bagi pangkalan agar melayani pembelian minyak tanah, maksimal 5 liter/orang. 4) Tim akan melakukan operasi di setiap pangkalan dan pengecer yang ada di pinggir jalan, maupun di pasar-pasar yang menjual tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5) Disampaikan kepada para camat, lurah dan kepala desa, agar dapat membantu mengawasi proses penjualan BBM, khususnya minyak tanah di wilayah masing-masing. (ap/tim)

Similar Posts

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *