alorpos.com– DAFTAR Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Alor untuk Piilkada Serentak Tahun 2024, sebagaimana yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Alor pada Kamis (19/9/2024), sebanyak 156.880 pemilih. Jumlah DPT ini, menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Alor, Metusalak Aristoteles Salmay,SH., berdasarkan DKB atau Data Konsolidasi Bersih Semester I Tahun 2024, jumlah penduduk Kabupaten Alor berusia 17 tahun ke atas berada pada angka 156.880.
Angka ini, menurut Metu, sudah termasuk dengan penduduk non KTP elektronik sebanyak 7.009 orang per akhir Semester I Tahun 2024. Perkembangan hingga 24 September 2024, bahwa dari 7.009 orang yang belum punya KTP elektronik itu, sudah melakukan perekaman sebanyak 1.090, sehingga tersisa 5.919 orang yang belum merekam KTP elektronik.
Progress perkembangan perekaman KTP elektronik saat ini, Metu Salmay kepada media ini, Jumad (4/10/2024) di ruang kerjanya mengatakan sangat belum maksimal. Menurutnya, dari 5.919 orang yang belum merekam KTP elektronik per 24 September 2024, baru mengalami penurunan ke angka 5.800-an per 4 Oktober 2024, karena hanya sekitar 100 lebih orang yang ke Kantor Disdukcapil untuk merekam KTP elektronik.
Metu menginformasikan, bahwa upaya pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Alor untuk melakukan percepatan perekaman KTP elektronik menuju Pilkada serentak Tahun 2024 ini, dengan melakukan sejumlah langkah, diantaranya; Pertama, telah menyurati seluruh (175) kepala desa/lurah dengan tembusan kepada para (18) camat se-Kabupaten Alor.
Data yang ada (warga belum merekam KTP elektronik) juga menurut Metu telah dikirimkan kepada Kapolres Alor, agar personil Polres Alor di setiap kecamatan (Polsek), dapat membantu pihak Dinas Dukcapil untuk menghimbau, bahkan memobilisasi warga ke Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Alor agar dilakukan perekaman KTP Elektroniknya.
“Tetapi saya mau bilang bahwa kita punya kesadaran masyarakat dalam rangka percepatan perekaman KTP Elektronik ini rendah. Buktinya, Pilkada tinggal satu bulan lebih, tetapi orang yang datang rekam KTP tidak banyak. Bahkan, sekitar dua atau tiga minggu lalu, saya kirim tim ke Kecamatan Abad Selatan, Desa Manatang, karena data kita di kecamatan Abad Selatan masih ada 242 orang yang belum rekam KTP Elektronik. Tim saya dua hari di sana (Manatang) dan bettugas sejak pagi hingga jam empat sore, warga yang datang untuk merekam KTP hanya 102 dari total 242 orang,”tegas Metu.
Karena itu dia menghimbau para kepala desa/lurah dan camat agar terus mengarahkan warganya untuk merekan KTP. Tidak bisa kalau hanya pakai surat himbauan dari kepala desa ke kepala dusun, kepala dusun surati Ketua RT/RW dan anggap selesai.
“Tidak bisa begitu, harus mengarahkan warga dari pintu ke pintu dengan tegas. Saya omong dengan Kepala Desa Kelaisi Barat bahwa saya cukup kecewa, kenapa surat (dari Disdukcapil) sudah sampai dengan data nama-nama dan alamat, by name by address yang belum merekam KTP ko tidak bisa diarahkan, dia bilang sudah suratui ke kepala dusun. Kalau hanya sebatas surati ke kepala dusun dan RT/RW maka tidak bisa, harus arahkan warga, bila perlu dari rumah ke rumah,”tegas Metu.
Menurutnya, warga harus sadar bahwa mengurus KTP elektronik itu bukan semata-mata untuk kepentingan Pilkada, tetapi banyak kepentingan publik yang dapat dilayani kalau punya KTP Elektronik.
Dia menilai tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Alor cukup rendah dalam hal perecepatan perekaman KTP elektronik.
Dari data per 24 September 2024, bahwa 5.919 warga Kabupaten Alor yang belum merekam KTP elektronik itu, terbanyak ada di wilayah kota Kalabahi dan sekitarnya di Kecamatan Teluk Mutiara, sebanyak 1.034 orang. Di Kecamatan Abad Selatan tersisa 153 orang, Alor Barat Daya 485, Alor Barat Laut 586, Alor Selatan 308, Alor Tengah Utara 385, Alor Timur 274, Alor Timur Laut 296, Kabola 217, Lembur 158, Mataru 249, Pantar 296, Pantar Barat 195, Pantar Barat Laut 180, Pantar Tengah 369, Pantar Timur 418, Pulau Pura 160, dan Kecamatan Pureman 156 orang yang belum merekam KTP elektronik.
Perkembangan terbaru hingga minggu pertama Oktober 2024 ini, Metu mengatakan bahwa penurunan jumlah warga yang belum merekan KTP elektronik tidak signifikan karena hanya sekitar 100-an warga yang datang ke kantor Disdukcapil untuk merekam KTP. Menurutnya, masih ada 5.800-an warga yang belum merekam KTP sehingga sangat diharapkan peran aktif para kepala desa/lurah untuk mengarahkan warganya.
“Mungkin masih ada masyarakat yang berharap kami yang turun ke kecamatan untuk merekam KTP. Kami sudah tidak bisa lagi karena tidak ada anggarannya. Kemarin yang kami pergi ke kecamatan Abad Selatan itu karena difasilitasi Pemerntah Kecamatan Abad Selatan. Kalau ada kecamatan lain yang berharap agar kami turun, maka kita bicara konsekuensi anggaran, karena yang turun itu tim bersama berbagai peralatan,”tandas Metu.
Ia juga meminta peran para kepala SMA/SMK/sederajat lainnya, agar menghimbau para pelajar yang akan berusia 17 tahun pada 27 November 2024 agar dapat melakukan perekaman KTP elektroniknya saat ini, sehingga KTP elektroniknya akan dicetak pada saat hari ulang tahun ke -17.
Menurut Metu, jumlah 5-800-an warga yang belum merekam KTP elektronik itu, sudah memperhitungkan mereka yang sekarang ini berumur 16 tahun 10 bulan, dan akan berusia 17 tahun pada 27 November 2024. Karena sistim cetak KTP elektronik itu sudah disetting secara online hanya bisa dicetak pada saat orang sudah berusia minimal 17 tahun.
Untuk diketahui, Ketua Devisi Data KPU Alor, Syarifudin Laela,SH., saat konferensi pers usai Pleno Penetapan DPT Kabupaten Alor untuk Pemilihan Serentak 2024, memaparkan bahwa sesuai Berita Acara Penetapan, Di Kabupaten Alor terdapat 18 kecamatan, 175 desa/kelurahan dengan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebanyak 510, dan DPT sebanyak 156.880 pemilih. Jumlah DPT tersebut terdiri dari Pemilih Laki-laki sebanyak 75.632 orang, dan Pemilih Perempuan sebanyak 81.248. Itu artinya pemilih perempuan lebih banyak 5.616 orang, jika dibandingkan dengan pemilih laki-laki.
Saat itu Ari juga menyampaikan bahwa pemilih non KTP elektronik, yang sampai dengan penetapan DPT (19/9/2024), ada sejumlah 5.974 pemilih, yang belum melakukan perekaman KTP.
“Ini menjadi catatan kami untuk terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil, dan tentu dengan pihak-pihak lain yang ikut berperan, agar bagaimana pemilih bisa menggunakan hak pilihnya di hari H (pencoblosan pada 27 November 2024),”kata Ari.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin, saat hadir dalam Rapat Koordinasi bersama Pj.Bupati Alor, Dr.Zet Soni Libing, pada Rabu (25/9/2024) sempat mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi, terutama terkait menurunnya partisipasi pemilih serta masalah perekaman KTP elektronik.
Nawir menyebutkan bahwa partisipasi pemilih jelang Pilkada di Kabupaten Alor mengalami penurunan. Menurut dia, pada Pemilu sebelumnya, tingkat partisipasi mencapai 84 %, tetapi dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, angka partisipasi pemilih turun menjadi 79,54%. Nawir mengakui, salah satu tantangan besar yang dihadapi KPU Alor dalam persiapan Pilkada, adalah banyaknya pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
“Kami menghadapi kendala besar terkait pemilih non-E-KTP. Sesuai peraturan, hanya pemilih yang memiliki E-KTP yang dapat mencoblos. Ini menjadi potensi konflik, jika pada hari H (hari pemungutan suara) mereka hadir tanpa E-KTP dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” jelas komisioner KPU Alor periode kedua ini.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Nawir mengusulkan agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Alor, melakukan langkah-langkah percepatan, seperti program jemput bola untuk perekaman E-KTP di desa-desa yang masih memiliki pemilih non e-KTP.
“Kami sangat berharap Dukcapil dapat bekerja sama dengan kami untuk mempercepat proses perekaman, terutama di wilayah-wilayah terpencil,”harap Nawir. (ap/linuskia)