Mediasi Sengketa Tanah di Lendola Gagal Damai

author
3
0 minutes, 51 seconds Read

alorpos.com—KANTOR Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor selalu sigap melaksanakan mediasi para pihak yang bersengketa atas bidang tanah. Ada proses mediasi yang berhasil diselesaikan secara kekeluargaan, namun ada pula yang gagal dan diteruskan ke pengadilan.

Hal itu sebagaimana terlihat pada Selasa (30/9/2025), ketika petugas Kantah Alor menggelar rapat mediasi atas bidang tanah SHM NO. 245 yang terdaftar atas nama Said Usman.

Bidang tanah yang disengketakan itu terletak di Desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor itu, disengketakan oleh Sumiati Tang dan Saripa Tang sebagai pelapor. Dalam proses mediasi tersebut, tidak mencapai kesepakatan secara damai antara Sumiati Tang dan Saripa selaku pelapor dengan terlapor Said Usman. (ap/tim)

Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!! _____________________

Humas Kantah Kab.Alor. Follow Us : Website : kab-alor.atrbpn.go.id

Instagram : instagram.com/kantahkabalor

Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor

Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor

Twitter : x.com/kantahalor

Youtube : youtube.com/@kantahkabalor

#KementerianATRBPN #sobATRBPNTT #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #kanwilbpnntt #bpntt #LayananElektronik #SertipikatElektronik #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #MelayaniDenganSepenuhHati #EasyAndQuick #Alor

Similar Posts

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *