Kalabahi/alorpos.com – SENGKETA tanah antara Herlofina Laana selaku Pelapor dengan Angganeta Kadena selaku Terlapor, atas sebidang tanah di wilayah Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, berlanjut hingga proses mediasi di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor.
Proses mediasi sengketa kedua belah pihak tersebut berlangsung pada Selasa (15/9/2026) di Kantor Kantah Alor. Mediasi dihadiri Para Pihak serta Lurah Kelurahan Mutiara. Dari mediasi ini, kemudian disepakati bahwa pada 18 september 2026, pihak terlapor (Anggeneta Kadena) melengkapi data dan menyerahkan bukti berupa surat wasiat , bukti pembayaran pajak serta dokumen yang menerangkan riwayat perolehan tanah.

Apabila pihak terlapor tidak bisa memberikan bukti yang dimaskud, maka berkas permohonan yang diajukan pihak pelapor (Herlofina Laana) akan tetap di proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (ap/tim)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!! _____________________
Humas Kantah Kab.Alor Follow Us:
Website : kab-alor.atrbpn.go.id Instagram : instagram.com/kantahkabalor Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN #sobATRBPNTT #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #kanwilbpnntt #bpntt #LayananElektronik #SertipikatElektronik #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #MelayaniDenganSepenuhHati #jangkauansemuaorangシ゚viralシfypシ゚ #EasyAndQuick #Alor