Kalabahi/alorpos.com – SENGKETA atas sebidang tanah yang terletak di Desa Pulau Buaya, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor antara Sahlul Bakar dan kawan-kawan selaku Pelapor demgan Muis Musa dan Khairudin Muis nampaknya gagal mencapai kesepatan dalam proses mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Alor. Hal itu sebagaimana terjadi pada saat Sidang Mediasi terakhir yang dilaksanakan pada Kamis (11/6/2026) di Kantor Pertanahan Kabupaten Alor.
Humas Kantah Kabupaten Alor melaporkan bahwa pelaksanaan mediasi pada hari itu tidak dapat dilaksanakan karena Pihak Terlapor tidak hadir memenuhi undangan yang telah disampaikan secara langsung. Padahal pelaksanaan mediasi pada saat itu merupakan mediasi terakhir sehingga dinyatakan tidak mencapai kesepakatan (gagal).

Dengan demikian, pengaduan pada Kantah Kabupaten Alor dinyatakan ditutup dan dicoret dari Register Permasalahan pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantah Alor. Penyelesaian selanjutnya diserahkan kepada Para Pihak untuk ditempuh secara hukum baik Pidana maupun Perdata. (ap/tim)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!! _____________________
Humas Kantah Kab.Alor Follow Us:
Website : kab-alor.atrbpn.go.id Instagram : instagram.com/kantahkabalor Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor Twitter : x.com/kantahalor
Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN #sobATRBPNTT #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #kanwilbpnntt #bpntt #LayananElektronik #SertipikatElektronik #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #MelayaniDenganSepenuhHati #jangkauansemuaorangシ゚viralシfypシ゚ #EasyAndQuick #Alor