Media Gathering Bawaslu Alor Terkait Pendaftaran Bacaleg. Orias: Belum Ada Pelanggaran

author
4 minutes, 34 seconds Read

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor menggelar kegiatan Media Gathering bersama para pimpinan redaksi dan wartawan berbagai media massa, Senin (15/5/2023) sore. Kegiatan ini dibuka Ketua Bawaslu Alor, Dominika Deran,S.Pd., didampingi Anggota Bawaslu, Orias Langmau,SE dan Amir Bapang,SP. Nampak hadir pula Komisioner KPU Alor, Munawir Laamin,S.Sos., Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Alor, Drs.Thomas Adang, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Alor, Ruth Kafelban,SE.
Dalam sambutannya, Dominika Deran menyampaikan sejumlah hal terkait tugas-tugas kelembagaan (Bawaslu) dalam mengawasi tahapan pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024, oleh 10 Parpol peserta Pemilu. Menurut Dominika, kegiatan pendaftaran Bacaleg itu telah dilaksanakan hingga batas akhir pada Minggu (14/5/2023) Pukul 23.59.
“Namun tahapan ikutannya karena ada tiga Partai Politik yang terkendala dengan jaringan internet sehingga tidak bisa mengupload dokumen syarat pencalonan di aplikasi Silon (Sistim Pencalonan), sehingga KPU melakukan proses secara manual, dan kami Bawaslu mengawasi hingga Senin (15/5/2023) dinihari. Tiga Parpol ini (Partai Garuda, Partai Gelora dan Partai Buruh) diberi kesempatan selama 2 x 24 jam untuk mengupload dokumen syarat pencalonan ke aplikasi Silon,”jelas Dominika.

Ketua Bawaslu Alor, Dominika Deran,S.Pd dan Anggotanya, Orias Langmau,SE (kanan)

Selanjutnya Anggota Bawaslu Alor, Orias Langmau selaku moderator memandu Media Gathering tersebut dengan narasumber utama, Komisioner KPU Alor, Nawir Laamin. Menurut Orias, terkait tahapan itu diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Program, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan di Bawaslu itu ada Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, serta Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu.

Komisioner KPU Alor, Nawir Laamin (kiri) dan Anggota Bawaslu Alor, Orias Langmau

Sementara itu, Komisioner KPU Alor, Nawir Laamin dalam pemaparannya mengemukakan bahwa masa pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD itu cukup panjang karena dibuka sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Tetapi, ungkap Nawir, delapan hari pertama tidak ada Parpol yang mendaftar karena berbagai kendala, termasuk dinamika administrasi seperti surat keterangan sehat rohani/jiwa dan surat keterangan dari pengadilan.
Menurut Nawir, pada tanggal 10 Mei baru ada dua partai politik yang mendaftar yakni Partai Hanura dan PKS. Pada 11 Mei 2023 menyusul PDI Perjuangan dan Partai Nasdem. Pada 12 Mei 2023, hanya Partai Perindo yang mendaftar. Kemudian pada 13 Mei 2023 Parrai Golkar, PAN, PBB, PKB dan PSI mendaftar. Lalu pada hari terakhir, 14 Mei 2023, ada delapan Parpol yang mendaftar yakni Partai Demokrat, Gerindra, PKN, Partai Ummat, PPP, Partai Garuda, Partai Gelora dan Partai Buruh. Dari 18 Parpol peserta Pemilu yang mendaftar, jelas Nawir, ada 15 Parpol yang dokumen pendaftarannya diterima, sedangkan tiga Parpol lainnya, yakni Partai Garuda, Gelora dan Buruh hingga pukul 23.00 Wita atau jam 11 malam, masih mengalami kendala dalam mengupload dokumen Bacaleg ke Silon, sehingga dokumennya diterima dengan catatan harus melengkapi Silon dalam waktu 2 x 24 jam terhitung sejak diterimanya dokumen dengan catatan dimaksud.
Ketiga parpol tersebut ketika mendaftar Bacalegnya belum mengunggah data atau dokumen ke aplikasi Silon. Karena itu, lanjut Nawir, dokumen ketiga parpol ini diperiksa secara manual, dan diwajibkan mengunggah dokumen tersebut ke Silon dengan waktu yang diberikan 2×24 jam, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 475 dan 476.

Komisioner KPU dan Bawaslu Alor bersama peserta Media Gathering, Senin (15/5/2023)

“Sesuai Pasal 92 PKPU 10 Tahun 2023, kemudian difasilitasi melalui Surat Keputusan Pimpinan KPU Nomor 475 dan 476, dimana bisa memasukan dokumen bakal calon tanpa melalui Silon. Sehingga ketiga partai politik ini, yakni Partai Garuda, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta untuk dilayani tanpa Silon. Partai Garuda diterima pada Pukul 23.02, Partai Buruh diterma pada Pukul 23.30 dan Partai Gelora pada Pukul 23.51. Ketiganya diproses verifikasi secara manual menggunakan Exel dan Dokumen Chip. Itu yang kami periksa satu per satu secara manual, dan baru selesai untuk partai yang terakhir kita serahkan Berita Acara Pengajuan Bakal Calon di Pukul 9.00 Wita (Senin, 15/5/2023) yakni Partai Buruh,”tandas Nawir.
Kewajiban tambahan, lanjut Nawir, agar ketiga Parpol tersebut bisa diterima adalah bagaiman mereka menindaklanjuti dokumen yang telah dimasukan secara manual ke Silon.
“Silon ketiga parpol ini sudah on dan sedang berproses. Jika sampai 2×24 jam tidak juga tidak dilakukan migrasi dari manual ke silon, maka ketiga Parpol ini akan dinyatakan tidak bisa melanjutkan proses berikutnya ke verifikasi administrasi,”tegas Nawir.
Menurutnya, proses verifikasi administrasi Bacaleg yang telah diajukan dan dinyatakan telah diterima itu, dimulai pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Tetapi karena pihak KPU Alor masih menunggu kepastian dari Partai Garuda, Gelora dan Partai Buruh, untuk memulai proses verifikasi.

Anggota Bawaslu Alor, Amir Bapang (baju putih) saat melakukan pengawasan dalam pemeriksaan manual dokumen pengajuan Bacaleg Partai Buruh

Kesempatan itu, Anggota Bawaslu Alor, Orias Langmau, menyampaikan sejumlah hal terkait tugas Bawaslu dalam mengawasi Pendaftaran Bacaleg dimaksud. Menurut Orias, pihak Bawaslu Alor selalu mengawasi tata cara dan prosedur yang dilakukan KPU Alor dalam menerima pengajuan dokumen Bacaleg dari setiap Parpol peserta Pemilu. Orias mengakui bahwa proses pengajuan dokumen Bacaleg oleh 18 Parpol peserta Pemilu itu hanya berlagsung 5 hari, karena meski jadwalnya itu pada 1-14 Mei 2023, tetapi Parpol baru mulai mendaftar pada 10 Mei 2023, sehingga terjadi penumpukan di hari terakhir.
Terkait Partai Garuda, Buruh dan Partai Gelora yang dokumen pengajuan Bacalegnya diterima dengan catatan, kata Orias, karena belum mengunggah dokumen ke aplikasi Silon, sehingga diberi waktu 2×24 jam sesuai aturan PKPU 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 475 dan 476. Karena itu, sejauh pengawasan yang dilakuka Bawaslu Alor, Orias menekankan bahwa pihaknya belum menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penerimaan dokumen pengajuan Bacaleg oleh 18 Parpol peserta Pemilu 2024. Menurut Orias, Bawaslu Alor dan jajarannya serta berharap agar semua stakeholder terkait dalam pengawasan partisipatif, ikut mengawasi pelaksanaan tahapan selanjutnya yakni verifikasi dokumen setiap Bacaleg. (ap/linuskia)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *