alorpos.com__DARI hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) atau monitoring pencegahan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kabupaten Alor tergolong baik karena berada pada urutan ke-6 dari total 22 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hal ini dikemukakan Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor, Romelus Djobo,SH., kepada media ini, Jumad (29/9/2023) di ruang kerjanya. Menurut Romelus, Irda selalu melakukan review hampir semua dokumen di semua OPD (organisasi perangkat daerah), review RAPBD, review pengadaan barang dan jasa, Lakip, LKPD, Program Kerja semua OPD, serta kegiatan-kegiatan yang menjadi program KPK seperti MCP, Survei Penilaian Integritas. Selain itu ada Diklat Fungsional yang harus diikuti sejumlah staf.
Beban tugas Irda yang besar ini diakui Romelus, cukup mempengaruhi kinerja lembaga yang dipimpunnya karena tenaga auditorpun masih terbatas.
“Jadi bukan karena kami lamban, tetapi ketersediaan sumber daya manusia yang terus kami tingkatkan, sementara beban tugas yang begitu berat. Auditor di Irda Kabupaten Alor ini ada 11 orang, dibebani tugas yang mencakup 40-an OPD, 18 Kecamatan, 175 Desa/Keurahan, 17 Puskesmas, SD sekian banyak, SMP sekian banyak,”ujar Romelus.
Lebih lanjut Romelus mengemukakan bahwa saat ini Irda Kabupaten Alor sedang berupaya untuk meningkatkan level APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) sesuai RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), yakni di akhir Tahun 2023 ini, seluruh Inspektorat Jenderal, Insepektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota, harus naik Level III secara nasional. Dijelaskannya, bahwa untuk mencapai Level III, standar-standar yang digunakan di Jakarta harus sama juga dengan di kabupaten/kota.
Selama ini, demikian Romelus, Irda Kabupaten Alor berada di Level II, sehingga untuk menuju Level III, belum lama ini pihaknya mengikuti kegiatan Telaah Sejawat Eksternal di Kabupaten Belu. Dalam kegiatan Telaah Sejawat Eksternal ini, dokumen-dokumen standar nasional disiapkan masing-masing kabupaten/kota, kemudian saling tukar untuk memberi penilaian.
“Jadi Kabupaten Belu menilai dokumen dari Kabupaten Alor, lalu kita (Alor ) menilai dokumen Kabupaten Malaka, dan Malaka menilai dokumen Kabupaten Belu. Ada Tim Asesor yang memberi penilaian terhadap apa yang kami paparkan. Kalau sudah naik ke Level III, maka akan mendapat Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat,”ujar Romelus.
Menurutnya, yang sudah siap untuk naik ke Level III saat ini yakni Irda Provinsi NTT, Irda Kabupaten Belu (mempertahankan), Irda Kabupaten Alor dan Irda Kabupaten Malaka. Romelus menjelaskan bahwa naik ke Level III artinya standat audit yang diisyaratkan secara nasional itu sudah berhasil diterapkan.
“Ini juga menjadi penilaian pemerintah pusat, bahkan KPK, bahwa untuk mengawal seluruh kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan itu sudah sesuai dengan standar pemerintah pusat. APIP sudah sesuai standar, sehingga kita melakukan pemeriksaan juga sesuai dengan standar-standar nasional yang ditentukan pemerintah pusat,”tandas Romelus.
Lebih lanjut Romelus mengatakan, bahwa setiap tahun BPK RI, Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Isnpektorat Kabupaten Alor maupun BPKP RI selalu melakukan pemerksaan secara ketat sehingga tidak ada yang perlu diragukan menjelang akhir kepemimpinan Bupati Alor dua periode, Drs.Amon Djobo.
Selain itu, ujar Romelus, setiap enam bulan sekali ada MCP atau monitoring pencegahan korupsi di tingkat kabupaten/kota oleh KPK, sehingga tidak ada yang bisa ditutup-tutupi.
“Pemeriksaan secara ketat, berjenjang dan terbuka sehingga kita mau amankan siapa dengan cara apa. Apabila ada temuan maka dalam tempo 60 hari sudah ada pengembalian ke kas daerah, tetapi jika tidak ada tindaklanjut maka akan diserahkan kepada aparat hukum,”tegas Romelus.
Namun sejauh ini, lanjut Romelus, berbagai pembinaan dan rekomendasi ditndaklanjuti secara baik sehingga. Bahkan saat ini, ungkap Romelus, hasil MCP KPK menilai Kabupaten Alor berada pada urutan enam terbaik dari total 22 kabupaten/kota di Provinsi NTT.
“Ini karena semua pengelolaan keuangan, baik barang dan jasa serta kepegawaian dan lain-lain itu sudah didukung dengan dokumen yang memadai, sesuai standar nasional. Kita input setiap dokumen, lalu diverifikasi oleh tim MCP KPK untuk melihat potensi korupsinya. Jadi kita tidak main-main. Hasil MCP KPK untuk Kabupaten Alor saat ini uruan 6 dari 22 kabupaten/kota di NTT. Jadi orang lapor sana sini, tetapi buktinya MCP KPP, Alor tergolong baik,”tandas Romelus.
Menurutnya, MCP KPK dilakukan secara ketat karena pihaknya tidak hanya kirm dokumen tetapi juga foto kegiatan dan upload.
“Orang nekat dan bunuh diri, kalau menganggarkan suatu kegiatan fisik atau non disik di dokumen anggaran, tetapi kemudian tidak jalan. Setelah tim pemeriksa turun uji petik, di dokumen ada, di pertanggungjawaban ada, tetapi tidak didukung dengan fisik kegiatan, maka itu kegiatan fiktif. Ini perbuatan orang nekat, yang sudah tahu salah tetapi buat. Itu yang namanya bodok. Bodok itu sudah tahu salah, tetapi buat,”tegas Romelus.
Namun dia menekankan bahwa pemeriksaan Irda bukan untuk memenjarakan orang, tetapi untuk menyelamatkan uang negara/daerah, sehingga harus disetor kembali dalam tempo 60 hari. Jika dalam tempo otu, tidak ada itikat baik untuk melakukan pengembalian, maka sesuai aturan, akan diproses hukum melalaui kejaksaan.
“Tetapi inspektorat tidak punya niat unuk memenjarakan orang. Aturan bilang, kalau tidk kembalikan kerugian negara/daerah, sudah dipanggil beberapa kali, melalui surat panggilan tiga kali tetapi tidak pernah datang dan tidak punya niat baik untuk tindaklanjuti LHP Irda, maka aturan bilang serahkan kepada APH (aparat hukum). Itu berarti sudah menjadi urusan teman-teman aparat hukum, kami tidak campur lagi,”ujar Romelus.
Dari upaya tindak lanjut temuan kerugian negara, dari hasil temuan baik oleh BPK, BPKP, Itjend, Irda Provinsi NTT dan Irda Kabupaten Alor, menurut Romelus cukup besar. Pada tahun 2022, lanjut Romelus, uang daerah/negara yang berhasil diselamatkan dan disetor kembali ke kas daerah Kabupaten Alor sebesar Rp 2,7 Milyar.
DESA BUKIT MAS
Kalau terkait Dana Desa, maka rekomendasi Irda agar dikembalikan ke rekening desa untuk dipergunakan sesuai peruntukannya. Romelus mencontohkan, laporan masyarakat tentang kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Buki Mas, Kecamatan Pantar itu sedang ditindaklanjuti Irda Kabupaten Alor, dengan menerjunkan tim pemeriksa ke desa tersebut.
“Proses pemeriksaan itu melalui sejumlah tahapan sehingga seperti apa hasilnya nanti, kita tunggu kerja tim di Desa Bukit Mas sesuai mekanismenya,”pungkas Romelus. (ap/linuskia)