Mau Pokir, Anggota DPRD Alor Harus Buat Surat Pernyataan

author
1 minute, 56 seconds Read

Bupati Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Drs.Amon Djobo secara tegas mengatakan bahwa tidak ada lagi pengalokasian dana untuk mengakomodir Pokir (pokok pikiran) Anggota DPRD Kabupaten Alor dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021. Kalau ngotot dana Pokir, maka 30 anggota dewan setempat harus membuat surat pernyataan.

PENEGASAN Bupati Djobo ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna III (Rapat Gabungan Komisi) DPRD Kabupaten Alor, Kamis (19/11/2020) malam terkait hasil pembahasan RAPBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 di tingkat Komisi-komisi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
“Tidak ada Pokir ini kali. Tidak ada. Pemerintahan ini tidak seperti orang menjual sayur di pasar, tetapi ada mekanismenya, ada metode, ada aturan. Kalau ada yang berbuat di luar aturan, siapa yang mau bertanggung jawab. Saya sudah panggil TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) agar tidak boleh ada Pokir,”tegas Djobo dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Alor, Sulaiman Singhs,SH., didampingi Wakil Ketua, Drs.Yulius Mantaon.
Menurut Bupati Alor ke 11 yang sedang menjabat di periode kedua ini, jika anggota dewan ngotot ada Pokir maka 30 anggota dewan harus membuat surat pernyataan. Selama ini, lanjut Djobo, dia sudah berbuat sesuai aturan dan mekanisme bersama dewan, tetapi sekarang ini harus ada surat pernyataan dari anggota dewan jika menghendaki adanya dana Pokir sehingga tidak ada yang kemudian mempersoalkannya.
“Silahkan bapak/ibu (anggota dewan) boleh marah, tetapi kalau mau (ada Pokir) maka harus ada (surat) pernyataan, supaya kalau ada persoalan, kita selesaikan bersama-sama. Kalau tidak (tidak ada surat pernyataan), saya tidak mau, karena masa jabatan kedua itu masa jabatan kritis. Ini penjelasan resmi pemerintah,”tandas mantan Camat Alor Timur ini.
Lebih jauh Amon Djobo menekankan bahwa daerah ini pemerintah dan DPRD yang menopang, yang menggendong untuk kepentingan masyarakat. Maka, Djobo mempersilahkan anggota dewan secara internal membicarakan perihal surat pernyataan dimaksud.
“Secara internal dibicarakan. Pokir jalan, harus ada pernyataan, titik. Ini penjelasan resmi pemerintah. Kalau mau (Pokir) maka pernyataan, titik. Pernyataan itu dibuat sebanyak 30 lembar (untuk 30 Anggota DPRD Alor), sehingga kalau ada persoalan, kita semua pergi (bertanggungjawab). Sepakat ya bapak/ibu,”tanya bupati Djobo, dan terdengar jawaban setuju…sepakat…dari sejumlah anggota dewan.
“Sepakat ya, supaya jangan ada dusta di antara kita, apalagi dusta di antara sahabat, saya tidak mau. Yang saya mau adalah hubungan kemitraan dan persuadaraan. Surat pernyataan itu agar, jika ada persoalan hukum di kemudian hari, maka kita semua bertanggungjawab,”pungkas Djobo. (ap/tim)

 

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *