Masalah Keuangan Dalam LKPJ Bupati Alor Tahun 2021 Kepada DPRD Alor. SILPA 47,6 Milyar

author
3 minutes, 12 seconds Read

KEBIJAKAN Umum Pengelolaan Keuangan Daerah mencakup Aspek Pengelolaan Pendapatan Daerah, Aspek Pengelolaan Belanja Daerah dan Aspek Pengelolaan Pembiayaan Daerah. Untuk Aspek Pengelolaan Pendapatan Daerah, sebagaimana disampaikan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo pada ringkasan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor, Senin (14/3/2022), bahwa Pendapatan Daerah Kabupaten Alor Tahun 2021 ditargetkan mencapai Rp 1.097.336.511.406. Namun, ungkap bupati Djobo dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek,SH itu, bahwa realisasi pendapatan sebesar Rp 1.083.148.750.174,49 atau 98,71% dengan rincian: 1) Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 57.200.000.000. 2) Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.004.080.014.406. 3) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 36.056.497.000.
Lebih lanjut bupati Djobo yang didamping Wakil Bupati Alor, Imran Duru,S.Pd.,M.Pd., menyampaikan bahwa secara umum permasalahan yang ditemukan dalam pengelolaan pendapatan daerah adalah: 1) terbatasnya anggaran untuk kegiatan pendataan, pemeriksaan, dan penagihan, termasuk biaya Diklat (pendidikan dan latihan) serta sarana prasarana pendukungnya. 2) Kurangnya pengawasan terhadap pemanfaatan potensi daerah, maupun pelaksanaan kegiatan pendataan, penetapan dan penagihan. 3) Rendahnya kesadaran pemanfaatan potensi daerah, terutama mengoptimalkan dan mencari sumber-sumber PAD. 4) Masih terbatasnya kemampuan sumber daya aparatur. 5) Masih rendahnya partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya kepada negara/daerah.

Bupati Alor, Drs.Amon Djobo berbincang dengan sejumlah pimpinan OPD Pemkab Alor usai Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Alor, Senin (14/3/2022)

Solusi yang dilakukan dalam rangka mengatasi berbagai permasalah tersebut, menurut bupati Djobo yakni; 1) Penyediaan alokasi anggaran yang memadai untuk membiayai kegiatan pendataan, pemeriksaan, penagihan dan pengawasan. 2) Melakukan pemantauan kepada petugas pungut, baik terhadap administrasi (pencatatan), maupun hasil pungutan (uang tunai), sehingga penerimaan PAD lebih tertib dan terkontrol secara maksimal. 3) Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi secara konsisten dan berkelanjutan terhadap sumber-sumber pendapatan daerah, serta penyempurnaan sistem dan prosedur pengelolaan pendapatan daerah dengan melakukan pendataan yang sifatnya menyeluruh, dalam rangka penerapan Sistem Informasi Pendapatan Daerah. 4) Meningkatkan kemampuan SDM melalui pelatihan-pelatihan dan Bimtek. 5) Meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya memenuhi kewajiban kepada negara/daerah, serta pencanangan pembayaran pajak secara online untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
Sedangkan Aspek Pengelolaan Belanja Daerah, bupati Djobo memaparkan bahwa dikelompokkan menjadi Belanja Operasi dan Belanja Modal. Disebutkan, bahwa total Anggaran Belanja Operasi Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 667.718.774.40.00, dengan realisasi sebesar Rp 646.215.820.845,70, atau 96,78%. Sedangkan Anggaran Belanja Modal sebesar Rp 229.306.520.929,00, dengan realisasi sebesar Rp 192.289.964.548,00 atau 83,86%.

Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Alor tentang Pembahasan LKPJ Bupati Alor Tahun 2021 pada Senin (14/3/2022) di Kalabahi

Menurut bupati Djobo, secara umum, permasalahan yang dihadapi dalam Pengelolaan Belanja Daerah Kabupaten Alor Tahun 2021 antara lain; 1) Sebagian besar penerimaan daerah berasal dari Dana Perimbangan sehingga keterlambatan waktu transfer dana dari pemerintah ke rekening pemerintah daerah, turut mempengaruhi proses pelaksanaan kegiatan. 2) Beberapa program kegiatan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mencapai target 100 %, disebabkan oleh beberapa faktor, seperti; Kelalaian dari pihak ketiga (kontraktor pelaksana), Pada beberapa paket pekerjaan terdapat keterlambatan dalam pengiriman Petunjuk Teknis (Juknis) dari lembaga pemberi bantuan/kementrian, Keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga beberapa paket pekerjaan tidak mencapai 100 %, Pencairan anggaran untuk tahap akhir tidak dapat dilakukan akibat dari permasalahan teknis pengajuan SPP. 3) Realisasi Belanja Hiba dan Belanja Bantuan Sosial tidak mencapai 100 % karena jumlah permohonan yang diajukan kepada pemerintah daerah, tidak mencapai terget sesuai anggaran yang tersedia.

Ketua Komisi III DPRD Alor, Dony M.Mooy,S.Pd dan kolega lainnya saat sidang pembahasan LJPJ Bupati Alor Tahun 2021

Sementara itu, Aspek Pengelolaan Pembiayaan Daerah yang dilaporkan bupati Amon Djobo, yakni; 1) Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun 2021 sebesar Rp 32.917.173.532,00, dengan realisasi sebesar Rp 32.308.880.783,00, atau 98,15%. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah pada Tahun 2021, urai Djobo, sebesar Rp 3.000.000.000,00, yaitu penyertai modal pemerintah kepada Bank NTT. 2) Realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 47,6 Milyar lebih, merupakan akumulasi dari surplus dan pembiayaan netto realisasi anggaran Tahun 2021. Menurut bupati Djobo, nilai tersebut merupakan akumulasi dari sisa hak pihak ketiga atas pekerjaan yang belum diselesaikan di ahun 2021, sisa pengelolaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Non Fisik dan Sisa Belanja Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). (ap/linuskia)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *