Maret Berlalu, Libing Belum Juga Rotasi Pejabat Pemkab Alor. Ada Apa?

author
1
2 minutes, 32 seconds Read

alorpos.com— PENJABAT Bupati Alor, Dr.Drs.Zet Soni Libing,M.Si kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2024) silam mengatakan bahwa dalam bulan Maret 2024, dia melakukan pelantikan pejabat di lingkup Pemkab Alor, baik yang promosi untuk mengisi jabatan yang lowong maupun mutasi atau rotasi sebagai penyegaran. Hal itu karena menurut Zet Libing, ia telah mengantongi ijin dari Kementrian Dalam Negeri.

Namun hingga bulan Maret berakhir, apa yang disampaikan mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur ini belum terwujud. Sebagian orangpun bertanya, ada apa sehingga pelantikan pejabat lingkup Pemkab Alor belum terlaksana. Ada yang menduga, mungkin masih menunggu hasil seleksi Calon Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Alor.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (30/3/2024) di kokor Rumah Jabatan Bupati Alor, Zet Libing tak ingin berkomentar lebih jauh terkait pelantikan dan mutasi pejabat di lingkup Pemkab Alor ini. Mantan Penjabat Bupati Manggarai ini mengarahkan jurnalis agar mengkonfirmasi hal ini kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, Drs.Soni O.Alelang selaku Ketua Baperjakat.

Untuk diketahui, bahwa telah dilaksanakan lelang jabatan Eselon IIB yakni untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Alor yang lowong setelah Drs.Thomas Adang pensiun pada awal Januari 2024. Kementrian Dalam Negeri telah memberi restu kepada Pj.Bupati Alor melakukan proses seleksi untuk mengisi jabatan Eselon IIB yang lowong, maupun melakukan rotasi para pejabat eselon di lingkup Pemkab Alor.

“Untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Kebudayaan itu kita lelang, sedangkan Eselon II yang ada itu kita lakukan roling untuk penyegaran kinerjalah,”tandas Libing, Selasa (5/3/2024) lalu.

Sebagai Penjabat Bupati Alor, Zet Libing mengaku telah mendapat ijin dari Kementrian Dalam Negeri.

“Seorang penjabat (Pj.Bupati) dapat melakukan mutasi, rotasi dan promosi selama mendapat ijin dari Kementrian Dalam Negeri. Pemerintah Kabupaten Alor telah mengantongi ijin dari Kementrian Dalam Negeri tersebut,”tegas Libing.

Ia menekankan bahwa proses mutasi dan rotasi itu penting untuk penyegaran, karena terlau lama seseorang menduduki suatu jabatan tertentu juga tidak bagus. Karena itu Libing memastikan bahwa dia akan melakukan mutasi, rotasi dan promosi para pejabat di lingkup Pemkab Alor dalam bulan Maret 2024.

Khusus untuk lelang jabatan Kepala Dinas Kebudayaan, Libing menekankan bahwa pihaknya tetap membentuk Tim Seleksi (Timsel) untuk melakukan seleksi. Anggota Timsel itu, jelas Libing, terdiri dari unsur Baperjakat Pemkab Alor, Pemerintah Provinsi NTT, dan akademisi dari Universitas Tribuana Kalabahi. Ada dua akademisi Untrib yang masuk dalam Tim Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Lingkup Pemkab Alor, yakni Dr.Fredik A.Kande,S.Pd.mM.Pd., dan Dr.Jhafet Maro.

Pantauan media ini, tim seleksi yang diketuai Sekda Alor, Drs.Soni O.Alelang ini telah melakukan seleksi terhadap sekitar sepuluh pejabat yang mengikuti seleksi Calon Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Alor. Paling kurang tiga nama calon dengan nilai tertinggi akan disodorkan kepada Pj.Bupati Alor untuk memilih salah satu, untuk dilantik sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Alor. (ap/linuskia)

Similar Posts

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *