Kalabahi/alorpos.com – MENINDAKLANJUTI permohonan Pemohon atas nama Yoseph Prayogo Handoyo, maka Petugas Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah melaksanakan Pengukuran Penataan Batas Dua Bidang Tanah, yang terlekat di Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, pada Kamis (3/9/2026).
Sebagaimana press release Humas Kantah Kabupaten Alor, menjelaskan bahwa Penataan Batas Bidang Tanah adalah langkah penting, untuk memastikan letak, luas, dan batas lahan sesuai dengan data yang benar. Dengan demikian, dapat membantu menciptakan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Bersama pemilik tanah, Lurah Kalabahi Timur, Ketua RT/RW setempat dan tetangga batas, petugas Kantah Alor melakukan pengukuran dengan teliti. Bidang tanah tersebut diukur oleh Josue D. R. Araujo C. Branco, Rudiath K. Tilman, A.P. dan Farid Mardjuki Beleng, A.P. (ap/tim)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!! _____________________
Humas Kantah Kab. Alor Follow Us:
Website : kab-alor.atrbpn.go.id Instagram : instagram.com/kantahkabalor Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN #sobATRBPNTT #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #kanwilbpnntt #bpntt #LayananElektronik #SertipikatElektronik #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #MelayaniDenganSepenuhHati #jangkauansemuaorangシ゚viralシfypシ゚ #EasyAndQuick #Alor