“Sudah disepakati ada 12 Rumpun Adat di Kabupaten Alor, ini hal yang luar biasa, karena tantangan yang dihadapi bukan kecil dalam menentukan kesepakatan itu. Saya sepakat dengan apa yang dikemukakan Ketua Umum Forum Kelembagaan Adat Kabuparen Alor (FKAKA), Efraim Malaikosa, tentang anak-anak yang kesulitan mendapatkan akta kelahiran untuk kepentngan sekolah dan sebagainya, karena orang tua mereka belum menikah akibat belum bayar belis”.
DEMIKIAN salah satu penegasan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.AP., ketika mengukuhkan Forum Kelembagaan Adat Kabuparen Alor (FKAKA) yang dinakhodai Efraim Malaikosa dari Lembaga Adat Kolana, Rabu (24/8/2022) di Aula Lantai III Kantor Bupati Alor, kawasan Batunirwala Kalabahi. Pantauan media ini, kegiatan tersebut difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Alor yang saat ini dipimpin Drs.Imanuel Djobo. Sebagaimana dibacakan Sekretaris Dinas PMD, Endyona Kawangkari,S.Sos., lembaga kemasyarakatan tersebut lahir berdasarkan Keputusan Bupati Alor Nomor 160/HK/KEP/2022 Tentang Pembentukan Forum Kelembagaan Adat Tingkat Kabupaten Alor Periode 2022-2025. Pada diktum Menimbang butir (a) dari Keputusan Bupati Alor ini, bahwa dalam rangka menghimpun aspirasi dan komunikasi 12 (dua belas) Rumpun Adat di Daerah, maka sesuai Ketentuan Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Pemberdayaan Kelembagaan Adat, perlu membentuk FKAKA.
Karena itu, kepada semua pimpinan Ooranisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bupati Amon Djobo memperingatkan agar harus menghadiri undangan rapat dari Ketua FKAKA sehingga bisa memberikan kontribusi pemikiran maupun kebutuhan yang dibutuhkan. Sedangkan anggota Forum diminta orang nomor satu Nusa Kenari ini agar menjadi narasumber, menjadi panutan dan menjadi perpustakaan daerah ini.
“Orang tua semua yang saya kukuhkan tadi itu menjadi tempat bertanya masyarakat pada 12 rumpun adat di daerah ini,”ujar Djobo.
Lebih lanjut Djobo mengisahkan, bagaimana ia mengawal betul perjuangan panjang dalam merintis hadirnya sebuah lembaga yang bisa melahirkan tuturan sejarah, dan penemuan kembali adat dan budaya warisan leluhur. Bahkan Bupati Alor periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini mengisahkan pengalamannya 39 tahun silam ketika dia sebagai Camat Alor Timur. Saat itu Djobo mengaku sudah dengan keras menegur tokoh masyarakat di Alor Timur bahwa yang bekin bodoh, bekin rugi dan bekin miskin masyarakat itu hanya karena soal urusan adat.
“Agama tidak, pemerintah tidak, tapi adat saja yang bekin rugi, bekin bodoh dan juga bekin miskin masyarakat. Ketika itu, orang belum berpikir soal itu. Saya Amon Djobo sudah berpikir dan berbuat, bahwa harus ada penyederhanaan adat di wilayah Kecamatan Alor Timur ini. Kalau tidak, manusia bukan berada di bawah garis kemiskinan, tetapi ada di liang lahat kemiskinan. Ketua Forum pa Efraim Malaikosa punya bapak itu masih hidup jadi tanya. Saya omong hal ini dalam kegiatan Rapat Kerja Para Kepala Desa di Kecamatan Alor Timur. Pemikiran saya ini kemudian ditndaklanjuti dalam Rapat Kerja Pamong Praja Tingkat Kabupaten Alor,”kisah Djobo sembari teringat pernyataan orang-orang tua di Alor Timur saat itu bahwa dirinya nanti akan menjadi bupati Alor dan itu terwujud.
“Maka hari ini saya kukuhkan Pengurus Forum Kelembagaan Adat Tingkat Kabupaten Alor, maka ini sejarah, dimana pemikiran saya saat menjadi Camat Alor Timur pada 39 tahun lalu itu sudah menjadi nyata,”tegas Djobo sembari meminta dukungan bagi Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) agar dipilih lagi menjadi Gub ernur NTT periode kedua.
“Pa’ Viktor (Viktor Bungtilu Laiskodat, Gubernur NTT) tetap kita pilih lagi untuk kedua kali karena orang baik. Mulutnya (gaya bicara Viktor B.Laiskodat) kasar sama dengan saya, tetapi hatinya luar biasa baik. Orang-orang tua semua dari timur, barat, utara, selatan ini saya lihat punya komitmen yang sangat kuat, sehingga forum ini bisa berjalan,”tandas Djobo.
Bupati Djobo pun meminta, agar Forum ini harus menuturkan sejarah ini, sehingga warisan sejarah itu diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya secara baik. Ia berterima kasih juga kepada WVI-ADP dan lainnya yang sudah merancang ini, menjadi satu forum yang kuat. Menurutnya, sudah disepakati ada 12 Rumpun Adat di Kabupaten Alor, dimana hal itu dinilainya luar biasa, karena tantangan yang dihadapi bukan kecil dalam menentukan kesepakatan tersebut. .
Lebih lanjut bupati Djobo sepakat dengan apa yang dikemukakan Ketua Umum Efraim Malaikosa, bahwa anak-anak yang kesulitan mendapatkan akta kelahiran untuk kepentngan sekolah dan sebagainya, karena orang tua mereka belum menikah akibat belum bayar belis.
“Akibat belum bayar belis. Sudah bayar belis, masih taputar lagi, bahwa moko yang dibawah itu malaitana tapi dorang akal bilang moko makasar. Ini yang menjadi peran dari forum ini untuk menentukan, apakah benar moko malaitana asli atau bukan, moko makasar asli atau bukan, moko pung atau bukan, dan sebagainya. Forum (FKAKA) harus menentukan kelayakan-kelayakan nilat benda adat, sehingga pewarisan nilai adat ini tidak sekedar omong, tetapi dipraktekkan pada rumpun-rumpun adat, ketika urusan adat untuk menikahkan orang,”pesan Djobo.
Pencetus tagline Alor Tanah Terjanji, Bumi Persaudaraan, Surga di Timur Matahari ini berharap agar Pengurus FKAKA tidak boleh duduk diam setelah dikukuhkan. Forum, lanjut bupati Djobo, harus memayungi 12 Rumpun Adat untuk bekerja bersama-sama. Terkait usulan yang disampaikan Ketua Umum FKAKA, bupati Djobo menyarankan agar segera dibuatkan dalam bentuk proposal dan sudah harus dimasukan kepada Pemkab Alor paling lambat pada bulan September 2022, agar bisa masuk dalam dokumen RAPBD Tahun Anggaran 2023 karena APBD murni TA.2023 sudah harus ditetapkan pada Desember 2022 ini.
“Dukungan itu sudah pasti tetapi harus ada proposal tentang kebutuhan apa saja yang harus masuk tepat waktu, paling lambat itu September, kalau tidak maka jangan marah,”pungkas Djobo.
Point terakhir yang dikemukakan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo ini, kemudian ditegaskan ulang lagi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Alor, Drs.Imanuel Djobo,M.Si ketika memandu jalannya diskusi dengan Anggota FKAKA usai acara pengukuhan selesai. El, demikian panggilan akrab Imanuel Djobo, mengingatkan Pengurus FKAKA agar segera menyepakati program kegiatan apa saja yang akan dilakukan pada Tahun 2023, lalau dituangkan dalam bentuk proposal untuk diserahkan kepada Pemkab Alor, paling lambat bulan September 2022.
“Misalnya mimpi besar agar tuturan sejarah adat dan cerita rakyat Alor yang dibukukan dan menjadi bahan pelajaran muatan lokal (Mulok) di sekolah-sekolah, tentu membutuhkan waktu yang panjang, sehingga kalau dalam kepengurusan Periode 2022-2025 ini, buku itu bisa kita terbitkan maka targetnya luar biasa. Untuk itu perlu kita manfaatkan waktu secara baik untuk menentukan, maka program prioritas di Tahun 2023, dan mana yang sifatnya multi years sampai masa kepengurusan ini selesai di Tahun 2025,”kata El yang saat itu bersama Sekretaris Dinas PMD, Endyona Kawangkari,S.Sos dan Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat Desa, Herryanto Sir,S.K.M yang memfasilitasi kegatan pengukuhan FKAKA tersebut.
Untuk diketahui, sebagaiman diatur dalam SK Bupati Alor tertanggal 23 Mei 2022 ini, diatur pula tugas dan wewenang FKAKA yakni a) mengkoordinir upaya Revitalisasi Adat; b) memantau perkembangan pelaksanaan Revitalisasi Adat; c) melaporkan upaya perlindungan, penghormatan dan pembenrdayaan masyarakat adat dan kelembagaan adat; d) memberi masukan terhadap upaya perlindungan, penghormatan dan pemberdayaan masyarakat adat dan kelembagaan adat; e) menyampaikan Laporan kepada Bupati Alor sebagai bahan evaluasi.
KOMPOSISI FAKAKA PERIODE 2022-2025
Komposisi Forum Kelembagaan Adat Tingkat Kabupaten Alor (FKAKA) Periode 2022-2025 yang terdiri dari 38 personil yakni: Pelindung Bupati Alor selaku Kepala Daerah; Penasehat terdiri dari Ketua DPRD Kabupaten Alor selaku wakil rakyat, Drs.Yusran M.Tahir selaku tokoh/sesepuh pemerintahan, dan Slamet Kusharyadi selaku tokoh/sesepuh Revitalisasi Budaya Alor. Ketua Umum: Efraim Malaikosa dari Lembaga Adat Kolana, Ketua I: Semuel Karimaley dari Lembaga Adat Rumpun Batulolong, Wakil Ketua II: Alfred Weni dari Lembaga Adat Rumpun Biang Wala, Ketua III: Lukas Maukari dari Lembaga Adat Rumpun Abui Welai.
Sekretaris I: Sekretaris Daerah Kabupaten Alor dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris II: Kepala Bappelitbang Kabupaten Alor dari unsur OPD, Sekretaris III: Mattan M.Kamengjeni dari Lembaga Adat Rumpun Abui Mataru. Bendahar I: Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Alor dar unsur OPD, Bendahara II: Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Alor dari unsur OPD, Bendahara III: Vitalis Bangkai dari Lembaga Adat Rumpun Abui, Klon, Hamap dan Masin.
Anggota: dari unsur OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Alor terdiri dari; Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Kearsipan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah. Sedangkan Anggota dari unsur Lembaga Adat yakni; Musa Hana,SM dari Lembaga Adat Nuh Atinang; Pdt.Hengky Anie dari Lembaga Adat Nuh Atinang; Serentius Lalangpuling dari Lembaga Adat Pura, Ternate, Buaya; Yusak Tuladang dari Lembaga Adat Pura, Ternate, Buaya; Melianus Alolaka dari Lembaga Adat Abui, Klon, Hamap, Masin; Seprianus Kafolamau dari Lembaga Adat Rumpun Abui Lembur; Karel Malbiyeti dari Lembaga Adat Rumpun Abui Lembur; Markus Maukari dari Lembaga Adat Abui Welai; Anderias Karmalei dari Lembaga Adat Abui Mataru; Marthen W.Beda dari Lembaga Adat Kuligang; Theofilus Bapa dari Lembaga Adat Kuligang; Luther Lontorin dari Lembaga Adat Kolana; Daniel Bekalani dari Lembaga Adat Batulolong; Iskandar Ismail dari Lembaga Adat Lera Gereng; Hermanus Y.Lika Sally dari Lembaga Adat Lera Gereng; Nanto Sely dari Lembaga Adat Biaang Wala; Mangkup Radja Baso,S.Pd., dari Lembaga Adat Baranusa dan Samsudin Laara,S.Pd., dari Lembaga Adat Baranusa.
Ketua Umum FKAKA Periode 2022-2025, Efraim Malaikosa dari Lembaga Adat Kolana dalam sambutan perdananya antara lain menyampaikan terima kasih kepada Bupati Alor, Drs.Amon Djobo yang telah mengukuhkan lembaga adat tersebut. Menurutnya, selama ini tokoh adat hanya bergerak di level desa atau kampung sendiri-sendiri, sehingga tidak saling megenal antara satu dengan lainnya.
“Tetapi saat ini kami sudah berdampingan dengan Pemerintah Kabupaten Alor dalam forum resmi saat ini. Adat, Agama dan Pemerintahan adalah tiga batu tungku yang menopang suatu komunitas kehidupan yang lebih baik. Awalnya hanya agama dan pemerintahan yang terorganisir, tetapi sekarang adat juga sudah bisa terorganisir, terima kasih untuk itu,”tandas Efraim Malaikosa.
Ia mengisahkan bahwa LSM WVI-ADP Alor dengan visi misi membangun generasi masa depan, prihatin dengan anak-anak Alor calon pemimpin masa depan yang tidak dapat bersekolah secara baik, atau melanjutkan studinya karena masalah Akta Kelahiran, akibat orang tua anak yang belum bisa menikah karena mamsalah belis yang belum tuntas dan lunas, sehingga tidak memiliki Akta Nikah. Selain itu, lanjut Malaikosa, persoalan anak stunting (kerdil) akibat orang tua lebih mengutamakan urusan adat.
“Dan itu pokok masalahnya ada pada kami orang-orang tua yang lebih mengutamakan adat, ketimbang memikirkan kondisi psikologis anak perempuan kami,”tandas Malaikosa.
Menurutnya, Tahun 2014, Pemkab Alor memperhatikan para tokoh adat dengan dukungan yang luar biasa, dengan memberi ruang kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Alor, sebagai kaki tangan Bupati Alor untuk menggandeng mereka. Bahkan, lanjut Malaikosa, sampai lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengakuan Kelembagaan Adat, sehingga bisa terjadi peristiwa Pengukuhan Forum Kelembagaan Adat Tingkat Kabupaten Alor Periode 2022-2025 tersebut. Lembaga inipun diijinkan memanfaatkan Rumah Gudang PKK dan Dekranasda Kabupaten Alor yang berhadapan dengan RSD Kalabahi sebagai Sekretariat FKAKA, yang mereka namai “Rumah Kita Bersama”.
Selanjutnya, sebagai Ketua Umum FKAKA, Malaikosa meminta dukungan operasional dari Pemkab Alor melalui sejumlah OPD terkait, agar mereka bisa melaksanakan sejumlah program kegiatan yang telah mereka rencanakan.
“Kami siap jalan, untuk melestarikan nilai budaya warisan para leluhur. Kami siap menetapkan biaya sosial adat yang mensejahterakan dan siap melaksanakannya. Kami siap menggali dan menulis tuturan adat, maupun Cerita Rakyat Alor agar bisa dijadikan bahan ajar muatan lokal di sekolah-sekolah, serta mengorganisir Sanggar Budaya di rumpun (rumpun adat) masing-masing,”tegas Malaikosa, sembari meminta dukungan semua pihak.
Lebih jauh Malaikosa mengemukakan tantangan yang mereka hadapi, yakni Alor 1000 Moko tetapi agak sulit dijelaskan keaslian moko dewasa ini, sehingga butuh kesabaran, butuh waktu dan butuh dukungan bijak semua pihak. Mereka siap menertibkan benda adat Gong Moko Imitasi dan Modifikasi. Kesemuanya, lanjut Malaikosa, dengan satu muara, agar nilai dan tanda kearifan lokal budaya Alor warisan leluhur tetap terpelihara secara baik.
Sementara itu, Slamet dari WVI-ADP Alor sangat bersyukur atas pengukuhan forum tersebut dan dia berharap agar kiprah forum bisa maksimal sebagaimana harapan Bupati Alor. (ap/linuskia)