Ini KUA PPAS Perubahan APBD Alor TA.2022 Yang Diteken Bupati dan Pimpinan DPRD  

author
4 minutes, 35 seconds Read

RESUME Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.AP, telah disepakati bersama DPRD Kabupaten Alor. Kesepakatan bersama atas Perubahan KUA-PPAS APBD TA.2022 tersebut telah ditandatangani Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Alor, dalam Rapat Paripurna, Jumad (12/8/2022) sore.
Pantauan alorpos.com, Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek,SH., didampingi Wakil-wakil Ketua, Drs.Yulius Mantaon dan Sulaiman Singhs,SH. Hadir Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.AP dan para pejabat lingkup Pemkab Alor.
Sekretaris Komisi II DPRD Alor, Ibrahim Nampira,S.Sos menjawab media ini usai sidang dimaksud, mengatakan bahwa dinamika yang terjadi terkait KUA-PPAS telah disikapi secara baik dan telah disepakati antara Pemerintah dan DPRD setempat. Menurut Nampira, setelah penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS, maka akan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Pembahasan dan Penetapan Ranperda Perubahan APBD TA.2022 yang akan dimulai pada Senin (15/8/2022) mendatang.
Dalam resume Perubahan KUA PPAS Perubahan APBD TA.2022, Bupati Alor, Drs.Amon Djobo antara lain mengemukakan Capaian Kinerja Pelaksanaan APBD Alor TA.2022 hingga bulan Juni 2022. Mencermati dinamika pembangunan daerah yang terjadi, serta memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan APBD TA.2022 sampai dengan bulan Juni 2022, dan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi, maka Pemerintah Kabupaten Alor melakukan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan PPAS TA.2022,”kata bupati Djobo.
Rancangan Perubahan KUA PPAS tersebut telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Alor untuk dibahas dan selanjutnya dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan dan penetapan APBD Perubahan TA.2022. Bupati Djobo kemudian menyampaikan ringkasan Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Alor TA.2022 sebagai berikut;

Penandatanganan KUA PPAS oleh Bupati dan Pimpinan DPRD Alor

PENDAPATAN DAERAH: Pendapatan daerah pada TA.2022 ditargetkan sebesar Rp 1,065 Triliun lebih. Target ini diproyeksikan menurun sebesar 1,67 persen atau berkurang menjadi Rp 1.048 Triliun lebih pada Perubahan APBD TA.2022. Pengurangan terjadi pada komponen pendapatan yang bersumber dari Dana Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah sebesar Rp 17.748 Miliar lebih, dari total pendapatan daerah yang diproyeksikan pada Perubahan APBD TA.2022 . Menurut bupati Alor dua periode ini, bahwa kontribusi dari masing-masing komponen yakni; Pendapatan Asli Daerah (PAD), ditargetkan sebesar Rp 62.195 Miliar lebih pada APBD TA.2022, diproyeksikan meningkat sebesar 3,14 persen pada Perubahan APBD TA.2022, atau bertambah menjadi Rp 64,149 Miliar lebih. Meningkatnya target PAD terjadi pada komponen Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp 2.623 Miliar lebih dari target APBD Murni TA.2022 atau bertambah menjadi Rp 31.993 Miliar lebih dari target Rp 29.370 Miliar lebih pada APBD Murni TA.2022.
Pendapatan yang bersumber dari pajak daerah tidak mengalami perubahan. Pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami penurunan sebesar Rp 669.820 juta lebih, dari target APBD Murni TA.2022 sebesar Rp 1.720 Miliar lebih, berkurang menjadi Rp 1.055 Miliar lebih atau berkurang sebesar 38,82 persen.
Sedangkan Pendapatan Transfer pada APBD Murni TA.2022 yang disampaikan bupati Djobo sebesar Rp 956.466 Miliar lebih, pada Perubahan APBD TA.2022 diproyeksikan menurun menjadi Rp 936.764 Miliar lebih atau berkurang sebesar 2,6 persen (19.701.999.922). Dipaparkan, bahwa Komponen Dana Transfer terdiri dari a) Transfer Pemerintah Pusat, target APBD Murni TA.2022 Rp 940.300 Miliar lebih, diproyeksikan berkurang pada APBD Perubahan TA.2022 menjadi Rp 917.776 Miliar lebih atau berkurang 2,40 persen (22.523.726.37). b) Transfer Antar Daerah, target APBD Murni TA.2022 sebesar Rp 16.165 Miliar lebih, diproyeksikan meningkat pada Perubahan APBD TA.2022 menjadi Rp 18.987 Miliar lebih, atau meningkat sebesar 17,45 persen. Peningkatan sebesar Rp 2.821.726.115.
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, bersumber dari tiga komponen penerimaan, yakni Pendapatan Hiba, Dana Darurat, serta lain-lain pendapatan sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurut bupati Djobo, Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada APBD TA.2022 ditargetkan sebesar Rp 47.249 Miliar lebih, tidak mengalami perubahan.

Rapat Paripurna DPRD Alor

BELANJA DAERAH: Berdasarkan target belanja yang ditetapkan pada APBD TA.2022, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 1.061 Triliun lebih, pada Perubahan APBD TA.2022, diproyeksikan meningkat menjadi Rp 1.091 Triliun lebih, atau meningkat sebesar Rp 2,82 persen atau sebesar 29.970 Miliar lebih. Alokasi Belanja Daerah dimaksud, terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Belanja Operasinal pada APBD TA.2022 dialokasikan sejumlah Rp 677.801 Miliar lebih, pada Perubahan APBD TA.2022 diproyeksikan meningkat sebesar 4,41 persen atau bertambah sebesar Rp 29.911 Miliar lebih, menjadi Rp 707.712 Miliar lebih. Alokasi Belanja Modal pada APBD TA.2022 sebesar 168.288 Miliar lebih, diproyeksikan meningkat sebesar 0,30 persen atau bertambah menjadi Rp 168.787 Miliar lebih. Belanja Tidak Terduga pada APBD TA.2022, dialokasikan sebesar Rp 3.000.000.000, pada Perubahan APBD TA.2022 dialokasikan sebesar Rp 2.550.000.000, atau berkurang sebesar 15 persen. Sedangkan Belanja Trasfer sebagaimana diuraikan Bupati Alor, Amon Djobo, bahwa secara kesluruhan tidak mengalami perubahan, namun terjadi pergeseran belanja dalam belanja transfer, dimana belanja bagi hasil berkurang sebesar Rp 104.138 Juta lebih, dari target APBD TA.2022 sebesar Rp 884.615 Juta lebih, menjadi Rp 780.476 Juta lebih.
Sementara itu, Komponen Belanja Bantuan Keuangan yang ditetapkan pada APBD TA.2022 sebesar Rp 211.936 Miliar lebih pada Perubahan APBD TA.2022, diproyeksikan bertambah menjadi Rp 212.041 Miliar lebih, atau meningkat sebesar 0,05 persen atau meningkat menjadi Rp 104.138 Juta lebih.

Bupati Alor, Amon Djobo dan Pimpinan DPRD Alor

Sedangkan Pembiyaan Daerah, kompnennya terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan Daerah pada APBD TA.2022, menurut Bupati Alor tidak dianggarkan karena tidak adanya sumber penerimaan dari komponen penerimaan dimaksud. Pada Perubahan APBD TA.2022, pemerintah memproyeksikan penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) TA.2022 sebesar Rp 47.718 Miliar lebih.
Menyangkut Kebijakan Perubahan Pengeluaraan Pembiayaan, Bupati Alor menjelaskan bahwa pada TA.2022, Pemkab Alor mengalokasikan Pengeluaran Pembiayaan senilai Rp 4.000.000.000 sebagai penyertaan modal/investasi pada Bank NTT sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 52 Tahun 2022, tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. Alokasi Pengeluaran Pembiayaan yang ditetapkan pada APBD TA.2022, tidak mengalami perubahan pada Perubahan APBD TA.2022. (ap/linuskia)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *