BUPATI dan Pimpinan DPRD Kabupaten Alor telah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Alor Tahun Anggaran (TA) 2023, dalam Rapat Paripurna, Sabtu (12/11/2022) silam.
Pantauan alorpos.com, Rapat Paripurna ini yang dihadiri Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P dan para pimpinan OPD lingkup Pemkab Alor ini, dipimpin Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs,SH., didampingi Wakil Ketua 1, Drs.Yulius Mantaon. Tidak terlihat Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek,SH. Papan nama Ketua DPRD juga tidak terpajang di meja pimpinan. Hal itu karena Ketua DPRD katanya sedang menjalani proses di Badan Kehormatan DPRD sehingga untuk sementara tidak diperbolehkan memimpin rapat apapun.
Setelah membuka Rapat Paripurna yang dihadiri 17 anggota dari total 30 Anggota DPRD Alor itu, Sulaiman Singhs kemudian memberikan kesempatan kepada Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P untuk menyampaikan Resume KUA-PPAS APBD Kabupaten Alor TA.2023.
Berikut ini, petika Resume KUA-PPAS APBD Kabupaten Alor yang disampaikan Bupati Alor dua periode itu: Implementasi kebijakan Program Gemma Mandiri dengan spirit Tancap Gas dalam upaya mewujudkan visi Alor Kenyang, Sehat dan Pintar, keberhasilannya merupakan wujud nyata dari kemitraan antara Pemerintah dan DPRD. Ditengah situasi Covid-19, Badai Seroja dan badai ikutan lainnya, serta tertkini kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak), tetapi dari hasil kerja keras, kerja cerdas pemerintah daerah, nampak dari Pertumbuhan Ekonomi saat ii 2,50 persen; IPM (Indeks Pembangunan Manusia) yang dilihat dari usia harapan hidup, rata-rata lama sekolah, dan pendapatan perkapita, berada pada posisi 61,37 poin; Disamping itu, angka kemiskinan mampu ditekan, dimana keadaan di akhir tahun 2021 sebesar 20,49 persen, dan ditargetkan pada Tahun 2022 menurun menjadi 19,07 persen;
Kemudian upaya untuk percepatan stunting, keadaan bulan Februari 2022 sebesar 15,06 persen, mampu ditekan turun, sehingga keadaan per bulan Agustus 2022 sebesar 11,07 persen, dan ditargetkan pada Tahun 2023 mengalami penurunan hingga 8 persen, dimana target RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) sampai tahun 2024, stunting sebesar 7 persen.

Hal ini menunjukan Pemerintah Daerah telah, sedang dan akan terus bekerja untuk mensukseskan berbagai program kegiatan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Alor yang sama-sama kita cintai ini. Memasuki tahun keempat pelaksanaan RPJMD Kabupaten Alor periode 2019-2024, maka pemerintah daerah telah menetapkan tema pembangunan daerah Tahun 2023, yakni Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Mata Rantai Ekonomi Khusus. Tema tersebut untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah, yakni Alor Kenyang, Alor Sehat dan Alor Pintar.
Fokus pembangunan daerah sesuai dengan tema tersebut, maka Pemkab Alor telah menyusun dan mengajukan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD untuk dibahas, dan selanjutnya dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan dan penetapan APBD TA.2023. KUA dan PPAS APBD Kabupaten Alor TA.2023 yang disampaikan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.AP sebagai berikut;
Pendapatan Daerah pada TA.2023 ditargetkan sebesar Rp 1,072 Triliun lebih. Target ini diproyeksikan meningkat 0,61 persen atau bertambah menjadi 6,457 Milyar lebih dari APBD 2022. Kontribusi dari masing-masing komponen, dapat digambarkan sebagai berikut;
Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA.2023 diproyeksikan menurun 5,16 persen menjadi Rp 58.985.685.834, jika dibandingkan dengan APBD TA.2022. Dari empat komponen pembentuk PAD tersebut, ditargetkan berkurang pada Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Sedangkan untuk Pajak Daerah diproyeksikan meningkat 2,92 persen menjadi Rp 14.625.727.983. Komponen Retribusi Daerah berkurang 3,26 persen, menjadi Rp 28.411.557.851. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan berkurang 38,85 persen menjadi Rp 1.055.000.000, dan Lain-lain PAD yang sah, berkurang 11,82 persen menjadi Rp 14.893.400.000.

Pendapatan Transfer; sesuai Edaran Menteri Keuangan mengenai besaran anggaran Transfer ke Daerah Tahun 2023, terdapat kebijakan pengalokasian Dana Transfer Umum yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yani Dana Alokasi Umum Bebas: Rp 400.397.305.000; Alokasi PPPK sejumlah Rp 28.634.454.000; Alokasi Pendidikan Rp 73.460.421.000; Alokasi Kesehatan sejumlah Rp 61.168.574.000; Alokasi Kelurahan Rp 3.400.000.000; Alokasi Pekejaan Umum sebesar Rp 28.194.746.000, sehingga secara keseluruhan DAU dari Pemerintah Pusat pada Tahun 2023 sebesar Rp 595.255.500.000.
Pada TA.2023, komponen sumber pendapatan ransfer, baik itu transfer Pemerintah Pusat dan transfer antar daerah sesuai besaran dana transfer ke daerah, meningkat 0,71 persen, atau bertambah Rp 7.167.707.995, dari TA.2022. Komponen pendapatan transfer yang meningkat berupa transfer pemerintah pusat adalah DAU bertambah Rp 29.014.531.000, atau meningkat 5,12 persen dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik bertambah Rp 837.369.000, atau meningkat 0,32 persen. Sementara untuk pendapatan transfer antar daerah, diproyeksikan bertambah Rp 2.499.999.995, atau meningkat 15,46 persen dari Tahun 2022.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, yakni pendapatan daerah yang sah, bersumber dari tiga komponen penerimaan, yakni; Pendapatan Hibah, Danan Darurat, serta lain-lain pendapatan sesuai ketentuan perundang-undangan. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, bertambah sejumlah Rp 2.500.000.000 dari target lain-lain Pendapatan Daerah yang sah pada APBD TA.2022. Komponen pendapatan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah pada TA.2023 bersumber dari komponen Pendapatan Hibah, yaitu Pendapatan Hibah Air Minum Perkotaan sejumlah Rp 1.000.000.000, dan Hibah Air Minum Perdesaan sebesar Rp 1.500.000.000. Alokasi Hibah Air Minum Perkotaan dan Hiba Air Minum Perdesaan termasuk bagian dari besaran anggaran transfer ke daerah pada Tahun 2023, berdasarkan Edaran Menteri Keuangan RI.

Belanja Daerah== Belanja Daerah TA.2023 dialokasikan dana sebesar Rp 1.067.368.692.501, atau meningkat sebesar 0,51 persen dari kondisi TA.2022. Belanja daerah dimaksud, dialokasikan untuk: 1) Belanja Operasi yang merupakan alokasi anggaran untuk membiayai belanja rutin Pemerintah Daerah, yang memberi manfaat jangka pendek, mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
Belanja opetrasi sebagaimana tergambar diatas, diproyeksikan mengalami peningkatan pada tiga komponen belanja, yaitu Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Bantuan Sosial. Jika dilihat dari prosentase peningkatannya, maka kenaikan terbesar terjadi pada komponen Bantuan Sosial sebesar 164,91 persen, menjadi Rp 24.776.298.741., kemudian Belanja Barang dan Jasa sebesar 11,12 persen, menjadi Rp 275.177,754.618., serta Belanja Pegawai mengalami peningkatan 10,77 persen, menjadi sebesar Rp 403.023.686.904. Sementara untuk Belanja Hiba, berkurang 9,63 persen menjadi Rp 51.486.132.500.
Belanja Modal==Pada TA.2023, Pemkab Alor memproyeksikan Belanja Modal sebesar Rp 131.696.526.259, menurun 21,74 persen atau berkurang Rp 36.591.814.897, jika dibandingkan dengan alokasi pada TA.2022 sebesar Rp 168.288.341.156. Alokasi Belanja Modal berkurang karena menurunnya jumlah dana transfer Pemerintah Pusat pada DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik TA.2023 sebesar 6,35 persen, atau berkurang Rp 8.240.894.000 dari TA.2022.
Belanja Tak Terduga==Penganggaran belanja tak terduga dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi TA.2022, dan kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, diluar kendali pemerintah daerah. Belanja tak terduga pada TA.2023, diproyeksikan sebesar Rp 4.000.000.000 atau meningkat 33,33 persen dari alokasi belanja tak terduga TA.2022 yang hanya sebesar Rp 3.000.000.000.
Belanja Transfer==Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa. Alokasi belanja transfer pada APBD TA.2023 diproyeksikan sebesar Rp 177.208.293.479. Alokasi belanja transfer dengan besaran ini, jumlahnya berkurang Rp 35.613.202.951, atau menurun 16,37 persen dari alokasi belanja transfer TA.2022. Belanja Transfer terdiri dari Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan. Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersumber dari pendapatan pemerintah kabupaten, dianggarkan secara bruto. Alokasi belanja bagi hasil pajak kepada pemerintah desa pada APBD TA.2023, dialokasikan sebesar Rp 880.000.000, berkurang Rp 4.615.795 atau menurun 0,52 persen dari alokasi serupa pada TA.2022.
Sedangkan Belanja Bantuan Keuangan dapat dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Pada TA.2023, Pemkab Alor mengalokasikan belanja bantuan keuangan sebesar Rp 176.328.293.479, atau berkurang Rp 35.608.587.156, atau menurun 16,80 persen jika dibandingkan dengan belaja serupa pada TA.2022, yakni sebesar Rp 211.936.880.635.

Pembiayaan Daerah terdiri dari; 1) Kebijakan Penerimaan Pembiayaan Daerah TA.2023. Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan. Penerimaan pembiayaan daerah pada APBD TA.2023 tidak dianggarkan oleh karena tidak adanya sumber penerimaan dari komponen penerimaan dimaksud.
2) Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan Daerah TA.2023 , adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah, antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan. Pemkab Alor mengaloksikan Pengeluaran Pembiayaan pada TA.2023 senilai Rp 5.000.000.000. Alokasi tersebut terdiri dari Penyertaan Modal atau Investasi pada Bank NTT sejumlah Rp 4.000.000.000., dan alokasi Penyertaan Modal pada BUMD Perumda Air Minum sebesar Rp 1.000.000.000. Alokasi penyertaan modal pada Bank NTT sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2022, tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Untuk Alokasi Penyertaan Modal pada BUMD Perumda Air Minum merupakan bagian dari Program Hibah Air Minum Perkotaan yang diterima Kabupaten Alor sesuai kebijakan Kementrian Keuangan RI, mengenai Alokasi Dana Transfer ke Daerah TA.2023.
“Demikianlah Resume Kebijakan Umum Anggaran APBD dan PPAS Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023 ini disampaikan, dan selanjutnya saya mengharapkan untuk dapat disepakati dan dilanjutkan dalam pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023. Tiada awan di langit yang tetap selamanya. Tiada mungkin akan terus-menerus terang cuaca, sehabis malam lahir pagi membawah keindahan,”pungkas bupati Amon Djobo mengutip R.A.Kartini.
Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Tentang KUA-PPAS APBD Kabupaten Alor TA.2023 oleh Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P., Wakil Ketua I DPRD Alor, Drs.Yulius Mantaon dan Wakil Ketua 2, Sulaiman Singhs,SH. Usai rapat dimaksud, Sulaiman Singhs kepada media ini menegaskan bahwa Ketua DPRD Alor tidak ikut menandatangani karena yang bersangkutan tidak ikut membahas KUA-PPAS dimaksud.
“Dia (Ketua DPRD) tidak ikut bahas, tidak hadir dalam persidangan untuk membahas sehingga tidak bisa ikut menandatangani. Jadi tetap sah karena sudah ditandatangani Bupati dan Pimpinan DPRD yang hadir,”tandas Singhs. (ap/linuskia)