alorpos.com—KETUA Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Petrus Kanisius Nahak, melaksanakan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Alor, Rabu (9/10/2024) pekan lalu, dalam rangka pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024 di Kabupaten Alor.
Kepada media ini di Lopo KPU Alor, Petrus Nahak mengatakan bahwa
Tahapan Pilkada saat ini sudah masa kampanye selama 60 hari sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Selain itu, lanjut Nahak, saat inipun tahapan terkait data pemilih, sedang dalam proses data pemilih pindahan atau DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
Menurutnya urusan Pilkada itu hanya tiga hal, yakni pertama itu pemilih. Kedua, peserta pemilihan, dalam hal ini pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta pasangan calon bupati-wakil bupati dan pasangan calon walikota/wakil walikota. Ketiga, penyelenggara yakni KPU dan jajarannya, serta Bawaslu dan jajarannya.
“Saat ini peserta pemilihan (Pilkada) sedang berproses untuk kampanye. Kita harapkan agar makna dari kampanye selama 60 hari itu, pasangan calon dapat menyampaikan visi dan misi, serta program kerja kepada masyarakat, sehingga nantinya masyarakat yang punya hak pilih dapat menentukan pilihannya. Hal ini kembali kepada pasangan calon itu sendiri, bagaimana bisa mempengaruhi pemilih untuk memilihnya. Di Kabupaten Alor ada lima pasangan calon, tentu sangat ketat dalam memperngaruhi masyarakat pemilih. Kita harapkan agar masalah-masalah yang menjadi potensi kerawanan dan memicu konflik di tengah msyarakat itu dihindari.
Pilihan boleh beda, tetapi persaudaraan itu diutamakan. Kita berbeda suku, agama dan ras dan sebagainya, tetapi dalam proses Pilkada ini untuk memilih pemimpin yang akan memimpin Kabupaten Alor lima tahun kedepan. Karena itu ciptakan suasana kerukunan dan kedamaian. Tidak boleh ada sekat, karena semua punya hak yang sama,”kata Nahak.
Pemilih yang belum memiliki KTP elektronik menjadi tanggungjawab kita semua. Baik itu penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah melalui Dinas Dukcapil, masyarakat dan media massa, bagaimana mendorong pemilih yang sudah tercatat dalam DPT (Daftar Pemiluh Tetap) tetapi belum memiliki KTP elektronik, agar secepatnya dalam durasi waktu satu bulan lebih ini untuk merekam KTP-el supaya dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.

Komisioner KPU NTT, Petrus Nahak (kiri) saat berdiskusi dengan Kecab GMKI Kalabahi (kedua dari kiri) dan Komisioner KPU Alor, Muhamad Yamin dan Munawir Laamin
Ketua KPU Kabupaten Alor dan jajarannya agar terus berkoordinasi dengan Dina⁹s Dukcapil. Saya yakin KPU Alor sudah melakukan itu, sehingga wewenang ada di pemerintah daerah melalui Disdukcapil, untuk bagaimana bisa mengidentifikasi kendala-kendala teknis yang dialami dalam proses perekaman KTP elektronik tersebut, sehingga Pj.Bupati Alor bisa mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya.
Ia menilai angka 5000-an pemilih dalam DPT Kabupate Alor untuk Pemilihan Serentak 2024 yang belum merekam KTP elektonik itu angka yang cukup besar.
“5000-an orang itu pemilih ril sehingga harus dapat dipastikan untuk bisa meggunakan hak pilihnya. Harapan kita dari propinsi (KPU NTT), agar hal ini bisa teratasi dengan baik. Kiranya pihak penyelenggara, pemerintah daerah, kepolisian, media, dan tokoh-tokoh berbega elemen masyarakat sehingga Pilkada bisa amandan damai.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Alor, Metusalak A.Salmay,SH kepada media ini, awal pekan lalu mengatakan, jumlah warga yang masuk dalam DPT tetap belum memiliki KTP elektronik sebanyak 5.800-an orang. Menurut Metu, pihaknya telah menyurati 18 camat dan 175 kepala desa/lurah se-Kabupaten Alor agar mengarahkan warganya yang belum memiliki KTP elektronik agar datang ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman KTP elektroniknya.
Menurut Metu, pihaknya tidak lagi punya anggaran untuk turun ke kecamatan untuk melakukan perekaman KTP elektronik.
Selanjutnya, Metu Salmay ketika dikonfirmasi lagi alorpos.com, Rabu (16/10/2024) usia mengikuti Rapat Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Alor, mengatakan progress perekaman KTP elektronik selama seminggu ini sekitar 200-an orang sehingga jumlah yang belum merekam KTP elektronik sebanyak 5.600 orang.

Kadisdukcapil Alor, Metusalak A.Salmay (kiri) dan Ketua KPU Alor, Munawir Laamin, di Kantor DPRD Alor, Rabu (16/10/2024) menghadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Alor
Metu Salmay yang kebetulan bersua juga dengan Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin di Ruang Rapat Paripurna DPRD Alor itu, sama-sama menghimbau masyarakat Kabupaten Alor yang belum memiliki KTP elektronik agar dapat melakukan perekaman KTP elektroniknya.
Anak-anak yang saat ini berusia 16 tahun 11 bulan dan akan berusia 17 tahun pada 27 November 2024 nanti, juga segera merekam KTP elektroniknya di Kantor Disdukcapil, sehingga dapat diprint saat genap berusia 17 tahun.
Untuk diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Alor untuk Piilkada Serentak Tahun 2024, sebagaimana yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Alor pada Kamis (19/9/2024), sebanyak 156.880 pemilih.
Menurut Metu Salmay, warga harus sadar bahwa mengurus KTP elektronik itu bukan semata-mata untuk kepentingan Pilkada, tetapi banyak kepentingan publik yang dapat dilayani kalau punya KTP Elektronik.
Dia menilai tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Alor cukup rendah dalam hal percepatan perekaman KTP elektronik.
Dari data per 24 September 2024, bahwa 5.919 warga Kabupaten Alor yang belum merekam KTP elektronik itu, terbanyak ada di wilayah kota Kalabahi dan sekitarnya di Kecamatan Teluk Mutiara, sebanyak 1.034 orang. Di Kecamatan Abad Selatan tersisa 153 orang, Alor Barat Daya 485, Alor Barat Laut 586, Alor Selatan 308, Alor Tengah Utara 385, Alor Timur 274, Alor Timur Laut 296, Kabola 217, Lembur 158, Mataru 249, Pantar 296, Pantar Barat 195, Pantar Barat Laut 180, Pantar Tengah 369, Pantar Timur 418, Pulau Pura 160, dan Kecamatan Pureman 156 orang yang belum merekam KTP elektronik.
Perkembangan terbaru hingga 15 Oktober 2024 kemarin, Metu mengatakan bahwa penurunan jumlah warga yang belum merekam KTP elektronik sebanyak 5.600-an warga yang belum merekam KTP elektronik, sehingga sangat diharapkan peran aktif para kepala desa/lurah untuk mengarahkan warganya.
Untuk diketahui, Ketua Devisi Data KPU Alor, Syarifudin Laela,SH., saat konferensi pers usai Pleno Penetapan DPT Kabupaten Alor untuk Pemilihan Serentak 2024, memaparkan bahwa sesuai Berita Acara Penetapan, Di Kabupaten Alor terdapat 18 kecamatan, 175 desa/kelurahan dengan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebanyak 510, dan DPT sebanyak 156.880 pemilih. Jumlah DPT tersebut terdiri dari Pemilih Laki-laki sebanyak 75.632 orang, dan Pemilih Perempuan sebanyak 81.248. Itu artinya pemilih perempuan lebih banyak 5.616 orang, jika dibandingkan dengan pemilih laki-laki. (ap/linuskia)