alorpos.com—PASKA Ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diucapkan dalam Sidang Pleno MK, Selasa (4/2/2025) pukul 19.10 WIB, KPU Kabupaten Alor langsung gerak cepat (Gercep) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor Terpilih, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 20.30 Wita. Tak jedah lama, KPU Kabupaten Alor pun langsung menyerahkan dokumen Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Alor Terpilih dalam pemilihan serentak Tahun 2024 kepada lembaga DPRD Kabupaten Alor, Kamis (6/2/2025) pukul 10.05 Wita, untuk diproses lebih lanjut menuju pelantikan serentak yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025.
Pantauan media ini, Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Alor dengan agenda Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor Terpilih, dipimpin Ketua KPU Alor, Munawir Laamin, didampingi para anggota komisioner, Muhamad Hatta Sina, Syarifudin La Ela, dan Imanuel Mau Dolu. Hadir pula Komisioner Bawaslu Alor, Salim Suro Ratu, pasangan calon atau yang mewakili serta pimpinan partai politik pengusung.
Dari lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Alor, yang Nampak hadir dalam rapat pleno ini hanya calon Wakil Bupati Alor dari pasangan nomor urut 5, Mulyawan Djawa,SH.
Sebagaimana biasa, rapat pleno diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mars Pilkada Alor. Setelah membuka rapat, Munawir Laamin kemudian mempersilahkan Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Alor, Imanuel Mau Dolu untuk membacakan Tata Tertib Rapat Pleno dimaksud.

Komisioner KPU Alor foto bersama pasangan calon atau yang mewakili serta pimpinan partai politik pengusung usai Raat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Terpilih, Rabu (5/2/2025) malam.
Selanjutnya, Munawir menyampaikan bahwa putusan dismissal MK, permohonan penarikan gugatan dari Paslon Nomor Urut 5 (Imanuel E.Blegur-Lukas Reiner Atabuy) dikabulkan, maka dengan sendirinya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Alor dinyatakan telah selesai. Karena itu KPU Alor menggelar rapat pleno untuk menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor terpilih hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Munawir membacakan Berita Acara Nomor: 05/PL.02.07-BA/5305/2025 Tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Alor Tahun 2024, yakni Pasangan Nomor Urut 2, Iskandar Lakamau,S.H.,M.Si dan Rocky Winaryo,S.H.,M.H., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Alor, dengan perolehan 30.849 suara atau 26,13 % dari total suara sah, partai politik atau gabungan partai politik pengusung yakni Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang.
“Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani ketua dan anggota (KPU Alor), kita tetapkan,”kata Munawir seraya mengetok palu tiga kali sebagai tanda pengesahan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Alor Terpilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Penetapan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Alor Nomor: 01 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Terpilih Kabupaten Alor Tahun 2024, untuk masa jabatan 2025-2030.

Bupati dan Wakil Bupati Alor Terpilih untuk masa jabatan 2025-2030, Iskandar Lakamau,S.H.,M.Si., dan Rocky Winaryo,S.H.,M.H.
“Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Alor sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Rabu, 5 Februari 2025 pukul 20.33 Wita. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kalabahi pada tanggal 5 Februari 2025,”tegas Munawir.
Setelah ditanda tangani, Keputusan KPU Alor itu dibagikan kepada masing-masing pasangan calon atau yang mewakili. Bupati dan Wakil Bupati Alor Terpilih, Iskandar Lakamau-Rocky Winaryo tak sempat hadir karena sedang berada di luar daerah, sehingga diwakili gabungan partai politik pengusung, yang dipimpin Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Alor, Melky Tubatonu.
Kesempatan itu, Munawir Laamin menyampaikan terima kasih kepada kelima pasangan calon bersama tim sukes, relawan, pendukung masing-masing, Pemerintah Kabupaten Alor, dan semua pihak di daerah ini yang telah berpartisipasi menyukseskan Pilkada serentak Tahun 2024 dengan aman dan damai, tanpa ada kendala yang berarti.
SERAHKAN KE DPRD ALOR

Ketua KPU Alor, Munawir Laamin (keempat dari kanan) saat menyerahkan dokumen Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Terpilih kepada Ketua DPRD Alor, Paulus Brikmar (keempat dari kiri), Kamis (6/2/2025)
Keputusan KPU Kabupaten Alor tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Terpilih ini telah diserahkan Ketua KPU Alor, Munawir Laamin, didampingi Ketua Devisi Teknis KPU Alor, Imanuel Mau Dolu kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Alor, Kamis (6/2/2025) pagi.
Sebagaimana disaksikan media ini, Ketua DPRD Alor, Paulus Brikmar, didampingi Wakil Ketua Yeremias Karbeka, Anggota DPRD Alor, Yahuda Lanlu dan Johni Tulimau, serta Sekwan, Terince Mabilehi, menerima berkas tersebut di ruang kerja Ketua DPRD Alor.
Paulus Brikmar mengatakan setelah menerima berkas tersebut, DPRD Kabupaten Alor secepatnya akan menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Alor Terpilih oleh KPU Alor.

Paulus Brikmar, Ketua DPRD Alor
“Waktunya kan paling lambat tiga hari setelah penetapan. Berarti sore ini Badan Musyawarah melakukan perubahan jadwal, dan besoknya kita bisa gelar Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Alor Terpilih, dan selenjutnya dikirim ke Kementrian Dalam Negeri untuk proses pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025,”tandas Brikmar.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin menjawab media ini mengatakan bahwa, sesuai arahan KPU RI, pihaknya menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, paling lambat h plus satu setelah putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga rapat pleno tersebut digelar pada Rabu (5/2/2025) setelah putusan dismissal MK pada Selasa (4/2/2025) lalu.

Ketua KPU Alor, Munawir Laamin, didampingi Ketua Devisi Teknis KPU Alor, Imanuel Mau Dolu (tengah)
“Satu hari setelah penetapan calon terpilih itu, kami harus menyerahkan dokumen kepada DPRD Kabupaten Alor, untuk seterusnya ditindak lanjuti dengan Rapat Paripurna DPRD Pengumuman Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Alor5 Terpilih. Ini bentuk dukungan akhir dari tahapan penyelenggaraan pemilihan oleh KPU, untuk diproses lebih lanjut hingga pelantikan. Kami berharap dan mendoakan, semoga proses ini berjalan lancar, sehingga Bupati dan Wakil Bupati Alor Terpilih dapat mengikuti proses pelantikan serentak yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025,”harap Nawir. (ap/linuskia)