KPU Alor: Punya Suara Sah 12.178 Bisa Usung Paslon. Ada Satu Dua Balon Masih Berjuang, Besok AMS-SIMPATI Daftar

author
2
6 minutes, 10 seconds Read

alorpos.com—KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor berdialog dengan insan pers di daerah ini, Senin (26/8/2024) sore, terkait tahapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor untuk berkontesasi pada ajang Pilkada serentak Tahun 2024 yang dimulai pada hari ini, Selasa (27/8/2024). Dan ternyata, seperti yang diprediksi kemarin oleh Ketua KPU Alor, Munawir Laamin didampigi empat komisioner lainnya, Muhamad Hata Sina, Ari Laela, Imanuel Dolu dan Muhamad Yamin Smapbeli, bahwa hari pertama ini pasti belum ada pasangan bakal calon yang mendaftar.

Saat pertemuan dengan awak media di Lopo KPU itu, Munawir mengatakan, KPU Alor membutuhkan kerja sama dengan media (para wartawan) dalam pemberitaan, karena masyarakat sangat membutuhkan informasi terkait berbagai tahapan Pilkada Tahun 2024 ini. Munawir berpendapat, baik KPU maupun pasangan calon membutuhkan media, sehingga KPU Alor membuka ruang untuk konferensi pers, sehigga para wartawan bisa mewawancarai pasangan calon setelah mendaftar, mungkin terkait visi dan misi mereka untuk membangun Kabupaten Alor kedepan.

Karena itu KPU Alor akan memberi tanda pengenal atau Id Card kepada para wartawan yang meliput di Kantor KPU Alor karena akan ada sejumlah prosedur tetap (protap) yang diterapkan dalam melakukan peliputan dimaksud. Sejak 27 Agustus 2024, area Kantor KPU Alor yang juga berhadapan dengan Kantor Bawaslu Alor di kawasan Mutiara Kalabahi itu mulai disterilkan oleh aparat keamanan.

Sementara itu, komisioner KPU Alor, Muhamad Hata Sina menambahkan bahwa KPU Alor menginformasikan kepada masyarakat umum melalui para jurnalis bahwa KPU Kabupaten Alor siap melakukan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Alor pada Pilkada 2024.

“Langkah-langkah persiapan sudah kita lakukan. Tahapan pendaftaran kita lakukan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru (Nomor 10 Tahun 2024) yang sudah melalui koordinasi dengan DPR RI untuk merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (Nomor 60 dan 70 Tahun 2024),”tandas Hata Sina.

Saat menjawab pertanyaan para wartawan, Ketua KPU Alor, Munawir Laamin menjelaskan bahwa proses pendaftaran diawali dengan akses aplikasi Silon (Sistim Informasi Pencalonan) oleh bakal calon, lalu mereka melakukan penginputan berbagai dokumen syarat calon. Setelah muncul 100 persen penginputan semua dokumen syarat pencalonan di Silon, baru bakal calon bisa melakukan pendaftaran langsung ke kantor KPU Kabupaten Alor.

“Sampai hari ini, tiga bakal calon (Ima-Rey, SIMPATI dan AMS) yang sudah mengakses Silon. Terpantu di aplikasi Silon kita belum mencapai 100 persen sehingga kami masih menunggu surat dari para bakal calon untuk melakukan proses pendaftaran. Sampai hari ini (Senin 26/8/2024) belum ada bakal calon yang mengajukan surat untuk proses pendaftaran di tanggal 27 Agustus 2024 (hari ini). Hal ini mungkin karena di Silonnya belum 100 persen,”jelas Nawir.

Terkait PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 setelah Putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024, Nawir menekankan bahwa telah dilakukan penyesuaian sehingga mempermudah semua partai politik, baik yang punya seat (punya kursi di DPRD) maupun non seat (tidak punya kursi di DPRD).

“Jumlah penduduk kita (Kabupaten Alor) di angka 220 ribu jiwa, maka berlaku 10 persen dari total suara sah (saat Pemilu 14 Februari 2024). Suara sah kita waktu itu berada di angka 121.778, sehingga jika diprosentasekan ke 10 persen (sebagai syarat minimal), maka berada di angka 12.178 suara sah, untuk bisa mengusung satu pasangan bakal calon,”tandas Nawir.

Karena itu Nawir mempersilahkan partai politik, baik yang punya seat maupun non seat yang belum mengusung bakal calon manapun, maka untuk menentukan sikap politik, apakah mau berkoalisi untuk memenuhi syarat dalam mengusung bakal calon atau tidak.

“Kami masih menunggu karena selain tiga pasang bakal calon (Imanuel E.Blegur-Lukas Reyner Atabuy, Simeon Th.Pally-Sri Inang A.Enga, Abdul Madjid Nampira-Seprianus Kaminukan) yang sudah buka askes Silon, dan satu pasang bakal calon (Gabriel A.Beri Bina-Mulyawan Djawa) yang sudah bersurat ke KPU untuk membuka akses Silon, serta satu atau dua pasang bakal calon lagi yang masih membangun komunikasi unutk mengambil langkah-langkah pemenuhan syarat, baik itu syarat calon maupun syarat pencalonan untuk mereka perjuangkan,”terang Nawir.

Menurutnya, total suara sah yang diperoleh Parpol non seat di Alor saat Pemilu lalu itu lebih dari 10 persen. Karena itu, Nawir menegaskan bahwa pada prinsipnya KPU Alor tetap menunggu dan membuka layanan bagi siapa saja yang mengajukan permohonan untuk membuka akses Silon.

Ditanya terkait PKPU 10 paska Putusan MK yang waktunya cukup mepet dengan pendaftaran yang dibuka pada 27-29 Agustus pukul 23.59 Wita, apakah ada petunjuk teknis dari KPU RI agar semacam perpanjangan waktu, Nawir mengatakan belum ada perubahan jadwal pandaftaran.

Terkait pemeriksaan kesehatan, Nawir menjelaskan bahwa ada tiga kategori pemeriksaan kesehatan yakni kesehatan fisik, kesehatan jiwa dan bebas dari Narkoba.

“Untuk pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa itu di Rumas Sakit Ben Mboi, sedangkan terkait narkotika atau Narkoba itu bekerja sama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi NTT. Semua itu sudah melalui perjanjian kerja sama dengan KPU.

Penyelenggara Jangan Jadi Pemantik

Mengenai Indeks Kerawanan Pilkada di Alor itu tertinggi dari 22 kabupaten/kota di NTT, Nawir mengakuinya sehingga KPU Alor telah melakukan mitigasi, dan ia menilai kegaduhan di media sosial antar pendukung pasangan calon, sehingga pihaknua membangun sinergi dengan insan pers di Alor agar bisa melakukan perimbangan informasi unyuk masyarakat.

“Jangan sampai penggiringan-penggiringan opini itu yang membuat kegaduhan dan menyesatkan kita bersama. Di internal kami juga akan tetap melakuan pembinaan kelembagaan, sehingga jangan sampai “pemantik” (terjadinya kegaduhan) itu dari kita penyelenggara. Karena penyelenggara kadang juga dianggap tidak netral dan sebaganya itu berdampak pada proses demokrasi yang Luber, jujur dan adil,”tegas Nawir.

Mengenai Surat Keterangan Bebas Terpidana, Nawir menjelaskan bahwa dianggap sah kalau dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Kalau di Pegadilan Negeri ada klasifikasi antara Pidana Umum dan Pidana Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) sebagaimana disampaikan Wakit Keptua PN Kalabahi dalam Rapat Koordinasi dengan KPU Alor akhir pekan lalu, menurut Nawir itu secara internal untuk mereka berkoordinasi, tetapi hingga saat ini, masih sah kalau Surat Keterangan Bebas Terpidana itu diterbitkan oleh Pengadilan Negeri.

Informasi yang diperoleh media ini dari Komisioner KPU Alor, Imanuel Dolu, bahwa besok, Rabu (28/8/2024), pasangan Abdul Madjid Nampira-Seprianus Kaminukan (AMS) yang diusung PKS dan PPP mendaftarkan diri ke KPU Alor pada Pukul 14.00 Wita atau jam dua siang. Kemudian disusul pasangan Simeon Th.Pally-Sri Inang Ananda Enga (SIMPATI) yang diusung PKB dan PDIP akan mendaftar ke KPU Alor pada Pukul 15.00 Wita atau jam tiga sore.

Media ini belum memperoleh informasi pasti, kapan pasangan bakal calon Imanuel E.Blegur-Lukas Reyner Atabuy (IMA-REY) dan Gabriel A.K.Beri Bina – Mulyawan Djawa (Gab-Mul) mendaftar ke KPU Alor.

Sedangkan ada dua pasang bakal calon lagi yang katanya masih sedang membangun komunikasi dengan sejumlah partai politik non seat yang berkoalisi untuk dapat mengusung pasang calon sendiri. Kedua pasangan bakal calon yang sedang berjuang itu yakni pasangan Iskandar Lakamau-Rocky Winaryo dan pasangan Hermanto Djahamouw-H.Husen Tolang.
Parpol non seat yang punya suara sah tetinggi di Alor yakni Partai Hanura dengan 5000-an suara sah, sehingga jika Hanura tidak berpaling dari Parpol non seat lainnya maka, total suara sah akan menncapai sekitar 17.000-an, dan itu sudah sangat memenuhi syarat 10 pesen dari total suara sah untuk mengusung pasangan calon untuk didaftarkan ke KPU Alor.

Waktu sudah sangat singkat, semoga tidak ada turbulensi diantara para petinggi Parpol non seat di Alor, antara lain Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, Gelora, Partai Umat, PKN, Partai Buruh. Sedangkan Partai Garuda yang juga punya suara sah sekitar 3.800-an katanya sudah mendukung pasangan SIMPATI karena Ketua Partai Garuda di Alor adalah H.Aris Wahyudi yang merupakan suami dari Sri Inang Ananda Enga. (ap/linuskia)

Similar Posts

2 Comments

  1. avatar
    kalorifer soba says:

    I do trust all the ideas youve presented in your post They are really convincing and will definitely work Nonetheless the posts are too short for newbies May just you please lengthen them a bit from next time Thank you for the post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *