KPU Alor Musnahkan Surat Suara Lebih. Pj.Bupati Alor Pesan Gunakan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani

author
1
2 minutes, 54 seconds Read

alorpos.com—KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor melaksanakan acara pemusnahan surat suara yang rusak atau yang lebih pada Selasa (26/11/2024) malam. Pemusnahan surat suara lebih/rusak dengan cara dibakar yang berlangsung di halaman Kantor KPU Alor itu dilakukan oleh Pj.Bupati Alor, Dr.Zet Soni Libing, pejabat yang mewakili Kapolda NTT, Dandim 1622 Alor, Kapolres Alor, Kasat Pol PP, Kepala Kesbangpol, Ketua Bawaslu Alor, Komisioner KPU Alor.

Ketua KPU Alor, Munawir Laamin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kita berada di penghujung perjalanan panjang tahapan Pemilihan (Pilkada) Serentak Tahun 2024, kiranya (warga) Kabupaten Alor tetap teduh tenang dalam memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta Bupati dan Wakil Bupati Alor dengan aman dan lancar.

“Untuk itu demi memastikan bahwa tidak ada KPU neko-neko. KPU yang berlogokan garuda dengan latar merah putih, menegaskan bahwa KPU berpihak pada kepentingan merah putih dan garuda (bendera dan lambang NKRI). Maka di malam ini, kami memusnahkan surat suara yang rusak atau yang mengalami kelebihan, untuk memastikan kepada semua publik bahwa (surat suara) yang digunakan  adalah yang telah tersegel dalam kotak suara, yang telah didistribusikan ke 510 TPS (Tempat Pemungutan Suara) di seluruh wilayah Kabupaten Alor,”kata Nawir.

Selanjutnya Nawir membacakan Berita Acara Nomor 269/Pt.09-BA/5305/2024 Tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024.

“Pada hari ini, Selasa November 2024 KPU Kabupaten Alor telah melaksanakan Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024 dengan jumlah surat suara sebagai berikut: Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berjumlah 22 lembar, Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berjumlah 43 lembar. Total 65 lembar. Demikian Berita Acara ini dibuat sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya,”tegas Nawir.

Berita Acara tersebut kemudian ditanda tangani bersama oleh Ketua KPU Alor, Munawir Laamin, Ketua Bawaslu Alor Orias Langmau dan Kapolres Alor, AKBP.Supriadi Rahman.           

Selanjutnya Munawir Laamin mempersilahkan Pj.Bupati Alor, Dr.Drs.Zet Soni Libing,M.Si menyampaikan sambutan dan memimpin pemusnahan surat suara dimaksud.

Kesempatan itu Zet Libing menekakan bahwa pemusnahan tersebut memberitahukan kepada publik bahwa tidak ada surat suara yang lebih dan tidak ada yang menyembunyikan, semuanya transparan, dan yang rusak itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Saya menyampaikan tiga hal. Pertama, sebagai Pj.Bupati Alor, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat dan seluruh komponen yang ada di Kabupaten Alor untuk menjaga suasana aman dan damai, membangun atmosfir yang sejuk sehingga proses politik Pilkada ini dapat berlangsung dengan baik. Kedu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Alor, tidak boleh terprovokasi dengan adanya berita-berita yang tidak benar, yang dapat menganggu hubungan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Alor. Kita semua sudah diajari oleh leluhur kita, untuk hidup rukun, hidup bersaudara, karena itu sekali lagi, tidak boleh terprovokasi. Tidak boleh juga terpengaruh dengan politik uang karena harga diri itu diatas segala-galanya. Suara rakyat diatas segala-galanya, tidak boleh dibeli dengan uang berapapun jumlahnya. Terakhir, saya meminta kepada seluruh pemilih di Kabupaten Alor agar datang ke TPS masing-masing untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, serta Bupati dan Wakil Bupati Alor, yang akan memimpin kita lima tahun kedepan. Pilih sesuai dengan suara hati,”pesan Libing.

Sejurus kemudian, Libing didampingi pejabat yang mewakili Kapolda NTT, Dandim 1622 Alor, Kapolres Alor, Kasat Pol PP, Kepala Kesbangpol, Ketua Bawaslu Alor, Komisioner KPU Alor membakar surat suara rusak atau kelebihan. (ap/linuskia)

Similar Posts

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *