alorpos.com—KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor baru saja menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemenuhan Persyaratan Pendaftaran (4P) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor Tahun 2024, Jumad (23/8/2024) di aula KPU setempat.
Rakor ini melibatkan pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Alor serta serta para pemangku kepentingan, termasuk pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor.
Pantauan media ini, para narasumber dalam Rakor tersebut dari berbagai instansi terkait, seperti Bappelitbang Kabupaten Alor, Pengadilan Negeri Kalabahi, Kejaksaan Negeri Alor, Polres Alor, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Alor, serta dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalabahi.
Ketua KPU Alor, Munawir Laamin didampingi anggota Muhammad Hata Sina, Syarifudin Laela, Imanuel Mau Dolu, dan Muhamad Yamin Smapbeli, saat membuka maupun menutup Rakor tersebut sangat berharap agar apa yang disampaikan para narasumber, menjadi informasi kepada semua agar proses pencalonan tidak ada masalah, lancar, aman damai dan sentosa.
Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak Tahun 2024 ini dibuka pada 27 Agustus dan ditutup pada 29 Agustus pukul 23.59 atau jam 12 malam. Nawir berharap agar pasangan calon yang hendak mendaftarkan diri, agar mendaftar pada hari pertama (27/8/2024) agar punya waktu luang untuk mengikuti proses persyaratan lainnya seperti pemeriksaan kesehatan.
“Kalau bisa pendaftaran di tanggal awal, karena kita akan bergeser ke Kupang untuk pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Ben Mboy. Jangan sampai waktu yang singkat itu menjadi kendala kita di daerah kepulauan,”tandas Nawir.
Ia juga menghimbau pasangan calon atau timnya agar mengikuti setiap informasi melalui Silon (Sistim Informasi Pencalonan) supaya proses pendaftaran dilalui dengan baik. Nawir mengingatkan agar jangan sampai pasangan calon lambat dalam mengambil timing dalam proses pendaftaran.
Menurutnya, pihak KPU Alor sangat welcome untuk maksimalkan proses pelayanan di waktu pendaftaran yang mepet ini. Koordinasi, lanjut Nawir, harus terus dilakukan, sehingga jika ada dokumen yang belum lengkap, pihaknya bisa berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memenuhi syarat administrasi.
Kepada yang mewakili bakal calon, Nawir juga berpesan agar menyampaikan secara detail kepada bakal calon sehingga dapat memahami secara baik.
“Mari kita mulai proses ini dengan baik, agar pelaksanaan Pilkada 2024 ini berjalan dengan baik. Pemilu (Legislatif dan Presiden) sudah aman dan damai, maka Pilkada ini juga kita harapkan demokratis, aman dan damai pula,”pungkas Nawir.
Untuk diketahui, dalam Rakor ini, para narasumber tampil membawakan materi secara panel, dipandu moderator Nove Oematan.
Tampil pertama, Ais Boling,S.Sos dari Badan Perencana Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Alor, membawakan materi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Alor Tahun 2025-2045. RPJPD tersebut akan menjadi rujukan para calon Bupati dan Wakil Bupati Alor periode 2024-2029 menyusun visi dan misinya.
Selanjutnya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, Murtada,SH., yang membawakan materi terkait proses memperoleh Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan juga Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dan Tidak Memiliki Tanggungan Hutang.
Menurut Murtada, pihak PN Kalabahi berwenang untuk mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Pernah dipidana umum. Sedangkan untuk Pidana Khusus seperti Tindak Pidana Korupsi, jelas dia, dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor yang ada di Kupang, ibukota Provinsi NTT.
“Kasus Tipikor hanya dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Kupang. PN Kalabahi tidak punya kewenangan. Sebelum di Alor saya (bertugas) di PN Kupang sehingga saya akan koordinasikan langsung dengan Kupang,”jelas Murtada menjawab pertanyaan peserta Rakor.
Sedangkan untuk Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dan Tidak Memiliki Tanggungan Hutang, Murtada menegaskan bahwa harus diurus ke Pengadilan Niaga di Surabaya-Jawa Timur karena wilayah hukumnya termasuk Kabupaten Alor.
Pemateri kedua, Kasat Intel Polres Alor, IPTU Eston Artemis Bolu,SH, terkait pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Menurutnya, SKCK merupakan dokumen resmi kepolisian untuk menerangkan ada tidaknya catatan kriminal seseorang.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian, jelas Eston, di dalamnya tertuang catatan kepolisian terkait tindak pidana yang dilakukan seseorang. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentahg Polri. Tujuan SKCK itu, salah satunya pencalonana dalam Pemilu, Pengangkatan Dalam Jabatan, melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, dan sebagainya.
Eston menerangkan, ada tiga bentuk pelayanan SKCK di Polres Alor yakni online offline dan Inovasi SKCK Care dengan moto “Kepuasan Anda Morifasi Kami”. Sedangkan biaya mengurus SKCK, kata Eston, Rp 30.000 sesuai PP No.76 Tahun 2020. Masa berlaku SKCK enam bulan.
Selanjutnya, Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono,SH., dengan materi terkait MoU Kejari Alor dengan KPU Kabupaten Alor serta terkait surat keterangan dari PN dan PN Tipikor.
Sementara itu, Ahyado A.Baso dari Lapas Kelas IIB Mola Kalabahi, menerangkan tentang syarat-syarat untuk memperoleh Surat Keterangan telah selesai menjalani masa hukuman dan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam Pemilu.
Narasumber berikutnya, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalabahi, Dike Danila tentang Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Setiap bakal calon harus memiliki SPT tahunan lima tahun terakhir, dan Surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak. Bakal Calon mengajukan permohonan untuk mendapat dua surat dimaksud.
“Kami akan lakukan pelayanan secara cepat mudah dan tanpa biaya. Kami unit pelaksana yang harus melaksanakan sesuai aturan, bukan mau persulit,”tegas Danila.
Ia kemudian mempersilahkan stafnya, Sabrina untuk menerangkan lebih jauh terkait proses memperoleh dua dokumen dimaksud. Menurt Sabrina, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tanda terima penyampaian STP Tahunan, tanda bukti tidak punya tunggakan pajak.
Kalau ada bakal calon yang terdaftar di kantor pajak luar daerah (NTT) maka maka pengajuan permohonan ke Kantor Pajak tempat terdaftar. Kalau terdaftar di Alor, kata Sabrina, maka permohonan ke Kantor Pajak Pratama Kupang.
Sabrina juga menekankan, bahwa apabila ada bakal calon perempuan, maka bisa menggunakan NPWP suami, karena sistim pajak, NPWP atas nama Kepala Keluarga. Tetapi kalau yang bersangkuran mau membuat NPWP sendiri juga boleh.
Pemateri selanjutnya dari Dinas Pendidikan Kabupaten Alor tetapi tidak ada pejabat dari instansi ini menghadiri undangan KPU Alor. Kepala Dinas Pendidikan sedianya membawakan materi terkait surat keterangan mengenai ijasah bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Orias Langmau dalam sesi dialog mengetengahkan sejumlah poin yang dikemukakan para pejabat dari berbagai lembaga itu. Menurut Orias, tanggungajwab semua pihak dalam wujudkan Pilkada yang demokratis melalui Pemilu yang Luber dan Jurdil.
“Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Jurdil (Jujur dan Adil) itu menjadi roh bagi kita semua. Kita semua harus tunduk pada asas Pemilu di Indonesia. Beberapa syarat calon yang diatur dalam PKPU 8, kami sudah identifikasi terkait kerawanan Pilkada,”tegas Orias.
Ia berpendapat, bahwa dari PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 8 tersebut, pihaknya masih menunggu, kemungkinan akan ada PKPU terbaru (paska putusan MK terbaru) terkait syarat pencalonan dan syarat calon. Tetapi yang sudah ada dalam PKPU 8 itu, demikian Orias, agar mohon dipenuhi secara baik.
“Kita berharap tidak ada sengketa Pilkada kedepan. Semua syarat calon agar terpenuhi dengan baik. Tahapan yang ada, tanggal 24-26 Agustus ada pengumumam pendafataran calon, maka harap KPU mengumumkan secara rinci.Kemudian dalam proses pendaftaran dari 27-29 Agustis 2024, dan pemeriksaan kesehatan sejak 27 Agustus hingga 2 September. Sehingga (pasangan calon) mana yang daftar duluan akan lanjut pemeriksaan kesehatan,”kata Orias.
Menurutnya Pilkada serentak sehingga ada 22 kabupaten/kota di NTT, dan jika masing-masing daerah punya lima pasangan calon maka akan dikalikan dengan 22 kabupaten/kota tentu ada banyak yang antri untuk pemeriksaan kesehatan di RS dr.Ben Mboy Kupang.
Dia juga mengharapkan KPU Alor menyiapkan akses Silon dengan baik bagi peserta Pilkada, dan juga bisa diakses Bawaslu.
“Dinamika nasional yang ada, kita tunggu PKPU yang baru, karena tanggal 27 ini mulai daftar. Kami akan terus mengawasi,”pungkas Orias dalam Rakor yang sempat dihadiri pula pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Abdul Madjid Nampira-Seprianus Kaminukan, dan bakal calon wakil bupati dari paket Ima-Rey, Lukas Reiner Atabuy. (ap/linuskia)