KEPALA Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, didampingi Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalabahi, M.Rizky Ariandi bersama sejumlah staf, melakukan sosialisasi dan testimoni Penyampaian SPT Tahunan di ruang kerja Bupati Alor, Drs.Amon Djobo, kawasan Batunirwala Kalabahi, Selasa (8/3/2022) pagi. SPT adalah Surat Pemberitahuan yang oleh wajib pajak, digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam satu tahun pajak (tahunan), baik oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajip Pajak Orang Pribadi.
Pantauan alorpos.com, kegiatan yang dipandu Asisten I Setda Alor, Ferdy I.Lahal,SH itu, dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek,SH., Kapolres Alor, AKBP Ari Sutmoko, Dandim 1622 Alor, Letkol (Czi) Budhi Hartono.
Kesempatan tersebut, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengemukakan bahwa wilayah kerja KPP Pratama Kupang ada di empat kabupaten dan satu kota, yakni Kabupaten Rote Ndao, Sabu Raijua, Alor, Kabupaten Kupang dan Kota Kupang.
“Alor sendiri menyumbangkan sekitar 5 % dari penerimaan kami (KPP Pratama Kupang). Paling tinggi di Kota Kupang. Mudah-mudahan di Tahun 2022 ini, kita lebih optimal. Dan kami terima kasih karena sudah ada perjanjian kerja sama. Tujuannya untuk mensuport APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan nantinya mensuport penerimaan daerah. Mudah-mudahan kerja samanya bisa kita tingkatkan lagi untuk tahun ini, karena tahun kemarin kita memang terbatas waktu,”harap Ayu, sembari menambahkan akan berkoordinasi terus dengan Terince Mabilehi,SH., Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Alor.
Menurut Ayu, saat ini sudah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) , di mana ada enam klaster perubahan terkait perpajakan. Kepada Bupati Alor, Amon Djobo dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, Ayu berharap agar saat ada kesempatan tatap muka dengan masyarakat atau berbagai stakeholder lainnya, agar bisa menjelaskan informasi terkait UU HPP, dan penjelasan detailnya nanti bisa langsung ke kantor pajak setempat.
Terkait UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), jelas Ayu, pada Undang-undang sebelumnya, tidak ada batasan minimal untuk tidak membayar pajak, tetapi pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP ini, sampai Rp 500 Juta, UMKM pajaknya nol persen.
“Ini memang kita support agar UMKM kita bisa lebih eksis, maka hingga Rp 500 Juta, pajaknya nol persen,”tandas Ayu.
Tentang NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang akan menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), lanjut Ayu, sempat menjdi viral karena katanya semua penduduk wajib bayar pajak. Padahal tidak demikian, karena menurut Ayu, akan disesuaikan dengan kewajiban subyektif dan obyektifnya.
“Kalau memang sudah memenuhi syarat, barulah NIK akan otomatis menjadi NPWP untuk orang pribadi. Berikutnya yang mungkin akan segera berlaku, terkait perubahan Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang tadinya 10 %, mulai 1 April 2022 nanti menjadi 11 %. Ini menjadi konsen agar tidak kesulitan dalam penganggarannya,”ujar Ayu.
Lebih lanjut, Ayu menerangkan ada perubahan Undang-Undang Tentang Cukai dan Pajak Karbon. Selain itu, kata Ayu, ada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang menjadi fokus perhatian karena berlakunya hanya enam bulan, sejak Januari hingga Juni 2022.
“Program Pengungkapan Sukarela ini, karena awalnya Direktorat Jenderal Pajak mulai mengumpulkan data-data, termasuk data dari daerah-daerah kabupaten/kota, dan instansi lainnya. Data-data ada di kami, misalnya data perbankan, data pengalihan aset, Ppn semuanya, kita punya data. Sekarang, ketika wajib pajak dicek pada SPT-nya, mungkin ada beberapa waji pajak yang kelupaan , belum melaporkan aset tertentu dalam SPT. Sekarang saatnya mengungkapkan secara sukarela, karena ada tarif yang ditentukan tetapi dengan tarif yang sangat murah,”tandas Ayu.
Bahkan Ayu memohon bupati Amon Djobo agar berkenan untuk berkampanye, memotivasi masyarakat agar bisa melaporkan SPT Tahunannya dengan tepat waktu, lebih awal, lebih nyaman. Karena untuk SPT orang pribadi, terang Ayu, jatuh tempo pada 31 Maret 2022, sedangkan SPT Badan Usaha, jatuh tempo pada 30 April 2022. Dengan melaksanakan kewajiban membayar pajak dengan baik, demikian Ayu, pasti akan mensuport penerimaan negara, dan nantinya penerimaan negara itu kembali ke daerah juga.
“Pada Tahun 2021 yang kami kumpulkan dari Alor sekitar Rp 51 Milyar (untuk penerimaan negara), tetapi yang kembali ke daerah dalam bentuk APBD, kan jauh lebih besar, ada Rp 1 Triliun lebih di Alor. Ini jadi gambaran, agar bisa support kami, dan nantinya kami mensuport juga untuk pembangunan di daerah,”pungkas Ayu.
Selanjutnya, usai pertemuan dengan Bupati Alor, media ini mengkonfirmasi lebih detail terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) , dan Ayu mengatakan, bahwa program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat secara sukarela mengungkapkan aset yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, dimana akan ditebus dengan tarif spesial. Menurutnya ada dua kebijakan dalam PPS, yakni pertama untuk masyarakat wajib pajak yang pernah mengikuti tax amnesty (pengampunan pajak). Kedua, untuk wajib pajak orang pribadi terkait harta yang diperoleh sejak Tahun 2016 sampai Tahun 2020 yang belum dilaporkan.
Ayu mempersilahkan wajib pajak yang ingin mengetahui lebih detail tentang kebijakan tersebut, boleh berkonsultasi secara online melalui WhatsApp Chat atau bisa langsung ke KP2KP Kalabahi, maupun KPP Kupang.
Sementara itu, Bupari Alor, Drs.Amon Djobo mengatakan bahwa apa yang disampaikan Ayu merupakan tugas dan tanggungjawab semua instansi terkait. Karena bupati Djobo mengakui bahwa pajak untuk negara yang kembali ke daerah ini mencapai Rp 1 Triliun lebih. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Alor, kata Djobo, baru mencapai sekitar Rp 58 Milyar.
“Karena itu dalam tugas panggilan kami di tengah masyarakat, tentu kami juga akan terus menghimbau dan memotivasi masyarakat untuk melapor SPT Tahunannya. Dengan demikian, kolaborasi kerja, dan sistim yang telah dibangun oleh teman-teman di kantor pajak, bisa ketahui masyarakat dan melaporkan kepemilikan yang dianugerahkan Tuhan bagi mereka,”tandas bupati Alor dua periode ini.
Selanjutnya, Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, menyerahkan SPT Tahunan yang telah dilaporkan kepada Bupati dan Ketua DPRD Alor, serta Kapolres dan Dandim 1622 Alor. Keempat petinggi Kabupaten Alor ini kemudian melakukan testimoni, bahwa mereka telah melaporkan SPT Tahunannya masing-masing, sehingga mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Alor agar segera melaporkan SPT Tahunan masing-masing, lebih awal, lebih nyaman. (ap/linuskia)