KP2KP Kalabahi Sosialisasi UU HPP Dukung Pelaku Usaha Bangkit, Maju, dan Sejahtera

author
3 minutes, 3 seconds Read

KANTOR Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalabahi yang dipimpin M.Rizky Ariandi terus melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait regulasi baru di bidang perpajakan. Salah satu kegiatan yang belum lama ini dilakukan, yakni Sosialisai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kepada para Wajib Pajak (WP), serta meningkatkan hubungan yang lebih harmonis dengan para Wajib Pajak di Kabupaten Alor.
Sebagaimana press release KP2KP Kalabahi yang diterima alorpos.com, Selasa (21/12/2021), disebutkan bahwa kegiatan sosilaisasi tersebut berlangsung selama dua hari, pada Jum’at (26/11/2021) dan Senin (29/11/2021), bertempat di KP2KP Kalabahi.

Kepala KP2KP Kalabahi, M. Rizky Ariandi saat menyampaikan materi sosialusasi UU HPP kepada Wajib Pajak di Kabupaten Alor yang nampak antusias mengikuti

Kepala KP2KP Kalabahi, M. Rizky Ariandi dalam sambutannya saat membuka kegiatan Sosialisasi UU HPP kepada Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Alor dan Wajib Pajak Usahawan mengatakan, bahwa kehadiran UU HPP ini mendorong sistem perpajakan yang adil, sederhana, efisien, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.
“Dalam UU HPP ini terdapat beberapa perubahan yang cukup signifikan dibandingkan dengan peraturan perpajakan yang sebelumnya, diantaranya yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), cukai, Pajak atas karbon, dan juga ada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau voluntary disclosure program.” Kata M. Rizky Ariandi.
Lebih jauh pejabat murah senyum ini menjelaskan, bahwa UU HPP mendukung UMKM agar lebih maju. Hal ini, kata dia, dapat dilihat melalui adanya batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas peredaran bruto WP Orang Pribadi (OP) UMKM adalah Rp 500 juta dalam setahun. Itu artinya, papar Riszky, apabila ada WP Orang Pribadi UMKM yang peredaran brutonya dalam satu tahun sampai dengan Rp 500 juta, maka WP tersebut tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Kepala KP2KP Kalabahi, M. Rizky Ariandi di ruang kerjanya

“Sedangkan untuk PPh Badan, dalam UU HPP ini tarifnya sebesar 22 %. Besaran tarif tersebut jika dibandingkan dengan rata-rata tarif PPh Badan untuk beberapa wilayah dan organisasi kerjasama pada tahun 2021, maka tarif PPh Badan Indonesia merupakan salah satu yang terendah,”tandas Rizky.
Terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), urai Rizky, terhitung mulai tanggal 1 April 2022 atas tarif PPN yang semula sebesar 10% menjadi sebesar 11%. Dan tarif PPN menjadi sebesar 12%, ujar Rizky, paling lambat diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Menurutnya, kenaikan tarif PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan serta keadilan dalam proses pemungutan PPN. Namun, lanjut Rizky, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi masyarakat dan kegiatan usaha yang masih dalam masa pemulihan pasca pandemi COVID-19, sehingga kenaikannya diatur dalam dua tahap dan tidak dalam waktu dekat.
Menurut Rizky, untuk kemudahan dalam pemungutan PPN, atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu diterapkan tarif PPN ‘final’ misalnya 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Para Wajib Pajak sedang serius menyimak penjelasan Kepala KP2KP Kalabahi, M. Rizky Ariandi

“Yang baru dan yang dinantikan oleh para WP dari UU HPP ini adalah PPS. Pada program ini WP diberikan kesempatan untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua hal. Pertama, Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak. Kedua, pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020,”jelas Rizky.
Kepada peserta yang nampak antusias mendengarkan penjelasannya, Rizky mengingatkan bahwa program ini dilaksanakan selama 6 (enam) bulan terhitung mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Untuk itu dia berharap agar para WP dapat memanfaatkan durasi waktu yang ada secara baik.
“Dengan adanya UU HPP, maka kita ingin meningkatkan sukarela kepatuhan Wajib Pajak di Kabupaten Alor,”pungkas Risky. (ap/linuskia)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *