SABTU (27/8/2022) lalu, berlangsung Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Alor dengan agenda penyampaian hasil Rapat Komisi-Komisi dengan masing-masing mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Alor yang akhirnya dilaksanakan setelah ada kevakuman selama kurang lebih dua hari. Kevakuman itu setelah Rapat Paripurna Penyampauan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022, dimana Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat memantik ‘murka’ Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.AP., sehingga melarang Sekda dan semua OPD lingkup Pemkab Alor agar tidak boleh mengikuti rapat lebih lanjut, sepanjang Fraksi Partai Demokrat tidak meminta maaf kepada Pemkab Alor. Sekda Kabupaten Alor, Drs.Soni Alelang menjawab media ini setelah Rapat Komisi-Komisi dengan OPD mulai berjalan, mengatakan bahwa pihaknya sudah kembali menghadiri rapat-rapat di DPRD Alor setelah lembaga wakil rakyat itu menyelesaikan persoalan internal yang ada.
Pantauan alorpos.com, Rapat Gabungan Komisi pada Sabtu (27/8/2022) yang dipimpin Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek,SH., didampingi wakil-wakil Ketua, Drs.Yulius Mantaon dan Sulaiman Singhs,SH., serta dihadiri Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.AP itu berlangsung aman. Komisi I yang dipimpin Azer D.Laoepada,SM.,SH., Ketua Komisi II, Abdulgani R.Djou,S.Sos., dan Ketua Komisi III, Doni M.Mooy,S.Pd secara bergilir menyampaikan laporan hasil komisinya dengan OPD mitra masing-masing, terkait Perubahan APBD Kabupaten Alor TA.2022.
Setelah itu, Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek mempersilahkan Bupati Alor, Amon Djobo untuk menyampaikan jawabannya terhadap Laporan Komisi-Komisi DPRD Alor. Ketika bupati Djobo hendak membacakan jawabannya, ada anggora DPRD yang mengusulkan bahwa karena jawaban tertulis Bupati Alor sudah ada di tangan semua anggota dewan, maka bupati Djobo disarankan untuk hanya membacakan bagian awal dan bagian akhir jawaban dimaksud. Usul salah satu anggota dewan ini diterima oleh semua anggota dewan setelah ditanya pimpinan rapat Enny Anggrek, maka bupati Amon Djobo kemudian hanya membacakan bagian awal dan akhir jawabannya.
Setelah itu, Enny Anggrek mempersilahkan anggota dewan untuk menyikapi jawaban Bupati Alor, jika ada hal-hal yang masih ingin disampaikan masing-masing komisi. Komisi I yang diketuai Azer.D.Laoepada,SM.SH., tidak ada tambahan setelah diberi kesempatan oleh Enny Anggrek. Sedangkan Komisi II dan Komisi III, ada tambahan masukan dari anggota komisi kepada Pemkab Alor.
Ketua Komisi II DPRD Alor, Abdulgani Rapid Djou,S.Sos yang akrab disapa Lagani menyampaikan masukan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar perlu ada upaya maksimal dalam mencari-sumber pendapatan daerah oleh semua Organisasi Perangkat Daerah. Hal senadapun dikemukakan Anggota Komisi II, Lukas Reiner Atabui,A.Md.,SH., yang mengkritis bahwa OPD jangan hanya bisa menghabiskan belanja daerah, tetapi juga harus bisa menambah pundi-pundi daerah.
“Kita berharap di Perubahan APBD ini, ada lonjakan positif dari pemerintah, dengan menlakukan evaluasi terhadap setiap OPD yang ada, kalau capaian masih rendah, maka dicari langkah-langkah efektif untuk bagaimana menaikkan (PAD) sesuai target yang ada. Kalau melampaui target kami dari DPRD akan memberikan apresiasi sebagaimana tertuang dalam laporan kami (Laporan Komisi II). Bahkan saya dan teman-teman sempat bilang , bila perlu kami punya uang, kalau ada OPD yang kinerjanya bagus dari sisi pendapatan, kami bisa sumbangkan (kepada OPD tersebiut) satu satu juta rupiah, sehingga Rp 9 Juta dari kami sembilan orang (9 orang Anggota Komisi II), itu dikusi kami seperti itu. Ini bagaimana kita reword (penghargaan) kepada pimpinan OPD yang punya kinerja bagus,”tandas Atabui disambut aplaus sejumlah pimpinan OPD hadirin.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Alor, Doni M.Mooy,S.Pd mempersilahkan Anggota Komisi III Majuki Kalake yang ingin bicara, untuk menyampaikan tambahan masukan kepada Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.AP. Menurut Kalake, ada pengeluhan pimpinan OPD dalam rapat komisi, bahwa OPD bersangkutan tidak bisa menarik retribusi karena aturan, contohnya Dinas Pariwisata yang tidak bisa menarik PAD karena alasan batas laut noli mil adalah kewenangan propinsi.
Lebih lanjut Kalake mengatakan bahwa kurang lebih setahun lagi, bupati Djobo akan mengakhiri masa pengabdiannya sebagai Bupati Alor dua periode, sehingga kiranya ada lokasi pembangunan pemakaman umum sehingga Kalabahi tidak lagi dinilai seperti kota kuburan karena setiap rumah ada kuburan. Marjuki kalake juga meminta “oleh-oleh” kepada Bupati Djobo agar sebelum mengakhiri masa jabatannya, ada lokasi dalam kota Kalabahi yang bisa dijadikan tempat untuk membangun Kantor Majelis Ulama Indoonesia (MUI) Kabupaten Alor.
“Karena MUI ini kalau pergantian pimpinan, selalu cabut papan nama dan pindah ke rumah Ketua MUI yang baru. Untuk itu, harapan kami agar hal ini bisa dipersembahkan oleh bapak bupati, terima kasih,”pungkas Kalake.
Terkait masukan tambahan dari Komisi II dan III DPRD Alor ini, Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek mempersilahkan bupati Amon Djobo memberikan tanggapan baliknya. Maka orang nomor satu Nusa Kenari ini mengatakan bahwa terkait PAD, jangan pikir bahwa dirinya hampir mengakhiri masa jabatannya sebagai Bupati Alor sehingga mulai lemah.
‘Saya tidak seperti itu, karena saya punya kecintaan tinggi terhadap daerah ini, tetapi karena persoalan Covid-19, badai Seroja dan kejadian-kejadian luar biasa lainnya yang menghantui negara dan daerah ini sehingga terjadi kelesuan ekonomi,”tegas Djobo, sembari mencontohkan, hotel-hotel dan rumah makan juga kesulitan membayar pajak, karena tidak ada tamu atau wisatawan yang datang dari luar daerah dalam jumlah banyak selama Covid-19, maupun bencana alam lainnya seperti badai Seroja.
Capaian PAD hingga akhir Agustus 2022, demikian Djobo, hampir 56 persen, sedangkan belanja daerah secara keseluruhan hampir 58 persen, dan diharapkan sampai akhir tahun, semuanya mencapai 100 persen. Karena itu bupati Djobo meminta pimpinan OPD agar lebih kreatif dan kerja keras lagi untuk menggali potensi-potensi daerah sebagai sumber PAD. Menurut Djobo, target PAD itu naik karena anatomi APBD itu benlanja dan pendapatan harus seimbang.
Terkait usualan dari Komisi II, bupati Djobo sempat mengisahkan bagaimana visi misi para calon pejabat yang mengikuti seleksi untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II) sebagai Pimpinan OPD, ada yang menjanjikan capaian PAD yang mencapai Rp 1 Milyar pada OPD yang akan dipimpinnya, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Alor.
“Ternyata apa sekarang, dari Rp 1 Miliar ini yang sekarang turun hampir Rp 500 ribu juga tidak sampai. Kalau memang kewenangan di laut sudah tidak bisa lagi (karena diambil alih propinsi), maka beralih ke budidaya ikan air tawar di darat yang nantinya bisa memberikan sumbangan bagi PAD,”tegas Djobo.
Sedangkan usulan Anggota Komisi III terkait loaksi pekuburan umum dan Kantor MUI Kabupaten Alor, bupati Djobo meminta Asisten III Setda Alor, Melky Belli,S.Sos.,M.Si., dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dewi R.Odja,SE untuk menindaklanjutinya dengan melihat aset daerah dan aturan yang memungkinkan untuk lokasi pekuburan umum dan Kantor MUI Kabupaten Alor. Khusus untuk MUI, kata Djobo, apakah bisa dengan hiba atau bagaimana, nanti diurus Asisten III dan Kepala BKAD.
“Kalau memang bisa, kita kasih (untuk MUI). Kalau saya buka suara di sini (dalam rapat DPRD Alor) bilang bisa (bisa hiba), lalu didekatkan dengan aturan ternyata tidak bisa itu yang soal. Tetapi untuk pekuburan umum itu bisa. Nanti pa Asisten III dan ibu Kaban lihat baik-baik sesuai aturan,”tandas Djobo.
Kesempatan itu bupati Djobo juga memperingatkan OPD yang menangani pembangunan Pasar Kadelang agar harus sudah selesai sebelum musim hujan sehingga bisa dimanfaatkan oleh para pedagang sebagai mana mestinya. Untuk mencapai target tersebut, bupati Djobo memerintahkan agar pekerjaan dilakukan pula pada malam hari dengan tetap memperhatikan aspek kualitas pekerjaan. Demikian pula dengan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor di Batunirwala Kalabahi, juga diingatkannya agar sudah harus selesai pada Desember 2022.
Sedangkan untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Alor yang saat ini dipimpin Ferdy I.Lahal,SH., bupati Djobo menegaskan agar dana DAK Rp 23 Milyar TA.2022 sudah harus terserap maksimal tahun ini, sehingga jangan dibawah lagi ke Tahun Anggaran 2023, karena akan berdampak pada penurunan DAK serupa untuk Alor pada tahun anggaran berikutnya.
Setelah penjelasan tambahan bupati Amon Djobo, Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek sebelum menutup rapat dimaksud, meyampaikan agenda rapat selanjutnya yakni rapat Badan Anggaran (Banggar) tentang Perubahan APBD TA.2022 dan rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang empat buat Ranperda lainnya. Hasil Rapat Banggar dan Bapemperda tersebut kemudian disampaikan dalam Rapat Paripurna III pada Jumad (2/9/2022) sore. (ap/linuskia)