Komisi I DPRD Alor Usul Pemberhentian Kepala BKPSDM Karena Dinilai Berbohong Terkait Hasil Seleksi Sekda

author
5
4 minutes, 21 seconds Read

alorpos.com – PROSES seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor yang telah menghasilkan tiga calon dengan ranking nilai teratas dari total delapan  peserta seleksi untuk diusulkan lebih lanjut sesuai jadwal pada 4-9 Februari 2026 ini, nampaknya memunculkan persoalan yang menyulut ‘perang’ antara Komisi I DPRD Kabupaten Alor dengan mitra kerjanya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Komisi I DPRD Alor menilai Kepala BKPSDM Alor, Yerike,S.Sos melakukan kebohongan-kebohongan terkait hasil seleksi Sekda dimaksud. Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumad (6/2/2026) di kediamannya, Ketua Komisi I DPRD Alor, Sulaiman Singhs,S.H., mengungkapkan apa yang menurutnya sebagai kelanjutan dari RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara Komisi I DPRD Alor dengan Asisten III dan Kepala BKPSDM Kabupaten Alor, berkenan dengan penjelasan tentang prosedural dari awal hingga akhir seleksi Sekda definitif.

Setelah pihaknya  mendengarkan semua penjelasan dari Asisten III Setda Alor, Marthen Maubeka,S.H., maupun Kepala BKPSDM, Yerike,S.Sos.,  Komsisi I menitikberatkan perhatian pada keterangan Yerike yang berprinsip pada Peraturan Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) Nomor 15 Tahun 2019, yang dinilai sebagai kebohongan.

“Penjelasan-penjelasan dari Kepala BKPSDM itu sudah banyak kebohongan. Sehingga kebohongan-kebohongan ini memang harus dihentikan. Gejala-gejala sejak awal sudah mulai kita temukan karena sedikit tertutup, penuh dengan rahasia. Kemudian hasilnya pun tidak diumumkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pada tanggal 3 (Februari 2026), sehingga datang orang untuk menyampaikan aspirasi, dan malamnya, baru hasil seleksi diumumkan. Itupun yang diumumkan tiga nama, tetapi tidak juga disampaikan dengan akumulatif nilai,”ujar Singhs.

Dalam RDP itu (Kamis 5/2/2026), sambung salah satu politisi senior Golkar Alor ini, keterangan dari Kepala BKPSDM bahwa setelah seleksi dilakukan, dan penilaian yang bersifat rahasia disampaikan kepada Bupati Alor, lalu dikehendaki untuk diusulkan satu nama ke Gubernur NTT untuk minta persetujuan. Menurut Singhs, landasan hukum yang disampaikan Yerike terkait Peraturan Menpan Nomor 15 Tahun 2019, justru disitulah letak kebohongannya.

“Nah, dengan rentetan kebohongan yang dilakukan itu, mulai dari tidak diumumkannya dengan benar, kemudian diam-diam telah menyiapkan surat dengan mengajukan satu nama ke Gubernur NTT dengan dalil yang keliru,”tegas Singhs.

Ia menilai Yerike mencari dalil untuk membenarkan kebohongan. Karena itu, demikian Sings, sampai pada kesimpulan Komisi I DPRD Alor untuk merekomendasikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Alor yang menjalankan roda pemerintahan saat ini, untuk segera memberhentikan Yerike dari jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Alor.

“Segera diberhentikan, supaya (yang bersangkutan) tidak melakukan kebohongan-kebohongan berikutnya. Yang saya maksudkan kebohongan tadi, karena keterangan yang disampaikan dalam RDP dengan Komisi I DPRD itu, bila disampaikan dengan penuh kebohongan, tidak benar, maka punya konsekuensi yang berat bagi pemerintah. Yang bersangkutan bisa diberhentikan, bahkan bisa berimplikasi pidana, karena itu menyangkut dengan putusan yang diambil dalam proses pengembailan keputusan oleh pemerintah,”tandas Singhs.

“Kalau pada proses pengambilan keputusan itu dengan pejabat-pejabat yang penuh kebohongan, maka perjalanan pemerintahan ini akan rusak kedepan. Sehingga rekomendasinya jelas, berhentikan Kepala BKPSDM saat ini juga, supaya tidak lagi  melakukan kebohongan-kebohongan berikutnya,”pungkas Singhs.

Sementara itu, Asisten III Setda Alor, Marthen Maubeka,S.H., dan Kepala BKPSDM Kbupaten Alor, Yerike Djobo,S.Sos yang sempat dikonfirmas media ini, Kamis (5/2/2026) di gedung DPRD Alor usai RDP dengan Komisi I  enggan berkomentar banyak.

Marthen dan Yerike senada mengatakan bahwa mereka hanya menjelaskan bahwa telah menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku terkait seleksi Sekda Alor.

Untuk diketahui, ada 8 Calon Sekda Alor yang mengikuti tahapan seleksi, yakni;  1). M.Moharis Kapukong,S.H.,M.H., yang saat ini sedang menjabat Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Alor. 2) M.Saleh Goro,S.Pi.,M.Pi., yang saat ini merupakan salah satu pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTT, sebelumnya Kepala UPTD KP Kabupaten Alor. 3) Yustus Barabas Dopong Abora,S.P., saat ini Kepala Dinas Sosial Kabupaten Alor, sebelumnya Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Alor.

4) Sabdi L.E.Makanlehi,S.H.,M.H., saat ini Camat Alor Tengah Utara. 5) Melkisedek Beli,S.Sos.,M.Si., yang saat ini menjabat Kepala Bappelitbang Kabupaten Alor, sebelumnya sebagai Asisten III Setda Kabupaten Alor, Pj.Kepala Badan Perbatasan Daerah Kabupaten Alor, dan Sekretaris Bappelitbang Kabupaten Alor. 6) Terince Marsalina Mabilehi,S.H., yang saat ini menjabag Sekretaris DPRD Kabupaten Alor, dan sebelumnya pernah menjabat Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Alor, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Alor, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Alor, serta pernah menjadi Camat Alor Selatan selama enam tahun dan Kabag Hukum Setda Alor.

7) Obeth Bolang,S.Sos.,M.A.P., yang kini menjabat Pj.Sekda dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Alor, serta sebelumnya pernah menjadi Kepala Bappelitbang Kabupaten Alor dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Alor. 8) Dominikus Salmau,S.T., yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perumahan, Pertanahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Alor, sebelumnya pernah mejabat Staf Ahli Bupati Alor dan Kepala LPSE Setdak Kabupaten Alor.

Dari delapan peserta tersebut, tiga nama calon teratas berdasarkan urutan abjad sesuai pengumuman Panitia Seleksi yang diketuai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Nusa Tenggara Timur, Ambrosius Kodo,S.Sos.,M.M.,yakni: 1) Melkisedek Beli,S.Sos.,M.Si., 2) Obeth Bolang,S.Sos.,M.A.P., dan 3) Terince Marsalina Mabilehi,S.H. (ap/linuskia)         

Similar Posts

5 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *