SENIN (20/2/2023) lalu, berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kabupaten Alor dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor. Rapat yang berlangsung di Aula Komisi DPRD Alor itu dipimpin Ketua Komisi I, Azer D.Laoepada,SM.,SH., dihadiri sejumlah anggota, diantaranya Sony Magangsau, Hans Tonu Lema, Kornelis Sarata, dan Saefullah Daeng Mamala Sedangkan dari unsur Pemerintah Kabupaten Alor, nampak hadir Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dewi Odja,SE., dan Kepala Kantor Kesbangpol, Drs.Thomas Adang.
Ketua Komisi I DPRD Alor, Azer D.Laopada menjawab alorpos.com, Selasa (21/2/2023) melalui telepon selulernya mengatakan bahwa RDP tersebut untuk mengetahui sejauh mana kesiapan KPU Alor, maupun Bawaslu Alor dalam mempersiapkan seluruh perangkatnya dalam rangka melaksanakan seluruh tahapan Pemilu secara baik.

Azer yang saat itu mengaku sedang menghadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan Mataru di Mataru ini berharap agar perangkat penyelenggara Pemilu seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di setiap kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa/kelurahan, maupun Panwalu Kecamatan dan Panwas Desa/Kelurahan sudah terbentuk sesuai aturan yang berlaku.
Ditanya mengenai anggaran yang dibutuhkan KPU Alor dan jajarannya, Bawaslu Alor dan jajarannya serta TNI-Polri dan unsur terkait lainnya dalam seluruh tahapan Pemilu, Azer mengatakan belum bisa dipastikan. Namun menurut dia, untuk Pemilu Legislatif, sebagian besar anggaran bersumber dari pemerintah pusat atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Tahun Anggaran 2024. Menurut Azer, anggaran daerah yang akan tersedot banyak untuk membiayai Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang juga berlangsung pada Tahun 2024.

Dikutip media ini dari akun resmi Bawaslu Alor di media sosial facebook, bahwa dalam RDP dengan Komisi I DPRD Kabupaten Alor, Anggota Bawaslu Alor, Orias Langmau,SE menyampaikan bahwa lembaga pengawas Pemilu itu telah melaksanakan proses rekruitmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Alor. Anggota Panwaslu Kecamatan, kata Langmau, masing-masing tiga orang. Demikian pula dengan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Untuk perekrutan PKD, lanjut Langmau, merupakan kewenangan Panwaslu Kecamatan dalam melakukan rekruitmen. Lebih lanjut Orias Langmau yang saat itu didampingi Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Alor, Ruth Kafelban,SE mengemukakan, bahwa Bawaslu Kabupaten Alor juga selalu berupaya untuk bersinergi dan bekerja sama dengan semua stakeholder terkait dalam melaksanakan pengawasan Pemilu partisipatif. Saat ini Bawaslu Alor dan jajarannya sedang mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih oleh Pantarlih yang direkrut KPU Alor. (ap/linuskia)