Komisi I DPRD Alor Angkat Persoalan Kawasan Hutan Lindung

author
3 minutes, 10 seconds Read

alorpos.com__ DALAM Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Alor, Senin (3/7/2023) lalu dengan agenda Penyampaian Pendapat Komisi-Komisi atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022, Komisi I mengangkat pula persoalan kawasan hutan lindung di daerah ini. Sebagaimana pantauan media ini, rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Alor, Sulaiman Singhs,SH ini, Ketua Komisi I DPRD Alor, Azer D.Laoepada,SM.,SH., mengemukakan bahwa Kawasan Hutan perlu ditinjau lagi. Menurut politisi senior Golkar Alor ini, hal tersebut dilakukan demi membuat pemetaan ulang, agar lokasi yang sudah ditempati masyarakat bertahun-tahun itu, bisa dikeluarkan dari kawasan hutan agar bisa dimanfaatkan masyarakat.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi I, Sony Magangsau. Berbicara mengenai kawasan hutan, Magangsau mengaku bahwa atas desakan masyarakat di Dapilnya, maka dia sempat berkonsultasi dengan pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.
“Hasil konsultasinya saya sampaikan secara garis besar, yakni pertama bahwa untuk Kabupaten Alor kita bersyukur karena hasil pemetaan kawasan hutan di Kabupaten Alor belum diinsert ke dalam data kawasan hutan tingkat nasional. Karena kawasan hutan jika ada lokasi yang bermasalah, ada tumpang tindih, maka mempengaruhi seluruh wilayah Kabupaten Alor karena petanya kecil dalam penataan kawasan. Jika satu titik saja di satu kabupaten bermasalah, maka seluruh peta wilayah kabupaten itu belum bisa diinsert ke peta nasional kawasan hutan,”terang Magangsau.

Anggota DPRD Alor dari Fraksi PDI Perjuangan, Soni Magangsau

Karena itu, lanjut Magangsau, untuk Kabupaten Alor, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melaksanakan Program PPTPKH atau Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan. Menurutnya, program ini akan dilaksanakan oleh Balai Pemetaan Kawasan Hutan dan Dampak Lingkungan Wilayah XIV Kupang.
“Disamping persoalan kawasan hutan di Desa Aramaba yang saya jadikan sebagai obyek konsultasi, saya saya kepada pemerintah daerah (Kabupaten Alor) agar melakukan identifikasi secara menyeluruh hal-hal menyangkut pemukiman dan failitas-fasilitas umum yang bermasalah dengan kawasan hutan. Hal ini untuk kita konsultasikan kepada Balai Pemetaan Kawasan Hutan dan Dampak Lingkungan Hidup yang bertanggungjawab terhadap masalah seperti yang saya sampaikan, agar masuk dalam program PPTPKH pada Tahun 2024 yang dibiayai dengan APBN,”tandas Soni Magangsau.
Lebih lanjut Magangsau menyebut gedung Puskesmas Aramaba yang lokasinya dipermasalahkan itu hanya sebagian kecil saja di bagian belakang yang dianggap masuk dalam kawasan hutan, sehingga ini hanya hal teknis yang bisa diselesaikan di tingkat kabupaten. Menurutnya Puskesmas ini untuk kepentingan masyarakat banyak,sehingga dia mengusulkan agar Bupati Alor, Amon Djobo dapat memerintahkan OPD terkait bersama pihak Pertanahan Kabupaten Alor agar melakukan pengukuran ulang.
“Dengan demikian, di bagian belakang Puskesmas (Aramaba) itu, PAL dapat dipasang pada titik koordinat yang telah disepakati pihak Pertanahan Kabupaten Alor, sehingga tidak perlu lagi diusulkan ke Kementrian dan masuk dalam program PPTKH karena akan semakin rumit,”saran Magangsau.

Bupati Alor, Amon Djobo (kiri), dan Pimpinan DPRD Alor, Sulaiman Singhs (tengah) dan Yulius Mantaon dalam Sidang Paripurna II DPRD Alor, Senin (3/7/2023)

Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P dalam merespon saran dan kritik dari anggota tiga Komisi DPRD Alor mengatakan persoalan kawasan hutan akan ditindaklanjuti. Menurut Djobo, pemerintah daerah akan menyiapkan sejumlah dana untuk membiayai kegiatan dimaksud, tetapi harus ada jaminan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa masalah kawasan hutan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Djobo bahkan kesal karena penetapan kawasan hutan, tetapi hanya ada satu dua pohon yang ada dalam kawasan dimaksud. Lama-lama, kata Djobo, Pulau Kepa juga diklaim sebagai kawasan hutan.
Karena itu Bupati Djobo sepakat untuk dialokasikan anggaran pada Perubahan APBD, dengan catatan, OPD dan Komisi berkenan harus berkonsultasi secara baik ke pusat dan siapkan data dukung yang akurat terkait kawasan hutan di daerah ini. Mana hutan produksi, mana kawasan pemukiman, mana kawasan hutan, kata Djobo, harus dipetakan secara baik.
“Pulau kecil begini, manusia bertambah terus, ruang tidak bertambah. Kalau tata ruang ini tidak diatur secara baik, tentu akan menjadi masalah,”tegas Djobo. (ap/linuskia)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *