Ketua DPRD Nilai Bupati Alor Responsif dan Minta OPD Akomodatif Dalam Perubahan RPJMD

author
2
4 minutes, 24 seconds Read

SENIN (19/7/2021) pagi, berlangsung kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), berkaitan dengan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Alor Tahun 2019-2024. Musrenbang yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Alor ini berlangsung secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, dibuka Bupati Alor, Drs.Amon Djobo atas nama Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat. Ketika itu bupati Djobo didampingi Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek,SH dan Wakil Bupati Alor, Imran Duru,S.Pd.,M.Pd.
Pantauan alorpos.com, hanya sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta stakeholder tertentu yang hadir secara langsung, karena yang lainnya, termasuk para camat dan para kepala desa/lurah mengikutinya secara virtual. Hadir juga secara virtual, sejumlah pejabat terkait di lingkup Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek,SH mengawali sambutannya dengan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati Alor dan jajarannya yang responsif untuk melakukan penyesuaian kebijakan yang sesuai dengan regulasi, khususnya terkait rencana pembangunan di daerah ini.
Menurut Anggrek, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa kebijakan pembangunan yang dituangkan dalam RPJMD, merupakan satu kesatuan mulai dari RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), RPJMD Propinsi dan RPJMD Kabupaten/Kota.
“Kegiatan hari ini adalah sebuah upaya dan proses sistimatis dari Pemerintah Kabupaten Alor, untuk melakukan tindakan penyesuaian terhadap RPJMN Tahun 2019-2024 dari Presiden RI, bapak Joko Widodo, RPJMD Propinsi NTT dan RPJMD Kabupaten Alor. Karena itu saya berharap, agar perlu dilakukan penyesuain dengan kebutuhan Alor kekinian,”tandas Anggrek.
Kepada semua pemangku kepentingan di daerah ini yang terlibat dalam Musrenbang dimaksud, Anggrek memohon agar dapat memberikan kontribusi pemikiran yang baik, evaluative, inovatif.

Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek ketika menyampaikan sambutan dalam Pembukaan Musrenbang Perubahan RPJMD Alor Tahun 2019-2024 di Aula Rujab Bupati Alor, Senin (19/7/2021) kemarin

“Dengan demikian, Perubahan RPJMD yang akan dihasilkan, benar-benar akomodatif dan antisipatif terhadap berbagai peluang, tantangan dan ancaman yang kita hadapi dalam pembangunan di Kabupaten Alor ke depan. Apalagi saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19. Pimpinan OPD, mohon segera melakukan penyesuaian terhadap target, sasaran dan indicator kinerja RPJMD Kabupaten Alor untuk perubahan nanti,”tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Anggrek berpendapat, untuk perubahan, semua OPD menghindari pola kerja yang ego sektoral dan parsial, tetapi pola kerja yang kolaboratif dan bersinergi.
Sementara itu, Bupati Alor, Drs.Amon Djobo sebelum membuka Musrenbang tersebut, menyampaikan terima kasih atas kerja keras semua pihak di daerah ini, sehingga pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Alor pada Tahun 2020 mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT. Itu sebuah prestasi yang baru pertama kali dicapai sejak Kabupaten Alor berdiri pada Tahun 1958.
Perubahan RPJMD 2019-2024, jelas Djobo, merupakan perwujudan UU Nomor 25 Tahun 2004, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah. Selain itu, jelas Djobo, Perubahan RPJMD Alor tersebut, memperhatikan pula Perda Propinsi NTT Tentang Perubahan RPJMD Propinsi NTT Tahun 2018-2023. Perda Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kecamatan Abad Selatan. Dampak yang ditimbulkan akibat akibat Pandemi Covid-19 mempengauruhi seluruh tatanan perencanaan pembangunan daerah, serta dampak bencana Badai Siklon Tropis Seroja, juga menjadi dasar Perubahan RPJMD dimaksud.
Mantan Kepala Bappelitbang Alor, Marthen L.Hitikana bersama Niko Tellu (keduanya di tengah) menghadiri Musrenbang Perubahan RPJMD Alor Tahun 2019-2024

Ditegaskan Djobo, bahwa Perubahan RPJMD Kabupaten Alor 2029-2024 itu wajib dilaksanakan, karena RAPBD Tahun 2022 belum dapat dibahas dan ditetapkan apabila RPJMD 2019-2024 belum dirubah. Karena itu, seluruh proses dan tahapan Perubahan RPJMD tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, hingga pelaksanaan Musrenbang tersebut.
“Saya berharap kebersamaan (dalam Musrenbang) dapat memberikan kontribusi yang baik dari semua elemen di daerah ini, untuk bersinergi membangun Alor Tanah Terjanji, Bumi Persaudaraan, Surga di Timur Matahari,”tegas Djobo dalam Musrenbang yang dihadiri pula sejumlah mantan pejabat Kabupaten Alor yang telah pensiun, diantaranya mantan Kepala Bappelitbang, Marthen L.Hitikana dan Niko Tellu.
Sebelumnya, Kepala Bappelitbang Kabupaten Alor, Obeth Bolang,S.Sos selaku Ketua Panitia Musrenbang tersebut, dalam laporannya mengemukakan sejumlah regulasi yang menjadi dasar dilaksanakannya Perubahan RPJMD Kabupaten Alor Tahun 2029-2024, yang bersifat statis mutandis.
“Artinya bahwa tahapan penyusunan tetap mengikuti tahapan penyusunan dokumen awal RPJMD Kabupaten Alor Tahun 2019-2024. Karena itu, pada kesempatan ini, perlu kami sampaikan bahwa tahapan yang telah dilakukan pemerintah daerah melalui Tim Penyusun Dokumen, yang telah melakukan tahapan awal, mulai dari identifikasi berbagai peluang yang memungkinkan terjadinya perubahan,”jelas Obeth.
Kepala Bappelitbang Alor, Obeth Bolang,S.Sos saat menyampaikan Laporan Panitia Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Alor Tahun 2019-2024

Setalah itu, lanjut Obeth, diikuti dengan konsultasi publik, kemudian pembahasan oleh Pemerintah dan DPRD Alor dan penandatanganan kesepakatan bersama, dan pembahasan dengan Bappelitbang Propinsi NTT di Kupang. Tahapan selanjutnya, papar mantan Obeth, yakni dilakukan penjabaran melalui Renstra (Rencana Strategis) OPD, dan tahapan terakhir, Musrenbang Perubahan RPJMD dimaksud, kemudian pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJMD ke DPRD Alor untuk dibahas bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Alor.
Setelah acara pembukaan, Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD Alor menuju Gedung Wanita sebagai kantor sementara bagi para wakil rakyat Alor untuk Rapat Paripurna terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Alor Tahun 2020.
Sedangkan Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Alor TAhun 2019-2024 memasuki babak diskusi yang dipandu Kepala Bappelitbang Alor, Obeth Bolang. Diskusi tersebut, diawali dengan pemaparan materi secara virtual oleh pejabat dari Bappelitbang Propinsi NTT. (ap/linuskia)

Similar Posts

2 Comments

  1. avatar
    arraftMam says:

    published by the Oncology Nutrition Dietetic Practice Group, a professional interest group of the Academy of Nutrition and Dietetics, and the American Institute for Cancer Research and the American Cancer Society priligy medicine A repeat course two doses each was given to three patients, two patients with complete and one patient with partial remission, 12 to 24 months after the first course

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *