KETUA DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek,SH., didampingi Wakil-wakil Ketua, Drs.Yulius Mantaon dan Sulaiman Singhs,SH., memimpin Rapat Paripurna DPRD tentang Penutupan Masa Sidang II Tahun 2022, dan Pembukaan Masa Sidang III, periode Mei-Agustus 2022 pada Kamis (12/5/2022) di ruang sidang sementara DPRD Alor, pada Gedung Wanita Kalabahi. Paripurna ini dihadiri Bupati Alor, Drs.Amon Djobo, Forkopimda setempat, para Pimpinan Partai Politik dan Ormas, serta Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Alor.
Dalam pidatonya Enny Anggrek menyampaikan apresiasi dan juga melontarkan sejumlah saran dan kritikan kepada pemerintah. Bahkan Anggrek mengetengahkan untaian kalimat yang menurutnya kata bijak, yakni “cumi-cumi rasanya enak, tetapi untuk menangkapnya sangat sulit, jangan mencari di tempat dimana cumi mengeluarkan tintanya”. Entah apa yang dimaksudkan perempuan pertama yang menjadi Ketua DPRD dalam sejarah Alor ini.
“Perjalanan pelayanan kita sangat diharapkan harus semakin baik dari hari ke hari. Oleh karena itu, sebagai pimpinan dewan yang diberikan mandat oleh negara untuk mengawasi, saya memandang perlu untuk mengingatkan agar penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat harus semakin baik,”tandas Anggrek.

Namun Anggrek menyampaikan rasa syukur karena Pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT terhadap Pengelolaan Anggaran (oleh Pemerintah Kabupaten Alor) memberikan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), sembari berharap agar kondisi ini tidak menyisahkan permasalahan di kemudian hari.
Kesempatan itu Anggrek menyampaikan terima kasih pula atas partisipasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Alor dalam mendukung berbagai kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan di daerah ini, dan berharap agar mereka diberi perhatian yang baik sesuai aturan. Kesempatan itu, Anggrek juga meminta perhatian Bupati Alor, Drs.Amon Djobo atas Rekomendasi Pimpinan DPRD Alor terkait Sekretaris DPRD Alor. Selain itu, Anggrek juga menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) agar netral dalam kaitan dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024, yang jadwal pelaksanaannya telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Anggrek, dewan selalu konsisten melaksanakan fungsi pengawasan, berkaitan dengan pembangunan Gedung Kantor DPRD Alor dan Pasar Kadelang-Kalabahi, yang pelaksanaannya secara bertahap dalam dua tahun anggaran. Menurutnya, dalam proses penganggaran dua mega proyek ini, DPRD telah menyampaikan saran dan pandangan demi mengantisipasi adanya permasalahan hukum. Dia juga berharap agar berbagai pekerjaan pembangunan fisik yang belum tuntas dikerjakan, perlu mendapat perhatian serius. (ap/linuskia)