KETUA DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek,SH mengadukan persoalan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Bupati Alor,Drs.Amon Djobo,M.AP dalam proyek pembangunan gedung Kantor DPRD Alor dan Pasar Kadelang Kalabahi. Pengaduan ini dilakukan Anggrek dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT di Hotel Aston Kota Kupang, yang dihadiri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Alexander Marwata, Rabu (19/10/2022) silam.
Apa yang dilakukan Enny Anggrek ini dinilai sebagai pembohongan publik dan merusak nama baik daerah. Hal ini disampikan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.AP kepada media ini melalui telepon seluler, Sabtu (22/10/2022) pagi. Djobo menilai Enny Anggrek selalu mencurigai orang tanpa data dukung.
“Jadi jangan suka curiga sesuatu tanpa data, lalu berbicara di muka umum untuk menjelekkan daerah ini. Pemimpin yang hadir untuk melayani, jangan bertindak seperti orang-orang upahan yang sekedar hidup untuk cari makan, kemudian berpikran jelek dan merusak nama baik daerah. Kalau punya bukti data bahwa ada yang korupsi, ada kerja proyek yang salah, maka lapor kepada Polisi, Jaksa, KPK sesuai prosedur, bukan bicara dalam forum yang di luar konteks. Itu pembohongan publik yang merugikan masyarakat. Orang-orang seperti ini tidak usah dipilih lagi,”tegas Djobo.
Bupati Alor dua periode ini menjelaskan, pembangunan gedung Kantor DPRD Alor dan Pasar Kadelang itu bukan dengan sistim tahun jamak atau multi years, tetapi kontrak tunggal. Menurutnya, pekerjaan lebih dari satu tahun, tetapi kontrak tunggal itu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah pada satu Tahun Anggaran.
Kalau kontrak tahun jamak, jelas Djobo, satu kali tender lalu satu pemenang itu yang kerjakan, tetapi jumlah dananya sudah ditentukan. Dengan kondisi keuangan daerah yang sering mengalami refocusing serta tingkat kemahalan yang terus bergerak, ujar Djobo, maka Pemerintah dan DPRD Kabupaten Alor telah sepakati melalui pembahasan APBD dengan sistim kontrak tunggal.

“Artinya tahun ini kita dapat dana berapa, kita tenderkan, lalu tahun berikutnya kita tenderkan lagi dengan pagu dana sesuai kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, setelah tahun pertama, maka dilakukan lagi tender untuk pekerjaan tahun berikutnya. Sehingga belum tentu kontraktor yang melaksanakan pekerjaan pada tahun pertama, menang tender lagi untuk pekerjaan di tahun kedua seperti yang terjadi pada pembangunan gedung Kantor DPRD Alor itu,”jelas Djobo.
Pekerjaan ini kan, lanjut Djobo, ada pendampingan pihak kejaksaan, sehingga kalau menyalahi aturan tentu jaksa persoalkan. Menurut Djobo, menjadi persoalan jika yang disepakati dengan DPRD adalah tender multi years atau tahun jamak, tetapi Pemkab Alor melakukan kontrak tunggal. Kenyataannya, kata Djobo, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Alor ketika membahas RAPBD murni Tahun Anggaran (TA) 2021 dan TA.2022, telah menyepakati pembangunan gedung Kantor DPRD Alor dan Pasar Kadelang dengan sistim kontrak tunggal sehingga ditetapkan dalam Perda tentang APBD Alor TA.2021 dan TA.2022.
“Makanya saat pemerintah menjelaskan itu jangan bermain HP, sehingga dengar baik-baik apa yang pemerintah jelaskan. Kamu yang pegang itu palu sidang, kenapa persoalkan lagi apa yang telah disepakati bersama. Kecuali ada orang tertangkap tangan karena ada korupsi di situ. Korupsi itu ada beberapa hal, seperti prosesnya tidak sesuai prosedur, kedua ada mark up, ketiga, kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, atau ada yang antar uang kepada orang tertentu yang punya kaitan dengan pekerjaan tersebut, baru silahkan lapor agar ditangkap,”tegas Djobo.
Tetapi, lanjut Djobo, pekerjaan gedung Kantor DPRD Alor dan Pasar Kadelang itu sudah sesuai mulai dari proses administrasi, tender dan penentuan pemenang tender, kemudian dikerjakan sesuai kontrak yang disepakati, serta ada pendampingan pengawasan pihak kejaksaan, sehingga salahnya di mana.

“Jadi apa yang dikemukakan Ketua DPRD Alor dalam rapat koordinasi di propinsi itu merupakan pembohongan publik dan merusak nama baik daerah ini. Saya ini kerja tulus untuk daerah ini, sehingga saya selalu bilang, kerja baik karier panjang umur panjang, kerja tidak baik maka karier pendek umur juga pendek,”tandas mantan Camat Alor Timur ini, seraya mengungkapkan bahwa Indeks Korupsi di NTT, Kabupaten Alor paling rendah karena pemrintah selalu bekerja sesuai sistim dan mekanisme.
“Jadi jangan duduk dan curiga orang kiri kanan tanpa data. Pejabat itu harus bisa memilah, mana yang patut diomongkan, mana yang tidak patut. Harus mengerti persoalan baru omong. Pemerintah kan sudah menjelaskan sejak jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi, Rapat-rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat Badan Anggaran, Pedapat Akhir Fraksi hingga penyesuaian hasil asistensi dengan Pemerintah Propinsi NTT. Makanya saat dijelaskan pemerintah itu jangan main HP supaya mengerti. Kalau model begitu, biar nanti pakai Perbup (Peraturan Bupati untuk APBD Alor TA.2023). Nanti kita bahas RAPBD bersama, sudah disepakati bersama pula dan kamu ketuk palu, tetapi kemudian persoalkan lagi bukan pada tempatnya. Lebih baik palu itu serahkan saja kepada tukang kayu untuk kerja bangunan,”sentil Djobo.
Menurutnya, penyerapan APBD Kabupaten Alor pada TA.2021 mencapai 98 %, dan hasil pemeriksaan BPK Perwaklan NTT, mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian. Pertanggungjawaban Pelaksakaan APBD TA.2021, lanjut Djobo, juga telah dilakukan dan tidak ada permasalahan yang muncul terkait belanja.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Drs.Yulius Mantaon menilai tindakan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek,SH yang mengangkat persoalan terkait Pembangunan Gedung Kantor DPRD Alor senilai Rp 25 Milyar dan Pasar Kadelang sebesar 23,4 Milyar dalam Rapat Koordinasi tentang Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Wakil Ketua KPK RI, Alxandar Marwata di Hotel Aston, Kota Kupang, Rabu (19/10/2022), adalah tindakan sepihak secara pribadi yang sangat mencidrai kemitraan pemerintahan di daerah ini.
“Kita di DPRD tidak mengenal Kepala DPRD tetapi Ketua DPRD. Pimpinan DPRD Alor itu ada tiga orang, sehingga kolektif kolegial, tetapi tindakan ketua DPRD itu secara pribadi, bukan lembaga, karena kalau secara lembaga harus terlebih dahulu melalui pembahasan bersama, misalnya Rapat Pimpinan, atau Rapat Dengan Alat-Alat Kelengkapan DPRD. Tindakan Ketua DPRD ini sangat merusak sistim pemerintahan daerah. Yang namanya pemerintahan daerah itu, bupati dan DPRD sebagai mitra. Kalau hanya baku cari kesalahan, saling menjatuhkan itu sangat disayangkan,”tandas Mantaon.
Lebih lanjut mantan Sekretaris DPRD Alor ini berpendapat, bahwa dalam sistim pemerintahan, DPRD bukan Watching Dogs yang mencari-cari kesalahan bupati. Menurutnya, kalau saling mengingatkan maka DPRD bersurat kepada Bupati, dan kemudian DPRD melaksanakan fungsinya sesuai aturan, bukan berkoar-koar di luar sana. Hal-hal yang dipesoalkan itu, demikian Mantaon, sudah dijelaskan pemerintah dalam rapat-rapat di DPRD saat Pembahasan RAPBD murni maupun Perubahan APBD, kemudian diasistensi bersama kepada pemerintah Propinsi NTT, dilakukan penyesuaian kemudian ditetapkan.

“Kalau mekanisme multi years, maka satu kontraktor yang menang tender akan melaksanakan pekerjaan seluruhnya. Tetapi kalau kontrak tunggal, maka ada prinsip kehati-hatian. Siapa (kontraktor) yang bekerja tidak betul, ganti. Hal ini sudah dijelaskan pemerintah dalam rapat-rapat di DPRD. Sehingga apa yang dilakukan (Ketua DPRD) itu, saya sangat merasa tidak nyaman karena sudah mengganggu sistim,”ujar Mantaon.
Sebagaimana diwartakan victorynews.id, Kamis (20/10/2022) Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek mengadukan Bupati Alor, Amon Djobo kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Alexander Marwata dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT di Hotel Aston Kota Kupang, Rabu (19/10/2022) silam. Pengaduan Anggrek terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan Bupati Alor dalam proyek pembangunan gedung Kantor DPRD Alor dan Pasar Kadelang Kalabahi. Anggrek meminta Alexander Marwata agar memberikan perhatian khusus pada pengelolaan keuangan daerah dan kedua mega proyek tersebut di Kabupaten Alor. (ap/linuskia)