Ketua DPRD Alor Curigai KUA dan PPAS P-APBD 2022. Dewi: Kami Tidak Taputar

author
1
10 minutes, 1 second Read

PEMBAHASAN dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Alor-NTT, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat, telah selesai dilaksanakan sejak Senin (25/7/2022) lalu. Hasil Rapat Banggat dan TAPD terkait KUA tersebutpun telah dikomunikasikan dengan Komisi-Komisi di DPRD Alor. Selanjutnya, Rapat Pembahasan Dokumen Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD TA.2022. Namun menurut Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek,SH., bahwa dokumen PPAS yang hendak dibahas itu, hingga Jumad (29/7/2022) belum juga disampaikan Pemkab Alor kepada DPRD untuk dipelajari.
Hal ini dikemukakan Anggrek kepada wartawan, Jumad (29/7/2022) di Kalabahi. Politisi Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPRD Alor ini mencurigai, hal tersebut sebagai strategi pemerintah agar anggota dewan tidak punya waktu yang cukup untuk mempelajari dokumen PPAS dimaksud. Apalagi Anggrek selaku Ketua Banggar ini juga mempertanyakan adanya selisi angka atau defisit yang nilainya mencapai puluhan milyar rupiah. Anggrek menyebut, dalam dokumen APBD Murni TA.2022 sebesar Satu Triliun Enam Puluhan Milyar Rupiah, sedangkian pada dokumen Perubahan APBD TA.2022 yang terbaca saat Pembahasan KUA pada Senin (25/7/2022) sebesar Satus Triliun Seratus Tujuh Belas Milyar Rupiah lebih, sehingga terdapat selisi atau defisit mencapai Lima Puluhan Milyar Rupiah.

Berkaitan dengan hal ini, Sekretaris Daerah, ex officio Ketua TAPD Kabupaten Alor, Drs.Soni O.Alelang yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumad (29/7/2022) di ruang kerjanya, nampak tak bersemangat meladeni Ketua Banggar DPRD Alor. Menurut Alelang, Banggar dan TAPD baru saja selesai membahas KUA dan telah disepakati bersama DPRD dan Pemkab Alor. Dari dasar KUA yang telah disepakati tersebut, jelas Alelang, dijadikan TAPD untuk menyusun PPAS, kemudian diserahkan kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Sekretaris Daerah/Ketua TAPD Kabupaten Alor, Drs.Soni O.Alelang di ruang kerjanya

“Dan sesuai jadwal, Rapat Pembahasan PPAS antara Banggar dan TAPD itu mulai pada Senin (1/8/2022) nanti. Jadi dibilang terlambat serahkan PPAS, kecuali sudah tanggal 1 Agustus tetapi pemerintah belum serahkan dokumen PPAS,”tegas Soni Alelang, sembari menepis anggapan bahwa belum menyerahkan dokumen PPAS itu sebagai strategi pemerintah agar anggota dewan tidak punya waktu yang cukup untuk mempelajari PPAS sebelum memulai pembahasan.
Terkait adanya selisi angka dalam APBD Murni TA.2022 yang tergambar dalam dokumen KUA Perubahan APBD TA.2022 yang mencapai Puluhan Milyar Rupiah, Soni Alelang menegaskan bahwa persoalan terkait KUA itu sudah dibahas bersama Banggar dan telah disetujui bersama. Menurut Alelang, yang memimpin Rapat Banggar itu kan Ketua DPRD sebagai Ketua Banggar, sehingga dia heran kenapa setelah ketok palu persetujuan atas KUA Perubahan APBD TA.2022, lalu jumpa pers untuk persoalkan lagi.
“Kalau mau persoalkan, harusnya dalam rapat (Rapat Banggar dan TAPD) dan jangan ketok persetujuan dulu kalau merasa ada masalah. Palu Rapat itu siapa yang pegang coba. Kan Ketua Banggar yang pegang palu to, kenapa sudah ketok habis baru pertanyakan lagi di luar,”tandas Alelang.
Namun secara teknis terkait adanya selisi angka dimaksud, Alelang mengarahkan wartwan untuk mengkonfirmasi saja Kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Alor, Dewi R.Odja,SE, agar bisa mendapat penjelasasan secara detail.
Maka wartawan pun menuju Kantor BKAD yang tak jauh di belakang Kantor Bupati Alor dan melapor petugas piket untuk bertemu orang nomor satu di instansi ini. Setelah menunggu beberapa saat karena masih sedang meeting bersama stafnya, Dewi Odja kemudian menerima wartawan di ruang kerjanya. Dia lalu menjelaskan, bahwa dalam pembahasan KUA, berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran serta pembiayaan itu sudah disepakati. Menurutnya, kesepakatan angka, baik penerimaan, pengeluaran dan pembiayaan itu, yang akan dijabarkan pada PPAS. Untuk proses PPAS, lanjut Dewi, tentu ada tahapan pengentrian pada RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) sesuai SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah).

Kepala BKAD Kabupaten Alor, Dewi R.Odja,SE saat menjawab pers di ruang kerjanya, Jumad (29/7/2022)

“Jadi, setelah melakukan pengentrian RKPD, baru ada penyesuaian pada PPAS. Sehingga ada beberapa tahapan yang harus kita sesuaikan. Kami sudah berupaya, bahkan kemarin Selasa (26/7/2022) itu, kami (lembur) sampai siang di kantor. Kerja dari pagi sampai ketemu siang besoknya. Namun kendala server, jaringan internet, sehingga proses itu belum bisa lakukan. Memang ini by online, tetapi karena server itu tunggal di Pemerintah Pusat, sehingga mungkin banyak user yang masuk dari semua kabupaten/kota se-Indonesia. Karena dalam tata pelaksanaan APBD ini, semua kabupaten/kota dan propinsi sudah ada pada Perubahan Anggaran. Ini yang jada kendala kita dalam mempersiapkan PPAS,”papar alumni STIM Kupang ini.
Menurutnya, sudah ada upaya dari BKAD dan Bappelitbang Kabupaten Alor untuk berkoordinasi dengan pihak Kementrian terkait untuk masalah tersebut, tetapi pihaknya diminta bersabar karena itu soal jaringan internet. Maka untuk sementara, demikian Dewi, berbagai penyesuaian sesuai kesepakatan dalam pembahasan KUA dengan DPRD Alor akan terus mereka lakukan.
“Perlu saya sampaikan juga bahwa pada Perubahan APBD, tidak ada penerimaan. Bahkan terjadi pengurangan di PAD (Pendapatan Asli Daerah) maupun dana perimbangan (Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Khusus), sehingga Pemkab Alor berusaha mengkaji secara baik untuk memenuhi prioritas belanja daerah. Hal itu dilakukan dengan kondisi yang tidak merombak postur belanja APBD murni Tahun 2022. Nah, ini perlu kajian, kebijakan anggaran untuk memenuhi priorita-prioritas itu. Sehingga penyesualan-penyesuaian, termasuk dengan kesepakatan-kesepakatan KUA itu harus kita sesuaikan dalam aplikasi,”jelas Dewi.
Karena, lanjut dia, kendal server sehingga sampai Jumad (29/7/2022) sekitar pukul 14.35 Wita itu (saat wawancara berlangsung), dia belum bisa memberikan jawaban kepada Bagian Persidangan di DPRD Alor untuk selanjutnya disampaikan pada Rapat Paripurna nanti, untuk Banmus lagi demi menggeser jadwal rapat. Tahapan-tahapan itu menurut Dewi ada mekanismenya, sehingga kendala yang mereka hadapi bukan sengaja untuk mau menghambat atau mau menutup-nutupi sesuatu, atau mau taputar dan sebagainya.
Berkaitan dengan lonjakan angka, Dewi menjelakan bahwa di Perubahan APBD TA.2022 ada lonjakan Belanja Pegawai, ada lonjakan Belanja Barang dan Jasa, ada Pengurangan Bansos (Bantuan Sosial), sudah dipertanyakan Badan Anggaran kepada TAPD saat Pembicaraa di Tingkat Badan Anggaran.
“Dan kami TAPD sudah menjelaskan berkaitan dengan penambahan Belanja Pegawai, Barang dan Jasa. Yang nampak terbesar ada di (belanja) Barang dan Jasa yang sebelumnya Rp 100 Milyar lebih, kemudian naik sekitar Rp 56 Milyar, karena penyesuaian Belanja Hiba yang digeser ke Belanja Barang dan Jasa. Belanja ini sudah sesuai peruntukannya, karena mekanisme Juknisnya harus kita sesuaikan pada Belanja Barang dan Jasa. Itu berkaitan dengan Belanja BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Satuan Pendidikan Negeri SD dan SMP. Itu secara teknis sudah saya jelaskan di Badan Anggaran,”tegas Dewi.
Setelah dia menjelaskan hal tersebut secara teknis di Badan Anggaran, Dewi mengaku persoalan ini diangkat kembali lagi oleh Anggota Banggar, Soni Magangsau bahwa selisinya begini besar. Dan, lanjut Dewi, pihaknya sudah menjelaskannya pula, bahwa peningkatan itu karena dana BOS yang tidak melalui RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), tetapi langsung dari Pemerintah Pusar ke Rekening Sekolah.

Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Alor saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Alor

“Kami di Postur APBD hanya menyesuaikan Juknisnya, harus masuk ke dalam Belanja Barang dan Jasa yang sebelulmnya di anggaran (APBD) murni kita anggarkan di Belanja Hiba. Penyesuain itu atas Rekomendasi BPK RI berkaitan dengan Penganggaran Belanja Modal yang seharusnya diserahkan ke masyarakat, makanya ada kenaikan Bansos itu. Jadi postur APBD Perubahan, kami tidak mengubah apa-apa. Cuma yang pertama menyesuaikan SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) yang ada pemberitahuan ke DPRD, menggunakan dana sebelum Perubahan APBD, yang nantinya pergeseran atau penyempurnaan itu dikompilasi masuk ke Perubahan APBD TA.2022 yang sekarang kita bahas,”terang Dewi.
Penjelasan Dewi ini karena terkait konfirmasi wartawan Tribana Pos atas pernyataan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek sebelumnya yang juga menyoroti Surat Pemberitahuan dari Bupati Alor tertangal 18 Juli kepada DPRD Alor dengan Perihal Penyesuaian APBD Serta Realisasi Belanja Mendahului Perubahan APBD TA.2022.
Ketentuannya itu, lanjut Dewi, Pemerintah menggunakan SILPA dengan pemberitahuan ke DPRD, dan nanti semua diakomodir dalam Perubahan APBD Tahun 2022. Menurutnya, untuk Perubahan APBD, pihaknya menyesuaikan postur Penerimaan atas Pengurangan PAD, atas Pengurangan Dana Perimbangan dan juga Penyesuaian Belanja untuk Pembahan SILPA dan Pembiayaan tahun sebelumnya. Kemudian, kata Dewi, ada penyesuaian DAK (Dana Alokasi Khusus), dari Penyesuaian untuk Belanja-belanja Prioritas. Mekanisme sesuai Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 77 itu, jelas Dewi, apabila ada penyempurnaan berkaitan dengan Penyesuaian SILPA yang menyangkut hak orang, maka dapat digunakan pemerintah daerah dan diberitahukan kepada DPRD.
SILPA itu, lanjut Dewi, merupakan hak-hak pihak ketiga pada Tahun 2021 yang belum sempat dibayar oleh pemerintah. Selain itu, kata dia, ada penyesuaian Juknis karena Pelaksanaan APBD Alor Tahun 2022 sudah ditetapkan pada akhir 2021, sedangkan pada Tahun 2022 ada perubahan Juknis, baik DAK Fisik maupun DAK Non Fisik sehingga harus disesuaikan pada Penyempurnaan APBD.

Dewi R.Odja,SE saat melihat dokumen di meja kerjanya yang berkaitan dengan konfirmasi wartawan

Lebih jauh Dewi mengungkapkan, bahwa kemampuan keuangan daerah ini dari tahun ke tahun belakangan ini bergerak turun, karena ketergantungan pemerintah daerah, terbesar pada Dana Perimbangan dari Pemerintah Pusat. Untuk itu, demikian Dewi, Pemerintah Daerah harus wajib punya Strategi Kebijakan Anggaran dan Strategi Kebijakan Kas, untuk bagaimana menjadi keseimbangan antara anggaran dan posisi kas.
“Sehingga ini yang butuh penyesuaian pada Perubahan APBD untuk menjawab kebutuhan masyarakat tanpa ada peningkatan belanja. Penghematan-penghematan belanja kita lakukan, diinventarisir dan ini juga sudah dibahas dalam KUA. Kami pemerintah daerah diminta oleh Badan Anggaran DPRD, untuk melihat kembali penghematan belanja untuk memenuhi belanja-belanja prioritas. Nah, ini butuh waktu untuk menyisir kembali. Tetapi kami TAPD tetap berkmunikasi dengan Bagian Persidangan dan Sekwan (Sekretaris DPRD), karena kami tidak bisa langsung dengan Anggota DPRD. Nanti Bagian Persidangan menyampaikan ke Anggota DPRD.
“Jadi semua yang disampaikan ibu ketua (Ketua DPRD Alor), bukan karena kami mau menghambat, atau mau taputar, atau mau ada sembunyi-sembunyi atau apa, semua transparan. Semua terbuka. Tidak ada penambahan sumber penerimaan, tetapi bagaimana efektifitas untuk menggunakan dana yang sudah ada itu memenuhi kebutuhan prioritas,”urai Dewi.
Menurut Dewi, sesuai jadwal Badan Musyawarah yang sudah ditetapkan, Pembahasan Anggaran bersama Banggar dan TAPD untuk PPAS itu mulai 1- 4 Agustus 2022, dan setelah itu, diharapkan sudah ada Penandatanganan Kesepakatan KUA PPAS pada 5 Agustus 2022. Tetapi, timpal Dewi, karena kendala server jaringan internet, sehingga dokumen PPAS belum bisa disampaikan kepada DPRD. Dan Dewi menyadari bahwa jika demikian, maka tahap sebelumnya itu di Jadwal Konsultasi Badan Anggaran bersama Komisi-Komisi di DPRD pasti tidak bisa berjalan. Karena itu dia berharap, agar ada Rapat Paripurna Banmus lagi untuk menyesuaikan jadwal atau penjadwalan ulang tetapi tidak terlalu molor ke belakang.
“Memang kita juga harus bisa lebih cepat karena Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, kita sudah lebih cepat satu bulan, sehingga kita berharap agar Penetapan Perubahan APBD TA.2022 juga satu bulan lebih cepat. Karena dalam hal pengelolaan keuangan daerah ini kita tertib, kita tepat waktu, maka ada reward (penghargaan) kepada Pemerintah Daerah,”ujar Dewi.
Lebih lanjut Dewi menjelaskan bahwa ada peningkatan Rp 29 Milyar dari APBD Murni TA.2022 sebesar Rp 1,061 Triliun lebih menjadi Rp 1,091 Triliun lebih pada Perubahan APBD TA.2022. Karena itu Dewi mempertanyakan keterangan Ketua DPRD Alor bahwa ada angka Rp 1,117 Triliun lebih itu angka dari mana.

Menteri Keuangan RI, Sry Mulyani. foto: web

Berkaitan dengan sanksi DAU (Dana Alokasi Umum), Dewi mengatakan bahwa semua Syarat Salur DAU ada kriteria dan ada pemenuhan administrasi dari Pemerintah Daerah. Syarat Salur DAU tersebut, terang Dewi, semuanya melalui aplikasi yang harus diupload melaui website. Dan untuk hal itu, pihaknya sudah mengupload sesuai batas waktu yang disampaikan pemerintah pusat melalui Surat Menteri Keuangan RI. Namun, kata Dewi, ada kendala dalam penguploadan, tetapi pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kementrian Keuangan.
“Surat itu sudah kami terima bahwa di NTT termasuk Kabupaten Alor, ternyata kami punya hasil uploadan untuk pemenuhuan syarat-syarat itu sudah sesuai jadwal batas waktu. Sehingga dari Kementrian Keuangan menyampaikan bahwa surat mereka itu diabaikan saja, nanti mereka lihat hasil uploadan, apakah betul sudah sesuai batas waktu, atau tidak. Jadi, kita menunggu saja. Syarat Salur DAU untuk bulan Agustus itu masuknya di tanggal 31 Juli. Ini sudah tanggal 29 Juli. Kalau misalkan pada 31 Juli itu DAU kita masuk dengan ada penundaan 25 %, berarti mungkin uploadan itu yang tidak terbaca di Kementrian Keuangan,”tandas Dewi.
Untuk itu ia mengaku telah menegaskan kepada para stafnya, bahwa Dana Perimbangan sudah ditetapkan melalui APBD, tetapi mau tarik masuk itu ada kewajiban pemerintah daerah yang harus dipenuhi, tidak hanya secara administrasi, tetapi juga bagaimana kelincahan untuk menggunakan aplikasi, karena bukan hanya satu aplikasi.
Dalam hal penguploadan itupun, ujar Dewi, mereka terus berkoordinasi sehingga hasil upload bisa terbaca di Kementrian Keuangan sehingga tidak ada penundaan DAU sebesar 25 persen. (ap/linuskia)

Similar Posts

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *