BAHAN makanan, minuman, kosmetik dan obat-obatan yang sudah kadaluarsa tetapi masih terus dijual oleh para pedagang di Kalabahi, ibu kota Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur, masih marak ditemui. Buktinya, dalam Operasi Penertiban oleh Tim Gabungan Pemkab Alor, yang melibatkan pihak Kepolisian Resor Alor dan Kejaksaan Negeri Alor pada Tahun Anggaran 2021 ini, mendapati bahan makanan, minuman, kosmetik dan obat-obatan kadaluarsa yang masih dijual itu bernilai Rp 35 Juta lebih.
Hal itu terungkap dalam kegiatan Pemusnahan Makanan, Minuman, Kosmetik dan Obat-obatan Kadaluarsa dengan cara dibakar, yang dilaksanakan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Alor, Selasa (21/12/2021) pagi di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di wilayah Pante Deere, Kelurahan Kabola, Kecamaan Kabola.
Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Alor, Yunindiawati,SS melalui Kasubag Kesejahteraan Sosial (Kesos), Samsudin Djadi selaku ketua panitia kegiatan melaporkan, bahwa jenis barang-barang kadaluarsa yang dimusnahkan, hasil operasi Tim Gabungan yang dilakukan selama tiga kali operasi pada Tahun Anggaran 2021 yakn; Pertama, Operasi pada April 2021 dengan besaran nilai barang kadaluarsa sebesar Rp 15.826.500 (Lima Belas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah). Kedua, Operasi pada September 2021, menjaring barang-barang kadaluarsa senilai Rp 10.201.000 (Sepuluh Juta Dua Ratus Satu Ribu Rupiah). Ketiga, Operasi Pada Desember 2021, mengamankan barang-barang kadaluarsa senilai Rp 9.070.000 (Sembilan Juta Tujuh Puluh Ribu Rupiah.
“Total nilai barang-barang kadaluarsa yang disita dan dimsnahkan dengan cara dibakar sebesar Rp 35.075.500 (Tiga Puluh Lima Juta, Tujuh Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah,”ungkap Syamsul.
Pantauan media ini, kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin Asisten I Setda Kabupaten Alor, Ferdy I.Lahal,SH. Hadir pula sebagai saksi, Kasat Polisi Pamong Praja Setda Alor, Zainal Nampira dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Arbain Koho serta sejumlah pejabat lembaga terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Ferdy Lahal mengatakan, bahwa setiap akhir tahun menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru, kebutuhan-kebutuan masyarakat cukup tinggi terhadap bahan makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya.
“Karena itu kalau dalam operasi oleh tim gabungan masih menemukan banyak bahan makanan dan minuman yang kadaluarsa ini merupakan hal yang sangat kita sesali. Usaha-usaha oleh masyarakat kita, masih menjual barang-barang kadaluarsa, maka ini menjadi evaluasi kita, khususnya oleh teman-teman yang ada di Bagian Kesra, agar rencana Operasi terhadap makanan, minuman, kosmetik dan obat-obatan kadaluarsa ini tetap dilakukan tahun depan, disertai dengan pemberan sanksi kepada para pedagang yang masih menjual barang kadaluarsa,”tegas mantan Camat Teluk Mutiara ini.
Lahal berpendapat, bahwa perlu ada tindakan tegas sesuai aturan kepada para penjual barang kadaluarsa agar ada efek jerah. Tim Gabungan ini, ujar Lahal, juga melibatkan aparat kepolisian dan kejaksaan, sehingga pada operasi-operasi serupa di tahun-tahun mendatang, akan diikuti dengan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Masukan-masukan dari teman-teman kepolisian dan kejaksaan perlu kita evaluasi agar kita bisa meletakan kebijakan yang lebih baik lagi ke depan, untuk kepentingan masyarakat. Ini kita tidak bisa anggap sepele. Coba banyangkan, di akhir tahun seperti ini, kebutuhan masyarakat meningkat, orang datang belanja di toko, kios di kota Kalabahi dan sekitarnya, kemudian mengkonsumsinya maka berakibat fatal bagi kesehatan masyarakat,”tandas Lahal.
Karena itu, lanjut mantan Camat Alor Barat Laut ini, tahun depan, tidak saja melakukan operasi penertiban seperti ini, tetapi ada langkah-langkah penindakan agar membuat efek jerah bagi mereka yang menjual barang-barang kadaluarsa. Ia menghimbau yang punya usaha dagang, agar berdaganglah secara baik dan aman bagi para konsumen.
“Barang-barang yang dijual, terutama bahan makanan, minuman, kosmetik dan obat-obatan harus memenuhi standar-standar kesehatan. Jika nanti pedagang yang sama, masih ditemui tetap menjual barang-barang kadaluarsa dari tahun ke tahun, maka sanksi tegas mesti diambil, misalnya ijin usaha dagagnya dicabut,”tegas Lahal.
Sedangkan Kabag Kesra Setda Kabupaten Alor, Yunindiawati Laba,SS menjawab alorpos.com di sela-sela kegiatan di TPA Mali mengatakan bahwa biasanya setiap tahun, operasi makanan. minuman, kosmetik dan obat-obatan kadaluarsa dilaksanakan dua kali, yakni menjelang Hari Raya Idul Fitri dan menjelang Natal dan Tahun Baru. Namu di Tahun 2021 ini, kata Yuni, pihaknya melaksanakan operasi serupa selama tiga kali, yakni pada April 2021 menjelang Idu Fitri, pada September 2021 dan pada Desember 2021 menjelang Natal dan Tahun Baru. Peningkatan jumlah operasi oleh tim gabungan itu, ujar Yuni, agar lebih meminimalisir beredarnya barang-barang kadaluarsa karena masih dijual oleh para pedagang, baik di toko maupun di kios-kios dalam wilayah Kecamatan Teluk Mutiara.
Menurut Yuni, makanan kadaluarsa yang banyak ditemui tim operasi, kebanyakan makanan dan minuman ringan berbagai merek dan jenis, bumbu-bumbu dapur seperti saus tomat dan sejenisnya. Kerupuk-kerupuk juga kata Yuni banyak yang kadaluarsa. Ditanya apakah para pedagang sengaja menjual barang kadaluarsa atau akibat kurang kontrol terhadap masa expire atau kadaluarsanya barang-barang jualan, Yuni menegaskan bahwa ada pedagang yang sengaja menjual.
“Ada pedagang yang sengaja, karena meski tahu barang- barang sudah kadaluarsa tetapi tetap dijual kepada konsumen, terutama kepada masyarakat kita yang datang berbelanja di kota menjelang hari-hari saya seperti sekarang ini. Ada juga pedagang yang kurang kontrol terhadap masa berlaku bahan makanan, minuman, kosmetik dan obat-obatan yang hendak dijual. Karena itu kami di tim operasi sudah memikirkan agar ke depannya tidak hanya operasi, tetapi akan diikuti dengan penindakan sesuai aturan agar ada efek jerah bagi para pedagang,”tegas Yuni.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan bahan makanan. minuman, kosmetik dan obat-obatan kadaluarsa merupakan suatu upaya Pemerintah Kabupaten Alor, dalam melindungi masyarakat dari jenis-jenis prodak yang tidak layak dkonsumsi. Hal ini, jelas Yuni, karena produk kadaluarsa itu telah mengalami penurunan mutu yang dapat menyebabkan adanya bakteri seperti bakteri cool, pathogen, dan salmonela yang mengakibatkan produk tersebut menjadi cacat atau rusak, sehingga tidak boleh dikonsumsi atau dipakai oleh konsumen karena dapat membahayakan kesehatan.
Regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini, sebagaimana dibacakan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Alor, Yunindiawati,SS melalui Kasubag Kesejahteraan Sosial (Kesos), Samsudin Djadi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentag Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan dan Iklan Pangan. (ap/linuskia)