alorpos.com – UNTUK diketahui seluruh masyarakat Kabupaten Alor, berikut ini kami publikasikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor Nomor 784 Tahun 2024, Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Pada halaman Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Alor Nomor 784 Tahun 2024 ini, dapat dilihat tabel Jadwal Kampanye Lima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Sesuai Nomor Urut 1 Sampai Nomor Urut 5 sebagaimana terlihat pada kolom pertama. Jadwal kampanye masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati per Daerah Pemilihan (Dapil) sebagaimana terlihat pada kolom kedua (Kecamatan). Masa kampanye dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024, sebagaimana terlihat pada kolom ketiga (nama bulan dan tanggal).
Ada tiga hari break untuk Debat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yakni Debat Pertama pada 10 Oktober 2024, Debat Kedua pada 31 Oktober 2024, dan Debat Ketiga pada 16 November 2024. Sedangkan Masa Tenang selama tiga hari, pada 24-26 November 2024, dan hari Pemungutan Suara (pencoblosan) dan Penghitungan Suara, pada Rabu, 27 November 2024.
Lima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini, sesuai nomor urut sebagai berikut: Nomor Urut 1: Abdul Madjid Nampira-Seprianus Kaminukan (AMS). Nomor Urut 2: Iskandar Lakamau-Rocky Winaryo (IS THE ROCK). Nomor Urut 3: Simeon Thobias Pally-Sri Inang Ananda Enga (SIMPATI). Nomor Urut 4: Gabriel Abdi Kesuma Beri Binna-Mulyawan Jawa (GAB-MUL). Nomor Urut 5: Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy (IMA-REY).




( ap/linuskia. sumber: KPU Kabupaten Alor )