Kepala BKPSDM Alor Tentang Pj.Sekda dan Rencana Wabup Memutasi Pejabat Urgent

author
6
7 minutes, 40 seconds Read

alorpos.com—HARI-hari belakangan ini, sorotan di jagat maya hingga ke ruang rapat Paripurna DPRD Alor  terkait dinamika pemerintahan Kabupaten Alor, tak lepas dari pembicaraan tentang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor yang akan ditinggalkan Drs.Soni Alelang karena pensiun pada 31 Oktober 2025, kemudian kritikan pedas terkait kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melempem sehingga persoalan seperti sampah dan lampu jalanpun tak kunjung teratasi. Mutasi atau rotasi para pejabat di lingkup Pemkab Alor pun dipandang perlu segera dilakukan, karena Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo pada beberapa momentum pun mengakui bahwa ada (pejabat) kurang tulus bekerja dalam mensukseskan program kerja pemerintah saat ini.

Berkaitan dengan hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Alor, Yerike Djobo,S.Sos kepada wartawan, Jumad (25/10/2025) di ruang kerjanya mengemukakan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat dari Pemkab Alor terkait usulan satu nama calon Pj.Sekda Kabupaten Alor kepada Gubernur Propinsi NTT pada tanggal 20 Oktober 2025. Satu nama calon Pj.Sekda yang diusulkan tersebut menurut Yerike sudah disepakati Bupati Iskandar Lakamau dan Wakil Bupati Rocky Winaryo.

“Pak Sekda sudah pensiun pada 1 November 2025, sehingga kami sementara berproses, ada satu nama calon pejabat Sekda Alor yang sudah  diusulkan ke Gubernur NTT. Kenapa kita tidak menggunakan Plt (Pelaksana Tugas) tetapi Penjabat Sekda, karena kalau menggunakan Plt itu waktunya terbatas, biasanya hanya sekitar tiga bulan. Kalau Penjabat Sekda maka pakai pelantikan dengan masa jabatannya paling lama enam bulan, sehingga kalau proses lelang jabatan (Sekda definitif dan Eselon IIB lainnya) agak lama, tetap aman,”tandas Yerike.

Apalagi, lanjut dia, Penjabat Sekda juga sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), dimana saat ini Pemkab Alor sedang menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2026.

Lebih jauh Yerike menjelaskan bahwa proses usulan nama Pj.Sekda Alor ini merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Pada Pasal 5 Ayat (2) Perpres tersebut mengamanatkan, bahwa Bupati/Wali Kota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Terkait hanya satu nama calon Penjabat Sekda yang diusulkan, Yerike menekankan bahwa hal itu sesuai Pasal 8 Ayat (1) Perpres RI Nomor 3 Tahun 2018 yang berbunyi; Bupati/wali kota mengusulkan secara tertulis 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Sekda kabupaten/kota tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan Sekda kabupaten/kota. Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) Perpers dimaksud, bahwa gubernur sudah harus menyampaikan persetujuan atau penolakan terhadap calon Sekda yang diusulkan bupati/wali kota paling lambat lima hari, dan pada Ayat (4) gubernur dianggap memberikan persetujuan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan.

Menurut Yerike, pihaknya sudah menyerahkan surat usulan Calon Penjabat Sekda Alor ke Gubernur NTT pada tanggal 20 Oktober 2025, sehingga jawaban Gubernur NTT paling lambat pada 25 Oktober 2025.

“Tanda terima surat saya ada pegang, kalau sampai lima hari belum ada jawaban gubernur yang kami terima, maka dianggap menyetujui nama calon Sekda yang diusulkan Pemkab Alor, sehingga rencana pelantikan Penjabat Sekda Alor pada Senin 3 November 2025 di Kalabahi,”terang Yerike.

Setelah pelantikan Pj.Sekda Alor, Yerike mengaku pihaknya mulai berproses untuk seleksi terbuka Calon Sekda Alor definitive. Sedangkan untuk jabatan Eselon IIB lainnya yang lowong saat ini, demikian alumni IPDN ini, akan dilakukan dalam Tahun Anggaran 2026. Ia menyebut sejumlah jabatan Eselon IIB lingkup Pemkab Alor yang lowong saat ini yakni Kepala Dinas Pangan, Asisten II Setda Alor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu, serta Kepala Dinas Perdagangan yang saat ini dijabat Imanuel Laukamang juga akan pensiun per Januari 2026.

Kenapa proses lelang jabatan Sekda dan sejumlah jabatan Eselon II yang lowong itu tidak dilaksanakan sekarang, Yerike berargumentasi bahwa karena lelang jabatan itu membutuhkan dana yang lumayan besar, di satu sisi sedang ada kebijakan efisiensi anggaran. Maka untuk jabatan Eselon II yang lowong dijabat sementara oleh pelaksana tugas. Untuk diketahui, sudah cukup lama Mesak Malailak,S.Pd.,M.Pd menjadi Plt. Kadis Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu setelah Chriistina Beli,S.T pensiun. Andreas Blegur,S.Sos.,M.Si., sebagai Plt.Asisten II Setda Alor selepas pensiunnya Dominggus Asadama,S.H.,  kemudian Marthen Maubeka,S.H selaku Asisten III Setda Alor dipercayakan sebagai Plt.Kepala Dinas Pangan sejak Ir.Johanis Francis pensiun.                

“Jadi sekitar lima jabatan Eselon II (lingkup Pemkab Alor) yang akan dilelang pada Tahun 2026 nanti. Satu kali lelang begitu untuk menghemat anggaran karena biaya lelang satu jabatan dengan lelang lima jabatan itu biayanya hampir sama,”ungkap Yerike.

Biaya tersebut digunakan antara lain untuk membiayai kerja Pantia Seleksi (Pansel) jabatan Eselon II, yang menurutnya sebanyak  lima orang yang diketuai Sekda atau Penjabat Sekda, dengan anggota Pansel dua dari propinsi, satu dari akademisi dan satu tokoh masyarakat. Selain itu, Yerike mengemukakan bahwa ada juga biaya yang cukup lumayan untuk mendatangkan assessment center yang biasanya sekitar tujuh orang, untuk melakukan psiko test.

“Karena itu kita satukan, ada lima jabatan yakni Sekda, Asisten II Setda, Kepala Dinas Perijinan, Kepala Dinas Pangan dan Kepala Dinas Perdagangan yang diperebutkan pada Tahun 2026,”tandas Yerike, sembari mempersilahkan para camat dan para Kabag untuk berkompetisi.

Menariknya, Yerike mengatakan Penjabat Sekda juga boleh mengikuti seleksi Calon Sekda, tetapi dengan syarat yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua Pansel. Itu artinya persaingan memperebutkan kursi Sekda Kabupaten Alor semakin panas.

Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo dalam suatu perbincangan dengan media ini, mengatakan bahwa sosok Sekda Alor paska Drs.Soni O.Alelang itu sudah ada di saku Bupati Alor, Iskandar Lakamau.

“Pa bupati sudah punya nama Calon Sekda, itu sudah kami bicarakan sebelum beliau sakit. Jadi Sekda berikutnya itu sudah ada di saku pa bupati,”kata Rocky.

Lantas siapa satu nama yang diusulkan menjadi Pj.Sekda Alor ke Gubernur NTT? Yerike Djobo tak mungkin menyebutnya. Informasi yang merebak kuat di lingkup Setda Alor, bahwa satu nama itu adalah Obeth Bolang,S.Sos.,,M.Ap. Jika benar Kepala BPBD Kabupaten Alor ini yang menadi Pj.Sekda, kemudian sesuai regulasi bisa maju mencalonkan diri sebagai Sekda definitive, maka persaingan akan semakin sengit. Nama-nama yang disebut sebelumnya layak sebagai Sekda Alor berikutnya antara lain Yustus Dopong B.Abora,S.P., Terince M.Mabilehi,S.H., Imanuel Djobo,S.Sos.,M.Si., dan Melkisedek Beli,S.Sos.,M.Si.

ESELON III-IV

Untuk penempatan pejabat Eselon III dan IV sementara berproses, tetapi menurut Yerike, sesuai arahan Wakil Bupati Alor, hanya untuk yang urgent-urgent (penting-penting) saja.

“Yang lainnya, beliau (Wabup Alor, Rocky Winaryo) tetap menunggu bapak bupati (Bupati Alor, Iskandar Lakamau yang masih dalam masa pemulihan). Beliau (Wabup) punya kewenangan menjalankan tugas bupati, tetapi beliau tetap menghargai bapak bupati,”kata Yerike.

Menurut Yerike, Wabup Alor punya hak sepenuhnya untuk melakukan mutasi. Hal itu karena Wabup Alor saat ini menjalankan tugas Bupati Alor sesuai perintah Undang-Undang 23. Namun saat itu, jelas Yerike, usulan pelantikan saat ini berbeda dengan sebelumnya di jaman Bupati Alor, Drs.Amon Djobo.

Sejak era Pj.Bupati Alor,Dr. Zet Soni Libing pada 2023-2024, demikian Yerike, ada satu aplikasi yang namanya Aplikasi IMut (Itegrated Mutasi), yakni system digital yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara, untuk mempermudah dan mengontrol proses mutasi, pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara. Setelah usulan nama-nama dibahas dalam Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), baru disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk disetujui, lalu masuk ke aplikasi IMut untuk diproses selanjutya.

Tim Baperjakat diketuai Sekda dengan anggotanya Kepala BKPSDM, Kepala Kesbangpol, Inspektur Irda, dan Asisten III Setda Alor. Dan selama bupati berhalangan sementara, lanjut Yerike, maka tugas-tugas dan kewenangannya dilimpahkan kepada wakil bupati.

“Jadi ini kewenangan beliau (Wakil Bupati) dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Alor sehingga bisa melakukan mutasi. Tetapi sekarang belum bisa ada pelantikan (mutasi) pejabat, bukan karena tidak bisa, tetapi karena masih harus diproses melalui aplikasi (IMut) itu. Melalui aplikasi tersebut, pihak BKN akan melakukan verifikasi apakah seseorang itu layak menduduk jabatan itu dan sebagainya. Ini yang sedang berproses, sehingga jika BKN sudah menyetujui atau sudah ada Persetujuan  Teknis (Pertek) dari BKN, maka kita langsung buat SK (Surat Keputusan), kemudian pak Wakil Bupati tanda tangan dan pelantikan. Ini yang sedang berproses,”jelas Yerike.

Soal dugaan ada intervensi kalangan tertentu yang disebut-sebut orang dekat bupati atau wakil bupati untuk jabatan tertentu, Yerike menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Kami hanya menerima perintah dari beliau (Wakil Bupati Alor). Bagi saya, apakah ada tim (pihak yang mengaku orang dekat) itu tidak. Atasan kami adalah bapak bupati dan bapak wakil bupati. Apapun yang diperintahkan pak Wakil Bupati Alor sesuai regulasi maka kami tunduk dan loyal. Jadi ada yang bilang karena ada intervensi, itu persoalan diluar sana karena kami tidak pernah mendapat tekanan. Bagi saya, selama bapak Wakil Bupati perintah, kita ikut sesuai regulasi,”tegas Yerike.

KINERJA KABAG UMUM

Terkait kinerja Kepala Bagian (Kabag) Umum  Setda Kabupaten Alor yang saat ini disoroti berbagai kalangan, Yerike menegaskan bahwa saat ini juga sedang berproses dan dalam waktu dekat ada kepastiannya.

“Dari sisi kinerja, kita juga disoroti oleh pihak DPRD Kabupaten Alor. Pimpinan (Bupati dan Wakil Bupati Alor) juga malu begitu disoroti dewan, karena hanya masalah lampu jalan saja koq tidak bisa diselesaikan. Selaku pimpinnan, Wakil Bupati Alor tentu marah, dan itu wajar,”ujar Yerike. (ap/linuskia)

Similar Posts

6 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *