TERKAIT berita yang dilansir media ini sebelumnya dengan judul “Polres Alor Tunggu Hasil Visum Anak SD Diduga Korban Pengroyokan di Bungawaru. Obidaka: Sudah 2 Minggu” berdasarkan keterangan Yantonius Obidaka, diklarifikasi keluarga Sadrak Peni (SP), didampingi kuasa hukumnya, Koilal Loban,SH.,MH., Kamis (9/6/2022).
Advokat Alor yang kian populer ini berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Anak, ada pasal dari UU ini yang mengatur terkait penanganan anak, sehingga ibu kandung dari anak Olivia Kartika Peni (7 tahun) yang menjadi korban tabrakan (sepeda), sudah membuat laporan polisi. Menurutnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Alor juga tentu berhati-hati dalam menangani kasus ini karena anak yang ditabrak Putra D.Obodaka itu sampai patah kaki.
“Jadi kasarnya, kalau kita minta ganti kerugian secara material, mungkin sebatas biaya pengobatan sejak masuk rumah sakit (RSDKalabahi) sampai keluar. Tetapi secara imaterial, ini kan masalah masa depan karena anak kami patah tulang kaki,”tandas Koilal.
Tentang kronoligis peristiwa, Koilal mengatakan bahwa Sadrak Peni (SP) selaku kakek dari Olivia, korban tabrakan sepeda hanya menjewer telinga Putra D.Obidaka. Sedangkan ibu korban tabrakan hanya menampar pelan pipi Putra D.Obidaka. Karena itu ia membantah keras, bahwa SP dan ibu Olivia mengeroyok, sampai membenturkan kepala Putra D.Obidaka ke tembok. Lebih jauh Koilal menuturkan bahwa meski anak perempuan mereka patah kaki, tetapi keluarga masih beriinisiatif untuk pergi meminta maaf kepada keluarga Yantonius Obidaka. Hal ini dibenarkan oleh Aleks Peni selaku ayah dari Olivia.
“Kami keluarga besar dalam rumah sudah ke rumah Yanto pada 27 Mei 2022 untuk mau mediasi,”kata Aleks.
Tetapi pihak Yantonius Obidaka tetap pada pendirian agar kasus ini diproses secara hukum di Polres Alor. Karena itu, Koilal Loban selaku kuas hukum keluarga Sadrak Peni mengatakan bahwa pihaknya juga bisa mempertanyakan Polres Alor sejauhmana penanganan terhadap Laporan Polisi yang dibuat ibu korban tabrakan sepeda dimaksud. Selain itu, Koilal mengatakan bahwa kliennya juga sedang berpikir untuk melakukan gugatan secara Perdata karena akibat kelalain orang tua (Yantonius Obidaka) memperhatikan anaknya, sampai anaknya melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.
“Tetapi keluarga masih berpikir, kalau bisa dikomunikasi secara baik karena mereka juga korban. Anak dibawa umur, kita tidak bisa bilang itu perbuatan anak sendiri, karena anak dibawa umur itu masih dalam pengawasan orang tua. Ketika ada kelalaian orang tua dalam mengawasi anaknya, sehingga anak itu membuat kerugian bagi orang lain, maka secara keperdataan Undang-Undang mengatur bahwa yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan ganti kerugian itu melalui Pengadilan Negeri setempat,”jeas Koilal.
Menurutnya, kerugian materil sedikit saja sekitar 5 atau 6 juta rupiah, tetapi kerugian imateril terkait masa depan anak ini, keluarga bisa tuntut besar secara perdata, sehingga pihaknya bisa saja meminta penetapan sita jaminan terhadap rumah tergugat dan aset lainnya. Sampai kalau tidak bisa mebayar tutuntan ganti rugi secara perdata, demikian Koilal, maka rumah atau aset tersebut dilelang untuk pembayaran ganti rugi.
Tetapi, tegas Koilal, pihaknya tidak sampai melakukan upaya sejauh itu. Keluarga Sadrak Peni hanya sangat kesal karena anak/cucu mereka sudah patah kaki akibat ditabrak Putra D.Obidaka, tetapi ada isu berkembang bahwa dianggap rekayasa. Keluarga Sadrak Peni mengaku mendengar informasi yang berkembang bahwa mereka melakukan rekayasa bahwa anak mereka (Olivia) patah kaki. Menurut orang tua Olivia, semua hasil foto (rontgen) ada, dan mereka bisa hadirkan dokter spesialis untuk memberi keterangan, karena hasil foto menunjukan patah tulang.
“Dorang berpikir bahwa kami sebagai orang tua (bapak dan mama dari Olivia) bekerja di RSD Kalabahi. Dia punya mama besar juga kerja di rumah sakit, dan dia punya oma juga pensiunan dari rumah sakit, jadi mereka berpikir itu bahwa karena ada orang dalam di rumah sakit. Seperti pernyataan bahwa hasil visim belum keluar dari RSD Kalabahi itu jangan sampai karena ada intervensi pihak tertentu. Padahal anak kami juga divisum dan hasilnya juga belum keluar,”kata Alex, ayah Olivia.
Menurut Aleks, anak divisum pada hari yang sama (24 Mei 2022) dengan Putra D.Oboidaka, hanya beda jam. Katanya Putra divisum sekitar pukul 19.00 Wita (jam tujuh malam), sedangkan Olivia divisum sekitar pukul 20.00 Wita (jam 8 malam), tetapi hasil visum juga belum keluar.
Ibu kandung Olivia menambahkan bahwa sejak kejadian Olivia yang patah kakai tidak pernah ke sekolah, sehingga ia terpaksa dilayani gurunya untuk mengerjakan soal ulangan (ujian kenaikan kelas) di rumah. Karena kakinya yang patah itu digibs, kata ibunya, sehingga Olivia cukup sengsara, apalagi kalau hendak buang air besar atau kecil, harus pakai bantuan kursi yang dibuat khusus. Ibu Olivia juga membantah kalau anaknya disebut seumuran dengan Putra D.Obidaka, karena Olivia baru berusia 7 Tahun sehingga baru Kelas I SD, sedangkan Putra D.Obidaka sudah mau umur 12 Tahun, Kelas VI.
Sementara itu, Sadrak Peni kepada media ini menegaskan bahwa sebagai orang tua dia jujur mengatakan bahwa dia tidak pernah membenturkan kepala anak Putra D.Obidaka ke tembok sebagaimana keterangan ayahnya, Yantonius Obidaka yang dlansir media ini sebelumnya.
“Jujur, sebagai orang tua melihat kondisi anak (yang terkapar karena ditabrak), saya refleks sebagai nasihat, bukan saya pukul, apalagi benturkan kepala anak (Putra D.Obidaka) ke tembok. Jangan bilang ada pengeroyokan,”tegas Sadrak Peni yang saat itu didampingi pula saksi mata, Eli Bassi. Maka Eli Bassi juga menyampaikan kesaksiannya kepada media ini. Menurut Eli, ia juga menunggu panggilan polisi untuk memberikan keterangan.
“Saya tunggu karena saya ingin luruskan ini persoalan. Saya yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) dan saya yang tolong ini anak (Olivia). Saya orang pertama, dan tidak ada orang lain. Ini anak berteriak Yesus tolong..Yesus tolong, dengan posisi kaki terlipat. Saya berupaya pegang kakinya dan luruskan, tetapi saya tidak tahu kalau anak ini ada kencing. Nanti dia punya bapak dan mama datang baru lihat anak ini menaggis kesakitan sampai kencing. Sehingga ekspresi seorang mama kandung dan opanya ini, saya yang lihat sendiri. Benturan (benturkan kepala Putra D.Obidaka) itu apa yang benturan. Mama anak ini (ibu kandung Olivia) dengan tangan kiri tempeleng (menampar) anak yang tabrak tetapi pelan saja, karena saya melerai. Opanya mau tampar juga hanya cubit telinga saja. Saya tahu persisi ini kejadian,”tutur Eli yang mengaku TKP persisi di depan rumahnya sehingga melihat dari teras rumah ketika tabrakan terjadi.
Menurut Eli, dia saksi mata yang melihat posisi kaki Olivia yang terlipat dan mengerang kesakitan setelah ditabrak sepeda, tetapi dia tidak tahu kalau patah kaki, dan nanti ketahuan patah setelah hasil foto rontgen di RSD Kalabahi.
“Jadi kalau ada orang yang buat keterangan seolah-olah mereka benar dan memojokan seseorang itu saya kurang suka. Mudah-mudahan polisi dalam waktu dekat panggil supaya saya pergi kasih keterangan,”tandas Eli.
Sadrak Peni menambahkan bahwa sekitar dua hari setelah kejadian, mereka sekeluarga sudah ke rumah Yantonius Obidaka untuk menyelesaikan persoalan yang ada secara kekeluargaan, namun mereka tidak disambut secara baik. Menurut Sadrak, Yantonius menegaskan bahwa tidak perlu (selesaikan secara kekeluargaan), nanti bertemu di meja hijau (pengadilan).
“Terpaksa kami dengan diam-diam pulang,”kata Sadrak.
Koilal Loban sebaga kuasa hukum Sadrak Peni melihat kasus ini sebenarnya anak kliennya juga korban yang patah kaki, tetapi keluarganya mengutamakan hubungan kemasyarakatan sehingga sudah ke rumah Yantonius Obidaka, tetapi tidak diterima secara baik. Karena itu pihaknya menyerahkan persoalan ini untuk ditangani Polres Alor.
“Kita percayakan kepada Polres Alor untuk menangani kasus ini sesuai prosedur karena ibu kandung anak Olivia juga sudah membuat laporan polisi. Dugaan tindak pidana yang melibatkan anak, baik anak sebagai korban, saksi, maupun pelaku, itu suka tidak suka, senang tidak senang, selain ditangani Unit PPA, ada juga dari pendamping sosial profesional. Keluarga disini tetap membuka hati untuk diselsaikan secara kekeluargaan,”pungkas Koilal.
Untuk diketahui, sebagaimana diwartakan media ini sebelumnya, Yantonius Obidaka menemui media ini, Minggu (5/6/2022) di Kalabahi untuk menyampaikan keluhannya terkait proses hukum atas kasus dugaan pengeroyokan anak kandungnya, Putra D.Obidaka (11 tahn) di Bungawaru, yang dia nilai berjalan lambat di Polres Alor, karena hasil visum korban yang dilakukan sejak 24 Mei 2022 belum juga dikeluarkan pihak Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi.
Berkaitan dengan kasus ini, Kapolres Alor, AKBP.Ari Satmoko,SH.,S.I.K.,M.M melalui Kasat Reskrim, Iptu James Mbau,S.Sos yang dikonfirmasi media ini melalui pesan di aplikasi WhatsApp, Senin (6/6/2022) mengatakan, bahwa kasus ini dalam tahap penyelidikan. James yang saat ini sedang bertugas ke luar daerah, menginformasikan ini setelah ia menanyakan terlebih dahulu kepada stafnya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres, terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan anak dibawa umur tersebut.
“Siap komandan, sementara penyelidikan dan juga sementara menunggu hasil visum komiandan,”demikian James meneruskan isi pesan WA dari anak buahnya kepada media ini.
Sementara itu, Direktur RSD Kalabahi, dr.Ketut Indradjaja Prasetya melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Kamis (9/6/2022) mengatakan bahwa hasilvisum telah diambil aparat Polres Alor pada 7 Juni 2022.
“Syalom om, tgl 7 (hasil visum) sudah diambil oleh polisi,”tulis dr.Ketut singkat. (ap/linuskia)