Kata-kata Bunda Theresa, Akhiri Resume Perubahan KUA-PPAS APBD Alor TA.2023. Singhs: Dinamika Itu Wajar

author
1
8 minutes, 3 seconds Read

alorpos.com__”PERSELISIHAN” antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat, yang berbuntut pada aksi walk out TAPD saat pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 pada 8 September 2023, telah mencair pada Senin (18/9/2023).
Hal itu dibuktikan dengan berlangsungnya kembali Rapat Banggar dan TAPD pada Senin pagi hingga sore, dan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD Alor dengan agenda Penandatangan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Alor TA.2023 pada Senin (18/9/2023) malam, sekitar pukul 20.00 Wita.

Pantauan media ini, Rapat Paripurna tersebut dihadiri Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P bersama Sekda, Drs.Soni O.Alelang, para staf ahli bupati, Asisten Setda serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Alor. Sebagaimana biasa, rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Alor, Sulaiman Singhs,SH., didampingi Wakil Ketua, Drs.Yulius Mantaon.
Sebelum membuka rapat paripurna ini, Sulaiman Sighs menginformasikan bahwa kehadiran anggota dewan sebanyak 16 orang dari total 30 Anggota DPRD Alor, atau 50 persen plus satu sehingga telah memenuhi syarat. Suasana sidang berlangsung penuh kekeluargaan, karena Bupati Alor, Amon Djobo dan Wakil Ketua DPRD. Sulaiman Singhs yang kabarnya sempat “memanas” sudah nampak akrab berbincang di meja pimpinan sidang.

Setelah membuka rapat paripurna dimaksud, Sulaiman Singhs mempersilahkan Bupati Alor, Amon Djobo untuk menyampaikan Resume Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023. Tanpa membuang waktu, bupati Djobo langsung membacakan resume dimaksud. Berikut petikan resume yang dibacakan bupati Djobo yang diakhiri dengan mengutip kata-kata Bunda Theresa dari Kalkuta-India itu :

Mencermati dinamika pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang terjadi, serta memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan Anggarana Pedapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran (TA) 2023 selama Semestar I, dan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dasar dalam Penyusunan APBD, maka Pemerintah Kabupaten Alor mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Alor TA.2023 untuk dibahas. Selanjutnya KUA-PPAS tersebut dijadikan dasar dalam penyusunan dan penetapan Perubahan APBD TA.2023.

Secara ringkas, Perubahan KUA-PPAS APBD TA.2023 yang disampaikan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo dalam Rapat Paripurna DPRD Alor, Senin (18/9/2023) malam sekitar pukul 20.05 Wita, yakni;

  1. PENDAPATTAN DAERAH : Pendapatan daerah pada TA.2023 ditargetkan sebesar Rp 1.072.507.409.501. Pada Perubahan APBD TA.2023 menjadi Rp 1.083.689.863.803, atau meningkat sebesar 1,4 persen atau bertambah Rp 11.182.454.302.

Peningkatan pendapatan daerah ini terjadi, sebagai akibat dari penyesuaian penerimaan dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pos Pendapatan Transfer, baik transfer pusat maupun pendapatan transfer antar pemerintah daerah. Kontribusi dari masing-masing komponen tersebut, digambarkan sebagai berikut:

1.1. Pendapatan Asli Daerah. PAD pada TA.2023 ditargetkan sebesar Rp 58.985.685.834, pada Perubahan APBD Tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 49.702.767.453, menurun sebesar 15,74 persen atau berkurang Rp 9,282,918,381. Perubahan target PAD ini disebabkan oleh karena adanya penyesuaian target beberapa komponen retribusi yang berdasarkan evaluasi terhadap potensi serta realisasi sampai kondisi bulan Agustus 2023, dipprediksi tidak akan mencapai target yang telah ditetapkan.

Sedangkan bertambahnya besaran peerimaan deviden pemerintah daerah melalui penyertaan modal pada Bank NTT sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp 19.021.050.000. Pada pos lain-lain PAD yang sah mengalami peningkatan namun terjadi pula pengurangan akibat pergeseran pendapatan sesuai regulasi. Kenaikan lain-lain PAD yang sah sebagai akibat meningkatnya pendapatan bunga atas penempatan uang pemerintah daerah pada Bank NTT (deviden), sedangkan pengurangan terjadi karena pergeseran penerimaan dana Kapitasi untuk 26 Puskesmas ke rekening pendapatan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sesuai hasil evaluasi pertanggungjawaban APBD tahun 2022, dan didasarkan pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik pemerintah daerah;

khusus pada bagian kedua penganggaran pasal 6 ayat (2) akun pendapatan daerah kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah dan jenis lain-lain pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1.2. Pendapatan Transfer. Pendapatan transfer pada APBD TA.2023 sebesar Rp 1.011. 021.723.667, pada Peerubahan APBD Tahun 2023 ditargetkan Rp 1.018.361.884.769 meningkat sebesar 0,7 persen atau bertambah Rp 7.340.161.102.
Meningkatnya dana transfer sebagai akibat dari penilaian kinerja pengeloaan keuangan daerah oleh pemerintah pusat melalui Dana Insentif Fiskal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal sebesar Rp 20.751.729.000.-

Sedangkan Pendapatan Transfer bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik dilakukan penyesuaian atau berkurang sebesar Rp 14.786.972.351,- sebagai akibat pengalokasian kembali Silpa DAK non fisik tahun 2022 meliputi Bidang Pendidikan (Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru, Tambahan Penghasilan Guru, serta dan Dana Bantuan Operasional Sekolah); DAK Non Fisik Bidang Kesehata dan KB (Bantuan Operasional Kesehatan/BOK), BOK Puskesmas, BOK Stunting dan Jaminan Persalinan, serta BOK Keluarga Berencana; Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya; Dana Fasilitasi Penanaman Modal dan Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UMK berkuran, akibat dialokasikan kembali SILPA DAK Non Fisik TA.2022 sebesar Rp 2.647.551.382.

Untuk Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, serta Bidang Perumahan dan Permukiman, karena dilakukan penyesuaian berdasarkan data kontrak yang terinput dalam aplikasi Online Monitoring System Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN).
Pada pos Transfer Antar Daerah meningkat menjadi Rp 22.796.272.927, dari target APBD Murni sebesar Rp 18.665.865.667, atau meningkat sebesar 22,13 persen.

Peningkatan besaran alokasi pendapatan transfer antar daerah dikarenakan adanya penyesuaian alokasi dana bagi hasil provinsi kepada kabupaten/kota TA.2023 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 28 Februari 2023.

1.3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, pada Perubahan APBD 2023, mengalami peningkatan 525,01 persen yang disebabkan selain karena adanya pengalihan pencatatan dana kapitasi JKN yang semula dianggarkan dari pos penerimaan Lain-lain PAD yang sah, menjadi Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 10.200.000.000, juga mengalami penambahan Pendapatan Kapitasi sebesar Rp 3.135.211.581.
Komponen lain-lain Pendapatan Daerah yang sah juga mengalami pengurangan sebesar Rp 210.000.000, pada pos Hiba Air Minum Perdesaan, karena jumlah Sambungan Rumah tidak mencapai target yang direncanakan.

  1. BELANJA DAERAH : Berdasarkan proyeksi belanja yang ditetapkan pada APBD TA.2023, belanja daerah ditargetkan Rp 1.067.507.409.501, pada Perubahan APBD Tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 1.129.895.680.344, meningkat 5,84 persen atau bertambah Rp 62.388.270.833.
    Alokasi Belanja Daerah dimaksud, dialokasikan untuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer sebagaimana penjelasan berikut;

2.1. Belanja Operasi : Belanja Operasi pada APBD TA.2023 dialokasikan sejumlah Rp 743.820.249.153, pada Perubahan APBD Tahun 2023 menjadi Rp 744.291.853.361, meningkat sebesar 006 persen atau bertambah Rp 471.604.208, yang dialokasikan untuk: a) Belanja Pegawai berkurang senilai Rp 1.532.054.002 dari APBD TA.2023 menjadi Rp 383.411.725.701, atau berkurang 0,40 persen.
b) Belanja Barang dan Jasa meningkat 7,84 persen dari APBD TA.2023 atau bertambah Rp 22.563.583.984, menjadi Rp 310.477.778.619. Hal ini disebabkan karena adanya pengalihan belanja hiba BOS Pendidikan. c) Belanja Hiba berkurang 63,43 persen atau Rp 32.636.483.000 menjadi Rp 18.814.649.500. Pengurangan belanja hiba disebabkan karena pengalihan belanja hiba BOS Pendidikan ke Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal. d) Belanja Bantuan Sosial meningkat 61,90 persen atau bertambah sebesar Rp 12.076.557.226, menjadi Rp 31.587.699.541. Penambahan pada belanja bantuan sosial ini karena pengalihan sejumlah belanja barang dan jasa dan SILPA Tahun 2022.

2.2. Belanja Modal : Alokasi belanja modal pada APBD TA.2023 sebesar Rp 143.854.805.448, pada Perubahan APBD TA.2023 menjadi Rp 187.136.031.832, atau meningkat 30,09 persen atau bertambah Rp 43.281.226.384. Kenaikan ini karena adanya pemanfaatan kembali SILPA DAK Fisik dan DAU Tahun 2022, serta pemanfaatan Dana Insentif Fiskal Tahun 2023.

2.3. Belanja Tak Terduga : Pada APBD TA.2023, belanja tak terduga dialokaskan sebesar Rp 4.000.000.000, pada Perubahan APBD Tahun 2023 menjadi Rp 3.150.000.000 atau berkurang sebesar Rp 21,25 persen.

2.4. Belanja Transfer : Belanja transfer pada APBD TA.2023 dialokasikan sebesar Rp 175.832.354.900, pada Perubahan APBD Tahun 2023, bertambah Rp 19.485.440.241, atau meningkat 11,08 persen menjadi Rp 195.317.795.141. Belanja Transfer ini terdiri dari : (2.4.1). Belanja Bagi Hasil, pada Perubahan APBD Tahun 2023 berkurang sebesar Rp 50.379.259, atau berkurang 5,72 persen menjadi Rp 829.620.741, dari target APBD TA.2023 sebesar Rp 880.000.000. (2.4.2). Belanja Bantuan Keuangan, pada Perubahan APBD Tahun 2023 meningkat menjadi Rp 194.488.174.400, atau meningkat 11,17 persen, atau bertambah Rp 19.535.819.500, dari target APBD TA.2023 sebesar Rp 174.952.354.900.

  1. PEMBIAYAAN DAERAH : Komponen dari pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), sedangkan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal. Rencana Pembiyaan Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2023 adalah sebagai berikut :

3.1. Penerimaan Pembiayaan : Pada Perubahan APBD Tahun 2023 bersumber dari SILPA TA.2022 sebesar Rp 51.205.816.531, terdiri dari : a). SILPA DAK Fisik Tahun 2022 sebesar Rp 20.499.058.453. b). SILPA DAU Fisik Tahun 2022 sebesar Rp 5.872.311.843. c) Pengurangan Dana Transfer DAK Non Fisik Tahun 2023 sebesar Rp 14.786.972.351. d) SILPA DAU Tahun 2022 sebesar Rp 10.047.473.884.

3.2. Pengeluaran Pembiayaan : Rencana Pengeluaran Pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun 2023 tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp 5.000.000.000, merupakan penyertaan modal pada Bank NTT sebesar Rp 4.000.000.000 dan Hiba Air Minum Perkotaan kepada Perumda Air Minum Nusa Kenari Alor (PDAM Nusa Kenari) sebesar Rp 1.000.000.000.

3.3. Pembiayaan Netto : Pembiyaan Netto setelah Perubahan APBD Tahun 2023 adalah sebesar Rp 46.205.816.531, yang akan digunakan untuk menutupi defisit belanja daerah sebesar Rp 46.205.816.531.

3.4. Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran Berkenan : SILPA Tahun Anggaran Berkenan setelah Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar Rp 0,00; Dengan demikian total belanja daerah setelah perubahan menjadi seimbang dengan total pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah.

Bupati Amon Djobo menutup Resume Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Alor TA.2023 ini dengan mengutip kata-kata Bunda Theresa, yakni: Tidak semua dari kita melakukan hal-hal besar, namun kita semua dapat melakukan hal-hal kecil dengan cinta yang besar”.

Setelah itu, pimpinan rapat paripurna, Sulaiman Singhs, mempersilahkan Sekretaris DPRD Kabupaten Alor, Daud Dolpaly,SH., untuk membacakan Nota Kesepakatan Bersama terhadap KUA-PPAS, dan selajutnya ditanda tangani oleh Bupati Alor, Amon Djobo serta Pimpinan DPRD Alor, Yulius Mantaon dan Sulaiman Singhs.

Menjawab media ini usai memimpin rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Alor, Sulaiman Singhs mengatakan, bahwa tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Singhs berpendapat bahwa dinamika dalam pemerintahan itu wajar saja terjadi. Disingung bahwa dia dan bupati Alor, Amon Djobo nampak selalu berbincang mesra di meja pimpinan, Singhs mengatakan bahwa keduanya sudah saling memaafkan atas dinamika yang terjadi.

Untuk diketahui, sesuai jadwal, pada Selasa (19/9/2023) pagi ini, berlangsung Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Alor, dengan agenda Penyampaian Pengantar Nota Keuangan atas Perubahan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P. (ap/linuskia)

Similar Posts

Comments

  1. avatar
    canvas wall art christmas says:

    Hello there, simply was aware of your blog via Google, and found that it’s truly informative. I am gonna watch out for brussels. I will be grateful if you continue this in future. A lot of other people will probably be benefited from your writing. Cheers!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *