Kapolres Alor, AKBP.Agustinus Christmas,S.I.K didampingi para perwira di lungkup Polres Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar jumpa pers, Selasa (29/12/2020) pagi, untuk menyampaikan release akhir tahun kinerja intitusi penegak hukum itu. Salah satu yang disoroti, terkait penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Alor.
AKBP.Agustinus Christmas, mengungkapkan bahwa masalah Tipikor selama Tahun 2020, ada yang sedang ditangani sejak Tahun 2018. Pertama, beber Agustinus, terkait kasus di Desa Tanglapui pada Tahun 2018, terkait pengelolaan dana desa setempat. Tindaklanjutnya, jelas dia, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti dan sebagainya.
“Namun pihak Polres juga masih menunggu hasil audit dari pihak Inspektorat Daerah untuk rencana tindaklanjut di Desa Tanglapui,”tandas Kapolres pencinta pariwisata ini.
Kemudian kasus Tipikor sesuai Laporan Polisi di Tahun 2019, lanjut Agustinus, yakni persoalan Kepala Desa Tude, Moris Yansen Mauribu, yakni dugaan tindak pidana korupsi penyaluran beras sejahtera (Rastra) di Desa Tude Tahun 2017. Menurut Agustinus, kasus ini pada tahap penyelidikan dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang bersangkutan (Moris Y.Mauribu) beritikat baik untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 112 juta.
“Sehingga dalam rangka penanganan tindak pidana korupsi itu sendiri, dalam tahap penyelidikan, apabila terlapor dengan kesadaran diri sendiri, kemudian menyadari perbuatannya, kemudian mengembalikan kerugian negara. Dimana penghitungan kerugian negara juga bukan perhitungan kami sendiri, tetapi juga oleh beberapa instansi yang berwenang untuk menghitung berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Sehingga atas penyelesaian kasus tersebut, maka kasus Tipikor ini dihentikan penyelidikannya,”tandas Agustinus.
Ketika dihentikan penyelidikannya, dan uang sebesar Rp 111.577.500 sesuai besaran dari kerugian negara yang ditimbulkan, ujar Agustinus, namun terlapor mengembalikannya sebesar Rp 112 juta dan sudah dititipkan kepada kas daerah. Jumlah itu, demikian Agustinus, mungkin karena terlapor tidak mau repot meghitung koma-komanya (dari jumlah kerugian negara sebesar Rp 111.577.500), sehingga dibulatkan menjadi Rp 112 juta, ke rekening Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) pada Bank NTT Cabang Kalabahi.
Sedangkan Laporan Polisi terkait kasus Tipikor di Tahun 2020, lanjut Kapolres yang jago meracik kopi ini, yakni; Pertama, dugaan korupsi dana bangunan SMP Negeri Wailawar dengan indikasi kejadian sekitar September 2018 hingga Maret 2019, dengan anggaran sebesar 1.268.860.000 (Rp 1 Milyar Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta, Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
“Kasus ini sudah kita lakukan tindakan-tindakan proses hukum seperti pemeriksaan para saksi, penyitaan barang bukti, mendatangkan pula ahli teknik dari Politeknik Negeri Kupang untuk melakukan pemeriksaan fisik, surat-surat dokumen berkaitan dengan masalah pencairan anggaran dan lain-lain. Kami juga melakukan expose kasus ini dengan pihak BPKP Propinsi NTT untuk memberikan gambaran kasus dan memberikan data informasi ke BPKP NTT sebelum dilakukan audit,”papar Agustinus.
Kasus berikutnya di Tahun 2020, sambung Agustinus, yakni dugaan korupsi pada pembangunan SD Negeri Anginrata di Desa Silaipui, Kecamatan Alor Selatan. Waktu kejadian kasus ini, kata Agustinus, sejak bulan Agustus 2017 sampai Juli 2018, dengan total anggaran Rp 503.950.000 (Lima Ratus Tiga Juga, Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sumber dana dari APBN melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kasus ini juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan surat dan dokumen, pemeriksaan ahli, kemudian melaksanakan expose dengan BPKP Perwakilan NTT . Inilah proses yang kita laksanakan, sehingga hasil-hasil tersebut bisa melengkapi berkas perkara,”tegas Agustinus.
Kasus Tipikor berikutnya di Tahun 2020, lanjut dia, yakni dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa pada Desa Waimi, dengan cara, tanpa pelelangan, kepala desa setempat bersepakat dengan pihak ke tiga secara lisan untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bahan dan alat jaringan perpipaan. Dalam pelaksanaannya, kisah Kapolres yang belum setahun di Alor ini, pihak ke tiga tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan dua jenis mesin pompa air dengan nilai anggaran Rp 176 Juta (seratus tujuhpuluh enam juta rupiah).
Kasus ini, ujar Agustinus, pihaknyai telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, sekitar tujuh saksi, kemudian melakukan penyitaan surat dan dokumen RAB (Rencana Anggaran Belanja), pemeriksaan fisik mesin pompa air pada Ahli di Politeknik Negeri Kupang.
“Untuk rencana tindak lanjutnya, kami masih harus melakukan pememeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi keterangan terhadap keterangan-keterangan yang sudah diberikan sebelumnya. Jadi kasus-kasus Tipikor ini, kami masih terus melakukan pendalaman,”kata Agustinus.
Terkait kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di lingkup Polres Alor, Agustinus menyebut ada sembilan kasus yang ditangani sepanjang Tahun 2020, salah satunya yang melibatkan Kepala BMKG Kabupaten Alor.
“Untuk kasus PPA ini, melalui penanganan khusus, terutama pendekatan-pendekatan kepada saksi korban, sehingga saksi korban tidak takut untuk menceritakan latar belakang kejadian yang menimpanya. Misalnya ada ancaman, kekerasan seksual dan sebagainya menjadi perhatian kita bersama. Maka kami juga bekersama dengan instansi terkait di Kabupaten Alor untuk terus mengungkap kejadian-kejadian (tindak kekerasan) yang menimpa perempuan dan anak,” tegas Agustinus. (ap/tim)